Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Muhadir, S.H
2.DEDDI MARYADI, S.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.Leni Fuji Lestari, S.H.
ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-509/L.1.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir, S.H
2DEDDI MARYADI, S.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa ABDUL HARIS Bin MUKTAR RAHMAN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Bada Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai  berikut : --------------------------------

  • Bahwa awal nya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di teras rumah yang sedang membelah pohon yang berada di depan rumah Terdakwa, Lalu Terdakwa menelpon saudara CHERY (DPO) dan berkata “Bang, Pinjam uang 500.000 ?“ Lalu saudara CHERY (DPO) menjawab “Uang gak ada ini, tapi aku punya sabu, kamu jual ya? Nanti saya kasih uang minum untuk kamu“ Lalu Terdakwa menjawab “Saya tidak tahu jual nya ke mana bang“ lalu saudara CHERY (DPO) menjawab “Bisa, nanti pembeli dari saya, saya arahkan ke kamu“ lalu Terdakwa menjawab “Okelah bang“ lalu saudara CHERY (DPO) bertanya kepada Terdakwa “Kamu lagi di mana ini ?“ lalu Terdakwa menjawab “Lagi di rumah ni, kenapa bang ?“ lalu saudara CHERY (DPO) Berkata “Tunggu di rumah ya, saya ke rumah kamu“ dan Terdakwa menjawab “Oke bang“.
  • Bahwa lalu pada Pukul 14.00 Wib, saudara CHERY (DPO) Sampai di rumah Terdakwa dengan menggunakan Sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dan menghampiri Terdakwa yang sedang berada di teras rumah Terdakwa, setelah dihampiri saudara CHERY (DPO) sambil memberikan 1 (satu) Buah Tas warna hijau kepada Terdakwa dan Berkata “di dalam nya ada sabu seberat 3 gram, sudah saya paket-paket kan, jadi kamu tinggal jual saja“ lalu Terdakwa menjawab “Oke bang, nanti arahkan pembeli abang kepada saya ya ? karena saya tidak tahu mau jual ke mana“ lalu saudara CHERY (DPO) Menjawab “Iya, nanti saya arahkan ke kamu pembeli saya, kamu juga coba-coba dulu cari pasien sendiri, biar ada uang capek untuk kamu“ lalu Terdakwa menjawab “Oke bang, saya usahakan bang“ setelah memberikan 1 (satu) buah yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, saudara CHERY (DPO) meninggalkan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor tersebut, kemudian setelah Terdakwa menerima 1 (Satu) Buah Dompet warna hijau dari saudara CHERY (DPO) Terdakwa segera meletakkan 1 (Satu) Buah Dompet warna hijau tersebut ke samping rumah Terdakwa, tepat nya di dekat tong sampah dan Terdakwa masuk ke dalam rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, Sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mengamil 1 (Satu) Paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dari 1 (Satu) buah dompet warna hijau yang Terdakwa simpan di samping rumah dan meletakan kembali 1 (satu) buah dompet warna hijau tersebut, setelah mengambil 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening Terrsangka pergi menuju ke sebuah kios yang tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu Terdakwa kebelakang kios tersebut, di belakang kios tersebut terdapat semak-semak yang sudah tersedia alat hisap sabu (bong) karena Terdakwa sering menggunakan di semak- semak tersebut, di semak-semak tersebut Terdakwa menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu tersebut, setelah Terdakwa gunakan/konsumsi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa duduk-duduk di kios tersebut dan bermain game. Kemudian pada Hari Senin pukul 02.00 Wib terdakwa Kembali ke rumah untuk beristirahat, setelah kembali ke rumah, Terdakwa di telpon oleh saudara CHERY (DPO) dan berkata “Apa sudah ada yang terjual ?“ lalu Terdakwa menjawab “Belum ada bang“ lalu saudara CHERY (DPO) berkata “Okelah“, lalu Terdakwa mengakhiri telpon dengan saudara CHERY (DPO).
  • Bahwa kemudian pada Hari Senin sekira Pukul 18.30 Wib saudara CHERY (DPO) Menelpon Terdakwa dan berkata “Bagaimana? Apa sudah ada yang terjual ?“ lalu Terdakwa menjawab “Belum ada bang, Pasien abang mana ? kenapa ga ada yang datang ?“ lalu saudara CHERY (DPO) menjawab “Sabu sama saya masih ada, jadi saya habiskan dulu yang di sini“ lalu Terdakwa berkata “oh iyaudah bang kalo seperti itu, kalau sudah habis arahkan ke saya ya bang” saudara CHERY (DPO) menjawab “oke“ lalu Terdakwa mengakhiri telpon dengan dengan saudara CHERY (DPO).
  • Bahwa lalu pada pukul 22.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah dompet warna hijau yang Terdakwa letakkan di samping rumah Terdakwa tepatnya di dekat tong sampah, setelah mengambil nya Terdakwa membawa nya ke dalam kamar dan Terdakwa letakkan di atas tempat tidur, kemudian Terdakwa beristirahat, kemudian pada Hari Selasa sekira pukul 02.00 Wib Datang petugas kepolisan yang masuk ke rumah Terdakwa dan langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa, dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut, setelah itu Terdakwa di bawa ke Mapolres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 08/SP.60060/2024 tanggal 23 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 8 (delapan) paket narkotika jenis golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 391/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm, Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 2 (dua) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangni oleh pemeriksa.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik terdakwa atas nama : ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa ABDUL HARIS Bin MUKTAR RAHMAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Bada Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 00.00 Wib Personil Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Cot bada Kec. Jeumpa Kab. Bireuen berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi NURHADI AL AKBAR,S.H. bersama Saksi CHANDRA AGUSTIAN beserta Tim Opsnal Satresnarkoba lainnya langsung bergerak ke Tkp untuk melakukan penyelidikan, setibanya di TKP sekira pukul 02.00 Wib saksi NURHADI AL AKBAR,S.H. bersama Saksi CHANDRA AGUSTIAN dan Personil Satresnarkoba Polres Bireuen mendatangi sebuah rumah, sesampai di rumah tersebut saksi NURHADI AL AKBAR,S.H. bersama Saksi CHANDRA AGUSTIAN melakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap terdakwa ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN dan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN yang sedang berada di dalam kamar.
  • Bahwa petugas kepolisian berhasil menemukan dan menyita 1 (satu) buah Dompet warna hijau yang berisikan 8 (delapan) Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening yang di letakan di atas tempat tidur oleh terdakwa ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN dan juga berhasil menyita 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna putih milik terdakwa ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN.
  • Bahwa setelah itu saksi NURHADI AL AKBAR,S.H. bersama Saksi CHANDRA AGUSTIAN melakukan introgasi kepada Terdakwa ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN, dan menurut dari pengakuan terdakwa, Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari saudara CHERY (DPO) , selanjutnya terdakwa ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN bersama barang bukti yang telah disita diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 08/SP.60060/2024 tanggal 23 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 8 (delapan) paket narkotika jenis golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 391/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm, Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 2 (dua) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangni oleh pemeriksa.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik terdakwa atas nama : ABDUL HARIS Bin MUKTAR ARAHMAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya