Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
FAISAL Bin Alm MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1109 /L.1.21.6/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL Bin Alm MUSTAFA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa FAISAL BIN Alm. MUSTAFA, pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 sampai dengan bulan Januari tahun 2026 bertempat di Desa Blang Pala Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain “ perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara  sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wib saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD mendengar suara orang babat tanaman di halaman rumah saksi yang berada di Desa Blang Pala Kec. Peusangan Selatan Kab. Bireuen. Kemudian saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD keluar dari rumahnya dan melihat Terdakwa sedang memotong cabang pohon rambutan dengan menggunakan parang, kemudian saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD bertanya kepada Terdakwa ”kenapa memotong pohon rambutan?” dan terdakwa menjawab ”apa urusan kamu?”. Setelah itu saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD mengatakan kepada Terdakwa ”apa salah saya sama kamu?” dan Terdakwa menjawab ”nanti saya habisi kalian satu keluarga”, mendengar jawaban tersebut saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD takut dan masuk ke dalam rumahnya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD dengan membawa parang dan memotong pohon rambutan di halaman depan rumah saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD, lalu saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD bertanya kepada Terdakwa ”kenapa kamu potong lagi pohon rambutan saya, apa salah saya kalau saya ada salah kita selesaikan secara baik-baik”. Setelah itu Terdakwa memaki-maki saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD dan mengambil sandalnya melempar ke arah saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD, karena merasa takut maka saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD lari ke dalam rumahnya.
  • Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD yang sedang berada di jalan desa melihat Terdakwa berada di kebun belakang rumah saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD dan sedang menebang pohon durian muda milik saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD, namun saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD tidak sempat menegur Terdakwa dikarenakan Terdakwa setelah menebang pohon durian langsung meninggalkan lokasi tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD melihat Terdakwa berada di samping rumah saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD dan sedang menebang Pohon Jagung milik saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD menggunakan parang namun saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD tidak berani menegurnya, setelah itu pada keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD menuju samping rumahnya dan melihat pohon jagung saksi sudah dipotong oleh Terdakwa kurang lebih sebanyak 150 (seratus lima puluh) batang.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi SAIFUL Bin Alm ADNAN yang juga merupakan suami saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD melihat Terdakwa sedang menebang kembali pohon jagung di samping rumah saksi, setelah itu saksi SAIFUL Bin Alm ADNAN menelpon saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD yang saat itu sedang tidak berada di rumahnya untuk tidak pulang terlebih dahulu dikarenakan ada Terdakwa yang sedang memotong tanaman jagung. Lalu keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD kembali melihat Terdakwa menebang pohon pisang yang berada di belakang rumah saksi menggunakan parang, setelah Terdakwa pergi kemudian saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD mengecek ke belakang rumahnya dan mendapati bahwa pohon pisang miliknya telah ditebang oleh Terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) batang.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa kembali menebang pohon jeruk yang berada di halaman rumah saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD dan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa kembali mendatangai rumah saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD sambil mengamuk dan menebang pohon yang di halaman rumah saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD, saat ditegur oleh saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD Terdakwa marah-marah dan akhirnya saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD masuk kembali ke dalam rumahnya.
  • Kemudian pada Hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 Sekira pukul 00.00 WIB saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD mendengar atap rumah saksi dilempari batu, kemudian saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD keluar rumahnya dan melihat Terdakwa sedang melemparkan batu ke atas atap rumah saksi. Lalu sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD dan memotong kabel WIFI dengan menggunakan kayu sehingga kabel tersebut putus dan WIFI milik saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD tidak bisa digunakan lagi, selain itu setelah memotong kabel WIFI Terdakwa kemudian melemparkan kayu dan kelapa kepada saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD namun tidak mengenai saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

DAN

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa FAISAL BIN Alm. MUSTAFA, pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sawah yang terletak di Desa Blang Pala Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara  sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB saat itu saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD sedang berada di rumahnya, kemudian saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD dipanggil oleh warga desa yang memberitahukan kepada saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD bahwa gubuk milik saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD sudah dibakar oleh Terdakwa. Setelah itu saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD langsung menuju ke lokasi gubuk yang tidak jauh dari rumahnya bersama dengan saksi DAHLAWI Bin Alm MUHAMMAD yang merupakan adik kandung saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD. Sesampainya di lokasi, saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD melihat Terdakwa sudah membakar gubuk saksi menggunakan minyak Pertalite, kemudian saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD mengatakan kepada Terdakwa kenapa membakar gubuk milik saksi, lalu Terdakwa menjawab “apa urusan kamu”. Kemudian saat masyarakat sekitar datang lalu Terdakwa lari dari gubuk tersebut dan saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD  bersama warga sekitar menyiram gubuk dengan air hingga api padam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi MULYANI Binti Alm MUHAMMAD mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya