| Petitum |
Bahwa berdasarkan pada uraian dan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal permohonan Pemohon seligus Pemohon memohon penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan sah pergantian nama dan tanggal lahir pemohon yang benar adalah Ti Aminah, Alue Buya 11 Juni 1983 pada paspor;
- Memerintahkan pemohon membawa penetapan ke Kantor Imigrasi Kota Lhoksumawe untuk merubah identitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|