| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa AZHAR Bin Alm. MUHAMMAD HASAN bersama-sama dengan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI, saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saudara SAIFUL ASWADI, S.E. MSM (masing-masing Terdakwa diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Ruko milik Terdakwa yang beralamat di Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak diingat lagi pada sekitar Bulan September 2025 sekira pukul 11.30 wib Terdakwa dihubungi melalui Handphone oleh saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI (dilakukan penuntutan terpisah), dimana saat itu saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI mengatakan “AZHAR, ini ada yang nawari Sabu, coba kau cari orang yang mau beli”, lalu Terdakwa menjawab “iya”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 wib Terdakwa ditelepon oleh seseorang bernama panggilan AGAM (undercoverbuy), saduara AGAM mengatakan kepada Terdakwa “bang, tolong cari barang (sabu)”, lalu Terdakwa menanyakan “Dari mana dapat Nomor HP saya?” lalu di jawab oleh saudara AGAM “dari adik abang, si opas” lalu Terdakwa jawab “ya sudah besok saya telepon lagi”.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa menghubungi saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI untuk menanyakan tentang sabu yang pernah ditawarkan kepada Terdakwa dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu yang mau dijual masih ada sebanyak 2 (dua) ons atau 200 (dua ratus ) gram dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Kemudian sekira pukul 10.00 wib Terdakwa menelepon saudara AGAM kembali dan memberitahukan bahwa sabu yang diminta sudah ada, lalu Terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut sebanyak 2 (dua) ons, lalu saudara AGAM bertanya “berapa harga 2 Ons?” lalu Terdakwa menjawab harganya Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tapi Terdakwa minta Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) sebagai uang jasa, lalu dijawab oleh saudara AGAM “ok”. Setelah itu Terdakwa meminta saudara AGAM untuk segera datang kerumah Terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, lalu saudara AGAM menjawab “Ya udah ini saya jalan terus ketempat abang”.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 wib Terdakwa kembali menghubungi saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI untuk datang kerumah Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dan sekira pukul 13.30 wib, pada saat Terdakwa sedang berada di warung kopi, saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI menelepon Terdakwa dan memberitahukan agar Terdakwa segera balik ke ruko tempat tinggal Terdakwa karena saat itu saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI sudah berada di depan ruko tempat tinggal Terdakwa. Sesampainya di ruko, Terdakwa melihat saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI bersama dengan seorang temannya yang tidak Terdakwa kenal yang ternyata bernama saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR, lalu Terdakwa beserta saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI dan saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR masuk ke dalam ruko tempat tinggal Terdakwa sambil menunggu saudara AGAM datang untuk mengambil sabu.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.15 wib Terdakwa dihubungi oleh saudara AGAM dan mengatakan bahwa saudara AGAM sudah sampai di ruko tempat tinggal Terdakwa, setelah itu Terdakwa meminta saudara AGAM, saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin (alm) T.SURYADI untuk melakukan transaksi dan melakukan atau mengetes Narkotika jenis Sabu di lantai 2 ruko tempat tinggal Terdakwa karena Terdakwa telah menyiapkan alat hisap berupa Bong di lantai 2 tersebut untuk mengetes sabu dengan cara menghisap, dan pada saat itu AGAM, saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI untuk naik ke lantai 2 ruko untuk mengetes narkotika jenis sabu tersebut sedangkan Terdakwa tidak ikut ke lantai 2 dan tidak ikut mengetes, Terdakwa hanya menunggu dilantai bawah.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 wib tiba-tiba datang personil Ditresnarkoba Polda Aceh dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di lantai 1 ruko, sedangkan sebagian petugas kepolisian lainnya langsung naik ke lantai 2 ruko dan melakukan penangkapan terhadap saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI yang akan melakukan Transaksi narkotika jenis sabu. Setelah itu saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI dibawa turun ke lantai 1 oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh.
- Bahwa dari hasil penangkapan tersebut petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh ada menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dbungkus dengan plastik warna bening disita dan ditemukan dilantai 2 ruko dimana saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI berada.
- 1 (satu) unit Hp merk INFINIX warna biru dengan no.Sim 089523262780 milik saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR yang digunakan sebagai alat komumunikasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna Biru no.Sim 081269058634 milik saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) unit Hp merk INFINIX warna putih dengan no.Sim 082162464374 milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) unit Sepmor Merk HONDA VARIO warna hitam No. Pol BL 6470 ZV milik saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR yang digunakan sebagai alat transportasi ke ruko tempat tinggal Terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dbungkus dengan plastik warna bening diperoleh saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dari saudara SAIFUL AFWADI Bin Alm. A. WAHAB yang saat itu sedang berada di Desa. Cot Trueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara. Selanjutnya petugas kepolisian diantaranya saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL (keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai tim opsnal Polda Aceh) membawa Terdakwa, saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saudara SAIFUL AFWADI Bin Alm. A. WAHAB. Sesampainya di ruko warung kopi milik saudara SAIFUL AFWADI Bin Alm. A. WAHAB di Desa Cot Trueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saudara SAIFUL AFWADI Bin Alm. A. WAHAB. Dari hasil penggeledahan petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu dan hanya menyita 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru No. Sim 085260909916, Selanjutnya Terdakwa, saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR, saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI dan saudara SAIFUL AFWADI Bin Alm. A. WAHAB beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengetahui sebagai orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : -S 555/BAP.S1/10-25 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima dua) gram), dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 13,36 gr (tiga belas koma tiga puluh enam gram) dan sisanya seberat 163,16 gr (seratus enam puluh tiga koma enam belas gram) telah dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. LAB : 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting ,S.Si.,M.Si. Jabatan Plh Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara serta diketahui oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm selaku Kabidlabfor Polda Sumut Waka barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat netto 13,36 (tiga belas koma tiga enam) gram diduga mengandung narkotika dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa atas nama Reza Isfanny Bin Yuswar, T. Feri Saputra Bin Alm. T. Suriadi, Azhar Bin Alm. Muhammad hasan dan Saiful Afwadi, S.E., MSM Bin Alm. Al Wahab adalah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 13 (tiga belas) gram dikembalikan.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah pernah menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara, karena terbukti melakukan permufakatan jahat menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana putusan PN Lhoksukon Nomor : 240/Pid.Sus/2020/PN Lsk tanggal 22 Desember 2020.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa AZHAR Bin Alm. MUHAMMAD HASAN bersama-sama dengan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI, saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saudara SAIFUL ASWADI, S.E. MSM (masing-masing Terdakwa diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Ruko milik Terdakwa yang beralamat di Desa Meunasah Capa, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya pada Hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL serta rekan lainnya dari Ditresnarkoba Polda Aceh mendapati Informasi dari Masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kawasan Bireuen tepatnya di sebuah ruko Desa Meunasa Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Selanjutnya saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL serta tim melakukan Penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut. Selanjutnya saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL serta tim melakukan pemantauan di seputaran ruko tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 wib saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL serta tim langsung masuk kedalam ruko tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AZHAR Bin Alm. MUHAMMAD HASAN di lantai satu ruko, selanjutnya saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL serta tim naik ke lantai dua ruko tersebut dan mengamankan saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI, pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI di sebuah ruko Desa Meunasa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (Satu) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik yang dimasukan kedalam plastik kresek warna hitam di atas lantai di depan saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI, selanjutnya dari pengkuan saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR bahwa saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR mendapatkan/memperoleh Sabu tersebut dari saudara SAIFUL AFWADI. Selanjutnya saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL serta tim menanyakan kepada saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dimana tinggal saudara SAIFUL AFWADI, lalu saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR menjawab bahwa saudara SAIFUL AFWADI tinggal di Desa Cot Trueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara.
- Bahwa selanjutnya saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL serta tim melakukan pengembangan ke Desa tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terhadap saudara SAIFUL AFWADI sekira pukul 18.00 wib di sebuah warung kopi Desa Cot Trueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara. Dan dari hasil penggeledahan saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL serta tim tidak menemukan Narkotika jenis Sabu dan hanya menyita 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru No. Sim 085260909916. Selanjutnya saksi PUTRA BARONA dan saksi MASRIZAL serta tim pun membawa Terdakwa, saksi REZA ISFANNY Bin YUSWAR dan saksi T. FERI SAPUTRA Bin Alm. T. SURIADI serta saudara SAIFUL AFWADI beserta barang bukti ke Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengetahui melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : -S 555/BAP.S1/10-25 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat netto 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima dua) gram), dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 13,36 gr (tiga belas koma tiga puluh enam gram) dan sisanya seberat 163,16 gr (seratus enam puluh tiga koma enam belas gram) telah dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. LAB : 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting ,S.Si.,M.Si. Jabatan Plh Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara serta diketahui oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm selaku Kabidlabfor Polda Sumut Waka barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal putih dengan berat netto 13,36 (tiga belas koma tiga enam) gram diduga mengandung narkotika dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa atas nama Reza Isfanny Bin Yuswar, T. Feri Saputra Bin Alm. T. Suriadi, Azhar Bin Alm. Muhammad hasan dan Saiful Afwadi, S.E., MSM Bin Alm. Al Wahab adalah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 13 (tiga belas) gram dikembalikan.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya telah pernah menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara, karena terbukti melakukan permufakatan jahat menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana putusan PN Lhoksukon Nomor : 240/Pid.Sus/2020/PN Lsk tanggal 22 Desember 2020.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |