Dakwaan |
- Benar telah terjadi Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MUSTAFA ALIAS APA MUH BIN TAHIR terhadap korban BAHAGIA BIN ABU BAKAR yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekira pukul 12.00 wib bertempat di depan toko korban di Dusun Serba Guna Desa Meunasah Kota Kec. Jeunieb Kab. Bireuen yang dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh UPT Kesehatan Puskesmas Jeunieb.
- Dengan demikian perbuatan tersangka MUSTAFA ALIAS APA MUH BIN TAHIR sudah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 352 Ayat (1) KUH-Pidana.
- Untuk itu perkara tersebut telah dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan.
------ Demikianlah Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Polsek Jeunieb pada hari dan tanggal tersebbut diatas.- |