Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Bir Ilyas 1.M. Nasir
2.Asrul
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ilyas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BIMAN MUNTHE, S.H., M.H.Ilyas
Tergugat
NoNama
1M. Nasir
2Asrul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Blang Seupeung
2Pemerintah Kecamatan Jeumpa
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional C.q Badan Pertanahan Nasional BPN Kab. Bireuen
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikianlah dalil-dali gugatan ini kami ajukan kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk sudi kiranya menentukan majelis hakim yag menangani perkara ini guna menentukan suatu persidangan tertentu dan memanggil seluruh pihak yang terlibat dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya :

  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Pengugat Untuk Seluruhnya :-
  2. Menyatakan Perjanjian Jual –Beli Antara Pengugat ,Tergugat I dan Tergugat II Pada Tanggal 29 Juni 2021 Adalah Berlaku Mengikat Secara Hukum;-
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I Dan Tergugat II Adalah Perbuatan Wan Prestasi (Cidera Janji) Dalam Kesepakatan Jual-Beli Tanggal 29 Juni 2021 kepada Pengugat ;-
  4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 776/2021 Yang Dikelurkan Oleh PPATS Camat Kecamata Jeumpa Kab. Bireuen Batal Demi Hukum Atau Setidak Tidaknya Tidak Berlaku Mengikat Secara Hukum;-
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Terhadap Objek Aquo Yang Dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN )  Kab. Bireuen Batal Demi Hukum Atau Setidak Tidaknya Tidak Berlaku Mengikat Secara Hukum;-
  6. Memerintahkan Tergugt I Dan II Untuk Mengembalikan Satu Bidang Tanah Kebun Yang Terletak di Desa Blang Seupeung, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, Prov. Aceh Dengan Luas Dan Batas-Batas :

Luas ± 16.372,5 M2

Batas-Batasnya :

  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Ladang Abdul Jalil Sabi
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Ladang Ilyas Idris (Objek No. I)
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Ladang Ibrahim Daud / Abdul Jalil Sabi
  • Sebelah Barat Berbatasa Dengan Alue Angkop
  • Penggugat ;-
  1. Memerintahkan Turut Tergugat I Dan Turut Tergugat II Untuk Merubah Akta Jual Beli No. 776/2021Terhadap Ukuran Luas Dan Batas-Batasnya Sehingga Menjadi Luas ± 10.000 M2
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Ladang Razali / Alue
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Ladang Idris Yusuf
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Ladag Ibrahim Daud
  • Sebelah Barat Berbatasa Degan Alue Angkop

 

 

  1. Memerintahkan Tergugat I dan II Secara Tanggung Renteng Mengembalikan Kerugian Yang Dialami Penggugat Sebesar Rp. 532.500.000,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  2. Meletakan Sita Eksekusi Atas Objek Nomor II Yaitu : Satu Bidang Tanah Kebun Yang Terletak Di Desa Blang Seupeung, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, Prov. Aceh Dengan Luas Dan Batas-Batas :

Luas ± 16.372,5 M2

Batas-Batasnya :

  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Ladang Abdul Jalil Sabi
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Ladang Ilyas Idris (Objek No. I)
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Ladang Ibrahim Daud / Abdul Jalil Sabi
  • Sebelah Barat Berbatasa Dengan Alue Angkop

Memeintahkan Tergugat I dan Tergugat II Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak