| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat dalam hal ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan menurut hukum bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi.
- Membatalkan Akta Jual Beli No. 40/2021 yang dibuat oleh Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Abdullah Ismail, S.H., Sp.N tertanggal 21 Januari 2021.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 432 tanggal 29 Desember 2020 an. H. Ramli Bin Abdullah (Ramli Abdullah) kepada para ahli waris yang sah yakni para penggugat
- Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |