Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.DEDDI MARYADI, S.H.
2.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
IHSAN Bin M. JUNED ABBAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-425/L.1.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDI MARYADI, S.H.
2MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHSAN Bin M. JUNED ABBAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa IHSAN Bin M. JUNED ABBAS pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Cot Gereundong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai  berikut : --------------------------------

  • 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal berwarna putih

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa pipa kaca, dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Barang bukti tersebut diatas adalah benar milik terdakwa atas nama : IHSAN Bin M. JUNED ABBAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah dengan No Lab : 2312004284 atas nama pasien IHSAN dengan hasil pemeriksaan URINE Test Narkoba POSITIF Amphetamin.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa IHSAN Bin M. JUNED ABBAS pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Cot Laot Kec. Peudada Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wib Saksi KHAIRIL, S.H. dan saksi EDI KURNIAWAN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di desa Cot Laot Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, selanjutnya saksi KHAIRIL, S.H. dan saksi EDI KURNIAWAN langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa IHSAN Bin M. JUNED ABBAS, lalu sekira pukul 15.00 Wib saksi KHAIRIL, S.H. dan saksi EDI KURNIAWAN berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa IHSAN Bin M. JUNED ABBAS yang bertempat di rumah terdakwa IHSAN Bin M. JUNED ABBAS yang berada di Desa Cot Laot Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, kemudian dari penangkapan tersebut saksi KHAIRIL, S.H. dan saksi EDI KURNIAWAN melakukan pengeledahan dan penyitaan didalam kamar terdakwa IHSAN Bin M. JUNED ABBAS, saksi KHAIRIL, S.H. dan saksi EDI KURNIAWAN menemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat isap narkotika jenis sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) korek api gas, 2 (dua) buah gunting dan 2 (dua) buah tutup bong alat hisap sabu dirumah terdakwa tepatnya didlam kamar yang terletak diatas lantai. Dari pengakuan terdakwa bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Saudara IS (DPO). Selanjutnya saksi KHAIRIL, S.H. dan saksi EDI KURNIAWAN membawa terdakwa dan barang bukti yang saksi KHAIRIL, S.H. dan saksi EDI KURNIAWAN sita ke Polres Bireuen untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 8100 / NNF / 2023 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal berwarna putih

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa pipa kaca, dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Barang bukti tersebut diatas adalah benar milik terdakwa atas nama : IHSAN Bin M. JUNED ABBAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah dengan No Lab : 2312004284 atas nama pasien IHSAN dengan hasil pemeriksaan URINE Test Narkoba POSITIF Amphetamin.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa ia terdakwa IHSAN Bin M. JUNED ABBAS pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Cot Laot Kec. Peudada Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai  berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa berada disebuah kios yang bertempat di Desa Cot Laot Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengambil sepeda motor setelah itu terdakwa pergi menuju ke tempat saudara IS (DPO) yang berada di Desa COT Gereundong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, sesampainya disana terdakwa berjumpa dengan saudara IS (DPO) yang sedang duduk diwarung kopi, terdakwa langsung menghampirinya lalu saudara IS (DPO) berkata “ada apa SAN” terdakwa menjawab “ambil itu 100.000-, (seratus ribu rupiah) bang” lalu saudara IS (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah) kepada saudara IS (DPO) kemudian terdakwa langsung kembali pulang kerumah.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya terdakwa dirumah terdakwa sekira pukul 14.00 wib terdakwa mengambil bong di kosen jendela lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar terdakwa, lalu setelah terdakwa menggunakan narkoti jenis sabu tersebut terdakwa keluar dari kamar menuju pintu depan rumah lalu terdakwa buka pintu depan rumah dan tiba-tiba sekira pukul 15.00 wib terdakwa melihat ada 2 (dua) orang personil polsek peudada didepan terdakwa dan langsug menangkap terdakwa kemudian terdakwa dibawa kedalam kamar untuk dilakukan pengeledahan dan penyitaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) korek api gas, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah tutup bong alat hisap sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Peudada Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 8100 / NNF / 2023 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI.,M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) pipa kaca berisi Kristal berwarna putih

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa pipa kaca, dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Barang bukti tersebut diatas adalah benar milik terdakwa atas nama : IHSAN Bin M. JUNED ABBAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah dengan No Lab : 2312004284 atas nama pasien IHSAN dengan hasil pemeriksaan URINE Test Narkoba POSITIF Amphetamin.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya