Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Bir 1.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2.Aditya Gunawan, S.H.
FADLI Bin BAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 485 /L.1.21.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2Aditya Gunawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa ia Terdakwa FADLI Bin BAHARUDDIN bersama dengan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pada Hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi tetapi pada Bulan September Tahun 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi di Bulan September Tahun 2025, Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa di Desa Bireuen Meunasah Blang Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, kemudian datang saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI kerumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa pergi mengambil barang dan jika berhasil terjual saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI berjanji akan memberikan Terdakwa sejumlah uang, selanjutnya Terdakwa langsung pergi bersama dengan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI dengan menggunakan sepeda motor milik warga Desa Bireuen Meunasah Kec. Kota Juang Kab. Bireuen yang di pinjam oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 wib Terdakwa bersama saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pergi ke rumah saksi korban HENDRA Bin ALI MURTALA yang berada di Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen, dan  sesampainya dirumah tersebut saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI  bersama Terdakwa langsung memanjat tembok pagar rumah dan masuk kedalam pekarangan rumah tersebut dan masuk kedalam rumah lewat pintu garasi rumah, setibanya didalam rumah Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI langsung mengambil sekaligus 1 (satu) kursi panjang kayu jepara, 1 (meja) mini kayu jepara dan 1 (satu) kursi sofa warna abu-abu, selanjutnya barang tersebut Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI bawa ke tembok pagar yang dipanjat sebelumnya, setelah itu Terdakwa memanjat tembok pagar rumah tersebut lalu saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengangkat barang tersebut satu persatu dan Terdakwa yang menampung diluar tembok pagar rumah, setelah itu Terdakwa bersama saudara FURQAN MURDANI Bin Alm MURDANI langsung membawa barang-barang tersebut sekaligus.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FADLI Bin BAHARUDDIN dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa FADLI Bin BAHARUDDIN dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI tidak memperoleh izin dari pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA untuk mengambil 1 (satu) kursi panjang kayu jepara, 1 (meja) mini kayu jepara dan 1 (satu) kursi sofa warna abu-abu tersebut.

 

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya