| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa ALFIAN Bin RASYID pada Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Desa Lheu Simpang Kec. Jeunib Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa membuat konten Tiktok menggunakan akun milik Terdakwa yang bernama Alfian Yan / @alfiannya585 dengan menggunakan perangkat elektronik milik Terdakwa yaitu Smartphone Xiomi Redmi 9 C, warna hitam dengan Nomor Imei 1 ; 865914055640706. Nomor Imei 2 : 865914055640714 yang berjudul “Pegawai Senior Bongkar Dugaan Laporan Palsu KTU Puskesmas Peulimbang” dengan durasi 01.41 menit bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lheu Simpang Kec. Jeunieb Kab. Bireuen.
- Bahwa isi dari konten tersebut yaitu gambar perempuan yang diketahui bernama saksi FINA YULISA Binti MUHAMMAD ARIFIN dengan judul besar: “Pegawai Senior Bongkar Dugaan Laporan Palsu KTU Puskesmas Peulimbang” dan suara/narasi sebagai berikut : “Pegawai senior Peulimbang Bongkar dugaan laporan KTU Bireuen seorang pegawai senior pukesmas peulimbang kab. Bireuen aceh membongkar laporan palsu terkait kasus pemukulan yang di laporkan oleh Kepala Tata Usaha Pukesmas Fina Yulisa, Fina di dampingi kepala pukesmas Fauzi sebelumnya melaporkan seorang bidan berinisial R ke polsek Jeunib atas dugaan pemukulan. Laporan tersebut disertai visum dari UGD Pukesmas peulimbang yang dikeluarkan oleh dokter nurul yang mencatat memar merah di dahi Fina namun pegawai senior tersebut membantah adanya pemukulan, ia menjelaskan Fina hanya berteriak di ruang bendahara dan petugas berupaya menenangkannya. Yang mengejutkan pegawai senior ini menyatakan tidak ada memar merah di dahi baik saat kejadian maupun selama pemeriksaan Visum diUGD. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa visum tersebut di rekayasa. Saat dokter nurul memeriksa Fina, bidan R dan beberapa petugas pukesmas lainnya ada disana tidak ada bekas memar merah di dahi ibu Fina tegas pegawai senior tersebut, ia menilai tindakan Fina dan fauzi yang melaporkan kejadian yang diduga tidak terjadi ke aparat penegak hukum sangat aneh dan tidak bertanggung jawab melaporkan kejadian palsu merupakan tindakan kejahatan serius yang dapat berujung pada sanksi pidana dan perdata, tindak ini juga dinilai telah mebuang-buang waktu dan sumber daya aph serta berpotensi merugikan pihak yang dituduh kasus ini menjadi sorotan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam menyampaikan laporan kepada pihak berwajib, pihak berwenang diharap menyelidiki lebih lanjut dugaan laporan palsu ini.”
- Bahwa Terdakwa menuduhkan saksi korban NURUL AFLAH Binti SYAHABUDDIN telah melakukan rekayasa hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/042/PKM/2025, sedangkan saksi korban NURUL AFLAH Binti SYAHABUDDIN tidak pernah mengeluarkan hasil visum tersebut melainkan yang melakukan Tindakan medis berupa Visum Et Repertum tersebut adalah saksi dr. RINA MUTIA FAJAR Binti SAMSUL BAHRI.
- Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan klarifikasi kepada saksi korban NURUL AFLAH Binti SYAHABUDDIN dalam hal membuat konten tiktok tersebut dan pada saat meng upload konten tiktok tersebut di akun tiktok milik Terdakwa, namun setelah konten tersebut di upload, Terdakwa baru menghubungi saksi korban pada Bulan Mei Tahun 2025 melalui pesan WhatsApp yang isinya “permohonan Informasi Kasus Penganiyaan Ibu Fina Yulisa”.
- Bahwa konten tiktok yang di upload oleh Terdakwa pada akun pribadi Terdakwa tidak di Privasi dan dapat dilihat oleh public/umum yang mana konten tersebut telah di tonton sebanyak 18.734 (delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) kali serta telah di komen pengguna tiktok lainnya sebanyak 6 (enam) komentar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal meng upload konten tiktok tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian psikologis dan mental, saksi korban merasa malu serta reputasi saksi korban sebagai tenaga medis rusak dan sulit membangun kepercayaan public kembali yang mana saksi korban dianggap tidak layak dan tidak di percaya oleh masyarakat atas isi dari content tiktok yang di upload oleh Terdakwa tersebut.
----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ---------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ALFIAN Bin RASYID pada Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa tepatnya di Desa Lheu Simpang Kec. Jeunib Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa membuat konten Tiktok menggunakan akun milik Terdakwa yang bernama Alfian Yan / @alfiannya585 dengan menggunakan perangkat elektronik milik Terdakwa yaitu Smartphone Xiomi Redmi 9 C, warna hitam dengan Nomor Imei 1 ; 865914055640706. Nomor Imei 2 : 865914055640714 yang berjudul “Pegawai Senior Bongkar Dugaan Laporan Palsu KTU Puskesmas Peulimbang” dengan durasi 01.41 menit bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Lheu Simpang Kec. Jeunieb Kab. Bireuen.
- Bahwa isi dari konten tersebut yaitu gambar perempuan yang diketahui bernama saksi FINA YULISA Binti MUHAMMAD ARIFIN dengan judul besar: “Pegawai Senior Bongkar Dugaan Laporan Palsu KTU Puskesmas Peulimbang” dan suara/narasi sebagai berikut : “Pegawai senior Peulimbang Bongkar dugaan laporan KTU Bireuen seorang pegawai senior pukesmas peulimbang kab. Bireuen aceh membongkar laporan palsu terkait kasus pemukulan yang di laporkan oleh Kepala Tata Usaha Pukesmas Fina Yulisa, Fina di dampingi kepala pukesmas Fauzi sebelumnya melaporkan seorang bidan berinisial R ke polsek Jeunib atas dugaan pemukulan. Laporan tersebut disertai visum dari UGD Pukesmas peulimbang yang dikeluarkan oleh dokter nurul yang mencatat memar merah di dahi Fina namun pegawai senior tersebut membantah adanya pemukulan, ia menjelaskan Fina hanya berteriak di ruang bendahara dan petugas berupaya menenangkannya. Yang mengejutkan pegawai senior ini menyatakan tidak ada memar merah di dahi baik saat kejadian maupun selama pemeriksaan Visum diUGD. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa visum tersebut di rekayasa. Saat dokter nurul memeriksa Fina, bidan R dan beberapa petugas pukesmas lainnya ada disana tidak ada bekas memar merah di dahi ibu Fina tegas pegawai senior tersebut, ia menilai tindakan Fina dan fauzi yang melaporkan kejadian yang diduga tidak terjadi ke aparat penegak hukum sangat aneh dan tidak bertanggung jawab melaporkan kejadian palsu merupakan tindakan kejahatan serius yang dapat berujung pada sanksi pidana dan perdata, tindak ini juga dinilai telah mebuang-buang waktu dan sumber daya aph serta berpotensi merugikan pihak yang dituduh kasus ini menjadi sorotan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam menyampaikan laporan kepada pihak berwajib, pihak berwenang diharap menyelidiki lebih lanjut dugaan laporan palsu ini.”
- Bahwa Terdakwa menuduhkan saksi korban NURUL AFLAH Binti SYAHABUDDIN telah melakukan rekayasa hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/042/PKM/2025, sedangkan saksi korban NURUL AFLAH Binti SYAHABUDDIN tidak pernah mengeluarkan hasil visum tersebut melainkan yang melakukan Tindakan medis berupa Visum Et Repertum tersebut adalah saksi dr. RINA MUTIA FAJAR Binti SAMSUL BAHRI.
- Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan klarifikasi kepada saksi korban NURUL AFLAH Binti SYAHABUDDIN dalam hal membuat konten tiktok tersebut dan pada saat meng upload konten tiktok tersebut di akun tiktok milik Terdakwa, namun setelah konten tersebut di upload, Terdakwa baru menghubungi saksi korban pada Bulan Mei Tahun 2025 melalui pesan WhatsApp yang isinya “permohonan Informasi Kasus Penganiyaan Ibu Fina Yulisa”.
- Bahwa konten tiktok yang di upload oleh Terdakwa pada akun pribadi Terdakwa tidak di Privasi dan dapat dilihat oleh public/umum yang mana konten tersebut telah di tonton sebanyak 18.734 (delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh empat) kali serta telah di komen pengguna tiktok lainnya sebanyak 6 (enam) komentar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal meng upload konten tiktok tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian psikologis dan mental, saksi korban merasa malu serta reputasi saksi korban sebagai tenaga medis rusak dan sulit membangun kepercayaan public kembali yang mana saksi korban dianggap tidak layak dan tidak di percaya oleh masyarakat atas isi dari content tiktok yang di upload oleh Terdakwa tersebut.
----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |