Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk memeriksa dan mengadili perkara ini demi hukum sebagai berikut :
DALAM PROVISI
- Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen untuk mengangkat dan mencabut sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
- Sepetak tanah beserta rumah toko (ruko) diatasnya yang beralamat di Jalan Pasar Inpres No. 74 Desa Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatas dengan jalan Pasar Inpres dengan ukuran lebar 4 (empat) meter;
- Selatan : berbatas dengan H. Hadist dengan ukuran lebar 4 (empat) meter;
- Barat : berbatas dengan Alm. Nurdin dengan ukuran Panjang 20 (dua puluh) meter;
- Timur : berbatas dengan H. Muhammad Isa dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) meter.
- Sepetak tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di BTN Desa Buket Teukuh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan jalan.
- Sebelah selatan berbatas dengan rumah Suwito.
- Barat berbatas dengan rumah Asmarahadi.
- Timur berbatas dengan rumah Saiful Rani.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan beritikad baik yang harus dilindungi;
- Membatalkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 9/Pen.Pdt/2024/PN.Bir;
- Menyatakan 1 (satu) petak tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di BTN Desa Buket Teukuh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan jalan.
- Sebelah selatan berbatas dengan rumah Suwito.
- Barat berbatas dengan rumah Asmarahadi.
- Timur berbatas dengan rumah Saiful Rani.
Adalah sah milik Pelawan I berdasarkan Surat Pembagian Harta Seuhareukat tertanggal 28 Agustus 2016;
- Menyatakan 1 (satu) petak tanah beserta rumah toko (ruko) diatasnya yang beralamat di Jalan Pasar Inpres No. 74 Desa Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatas dengan jalan Pasar Inpres dengan ukuran lebar 4 (empat) meter;
- Selatan : berbatas dengan H. Hadist dengan ukuran lebar 4 (empat) meter;
- Barat : berbatas dengan Alm. Nurdin dengan ukuran Panjang 20 (dua puluh) meter;
- Timur : berbatas dengan H. Muhammad Isa dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) meter.
Adalah sah milik Pelawan II berdasarkan Surat Hibah tertanggal 08 November 2021.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo.
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang sesadil-adilnya (aequo et bono). |