Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2024/PN Bir 1.HJ. NURJANNAH H. SYAMAUN
2.RAISUL RIZKI RAMADHANI
2.Yunita Vonna
3.NELLYA DEVI
4.Dr. Rini Nahdarina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2024/PN Bir
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. NURJANNAH H. SYAMAUN
2RAISUL RIZKI RAMADHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ANDESA, SHHJ. NURJANNAH H. SYAMAUN
2DENI ANDESA, SHRAISUL RIZKI RAMADHANI
Tergugat
NoNama
1Yunita Vonna
2NELLYA DEVI
3Dr. Rini Nahdarina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk memeriksa dan mengadili perkara ini demi hukum sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen untuk mengangkat dan mencabut sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
  1. Sepetak tanah beserta rumah toko (ruko) diatasnya yang beralamat di Jalan Pasar Inpres No. 74 Desa Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara : berbatas dengan jalan Pasar Inpres dengan ukuran lebar 4 (empat) meter;
  • Selatan : berbatas dengan H. Hadist dengan ukuran lebar 4 (empat) meter;
  • Barat : berbatas dengan Alm. Nurdin dengan ukuran Panjang 20 (dua puluh) meter;
  • Timur : berbatas dengan H. Muhammad Isa dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) meter.
  1. Sepetak tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di BTN Desa Buket Teukuh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan jalan.
  • Sebelah selatan berbatas dengan rumah Suwito.
  • Barat berbatas dengan rumah Asmarahadi.
  • Timur berbatas dengan rumah Saiful Rani.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan beritikad baik yang harus dilindungi;
  1. Membatalkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 9/Pen.Pdt/2024/PN.Bir;
  1. Menyatakan 1 (satu) petak tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di BTN Desa Buket Teukuh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan jalan.
  • Sebelah selatan berbatas dengan rumah Suwito.
  • Barat berbatas dengan rumah Asmarahadi.
  • Timur berbatas dengan rumah Saiful Rani.

Adalah sah milik Pelawan I berdasarkan Surat Pembagian Harta Seuhareukat tertanggal 28 Agustus 2016;

  1. Menyatakan 1 (satu) petak tanah beserta rumah toko (ruko) diatasnya yang beralamat di Jalan Pasar Inpres No. 74 Desa Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara : berbatas dengan jalan Pasar Inpres dengan ukuran lebar 4 (empat) meter;
  • Selatan : berbatas dengan H. Hadist dengan ukuran lebar 4 (empat) meter;
  • Barat : berbatas dengan Alm. Nurdin dengan ukuran Panjang 20 (dua puluh) meter;
  • Timur : berbatas dengan H. Muhammad Isa dengan ukuran panjang 20 (dua puluh) meter.

Adalah sah milik Pelawan II berdasarkan Surat Hibah tertanggal 08 November 2021.

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad),  meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi;
  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
  1. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo.

Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang sesadil-adilnya (aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak