| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
--------- Bahwa Ia Terdakwa ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Marelan Pasar II Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dikarenakan sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten Bireuen maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Bireuen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Saudara Ridwan (DPO) mendatangi rumah kost Terdakwa yang beralamat di daerah Setia Budi Kota Medan, lalu Terdakwa bertanya, “ada apa wan?”lalu Saudara Ridwan (DPO) menjawab,“semalam abang suruh cari barang (sabu) untuk pompa sama saya, mana duitnya biar saya ambil, lalu Terdakwa menjawab, “ya sudah kamu tunggu sebentar, biar saya mandi dulu”. Tidak lama kemudian Terdakwa dan Saudara Ridwan (DPO) berangkat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy milik Saudara Ridwan (DPO) menuju ke Marelan Pasar II Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Sesampainya di Pinggir Jalan Marelan Pasar II Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Saudara Ridwan (DPO) menghubungi Saudara Anton (DPO) dan tidak lama kemudian Saudara Anton (DPO) menghampiri Terdakwa dan Saudara Ridwan (DPO), kemudian Saudara Anton (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kotak Extra Joss kepada Saudara Ridwan (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saudara Ridwan (DPO) kemudiam Saudara Ridwan (DPO) menyerahkan uang tersebut kepada Saudara Anton (DPO), lalu Terdakwa dan Saudara Anton (DPO) pulang ke rumah kost Terdakwa yang beralamat di Setia Budi Kota Medan. Sesampainya di rumah kost Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saudara Ridwan (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu.
- Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dan Saksi Najlin Nisa Binti Anwar yang merupakan istri Terdakwa (berkas penuntutan terpisah) berangkat dari Medan menuju Bireuen dengan menumpangi bus dan pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa dan Saksi Najlin Nisa Binti Anwar tiba di Kabupaten Bireuen, lalu Terdakwa dan Saksi Najlin Nisa Binti Anwar menuju ke rumah adik ipar Terdakwa yang beralamat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar di rumah adik ipar Terdakwa, lalu Terdakwa membuat alat hisap sabu (bong) dari botol bekas, lalu Terdakwa mengambil kaca pirex yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan didalam tas Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saudara Anton (DPO) dan memasukkannya kedalam kaca pirex lalu Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu didalam kamar tidur dengan disaksikan oleh Saksi Najlin Nisa Binti Anwar. Kemudian Saksi Najlin Nisa Binti Anwar mengatakan kepada Terdakwa, “simpan lah barang itu jangan kelihatan sekali, tidak enak sama adik, ini rumah dia”, lalu Terdakwa menjawab, “dimana jadi abang simpan mimi”, lalu Saksi Najlin Nisa Binti Anwar menjawab, simpan aja didalam tas dibelakang pintu, jangan sampai dilihat adik, tidak enak sama dia”, lalu Terdakwa menjawab, “ya sudah papi simpan di tas mimi ya”, lalu Saksi Najlin Nisa Binti Anwar menjawab, “iya pi”. Kemudian Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu didalam tas milik Saksi Najlin Nisa Binti Anwar. Tidak lama kemudian, Terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu seorang diri, lalu sekira pukul 21.30 WIB tiba-tiba pintu kamar tidur Terdakwa dan Saksi Najlin Nisa Binti Anwar diketuk oleh adik ipar Terdakwa. Setelah pintu terbuka, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen memasuki kamar tidur Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu dengan disaksikan istri Terdakwa yaitu Saksi Najlin Nisa Binti Anwar. Pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Najlin Nisa Binti Anwar dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Nomor : 151/SP.60060/2026, tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Miswar terhadap barang bukti An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK berupa 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1712/NNF/2026, tanggal 12 Maret 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian, ST, MT dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh PLT Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Ia Terdakwa ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA bersama-sama dengan Saksi Najlin Nisa Binti Anwar (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 21.30 WIB Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kabupaten Bireuen. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen dengan didampingi adik ipar Terdakwa mengetuk pintu kamar tidur Terdakwa dan Saksi Najlin Nisa Binti Anwar. Setelah pintu terbuka, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen memasuki kamar tidur Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu dengan disaksikan oleh istri Terdakwa yaitu Saksi Najlin Nisa Binti Anwar. Pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Najlin Nisa Binti Anwar dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Nomor : 151/SP.60060/2026, tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Miswar terhadap barang bukti An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK berupa 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1712/NNF/2026, tanggal 12 Maret 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian, ST, MT dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh PLT Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KETIGA :
-------- Bahwa Ia Terdakwa ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dan Saksi Najlin Nisa Binti Anwar menginap di rumah adik ipar Terdakwa yang beralamat di Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar tidur, lalu Terdakwa membuat alat hisap sabu (bong) dari botol bekas, lalu Terdakwa mengambil kaca pirex yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan didalam tas Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Saudara Anton (DPO) dan memasukkannya kedalam kaca pirex lalu Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu didalam kamar dengan disaksikan oleh Saksi Najlin Nisa Binti Anwar. Kemudian Saksi Najlin Nisa Binti Anwar mengatakan kepada Terdakwa,“simpan lah barang itu jangan kelihatan sekali, tidak enak sama adik, ini rumah dia”, lalu Terdakwa menjawab,“dimana jadi abang simpan mimi”, lalu Saksi Najlin Nisa Binti Anwar menjawab,”simpan aja didalam tas dibelakang pintu, jangan sampai dilihat adik, tidak enak sama dia”, lalu Terdakwa menjawab,“ya sudah papi simpan di tas mimi ya”, lalu Saksi Najlin Nisa Binti Anwar menjawab, “iya pi”. Kemudian Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu didalam tas milik Saksi Najlin Nisa Binti Anwar. Tidak lama kemudian, Terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 21.30 WIB tiba-tiba pintu kamar tidur Terdakwa dan Saksi Najlin Nisa Binti Anwar diketuk oleh adik ipar Terdakwa. Setelah pintu terbuka, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen memasuki kamar tidur Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu dengan disaksikan istri Terdakwa yaitu Saksi Najlin Nisa Binti Anwar. Pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai yang dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah korek api. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Najlin Nisa Binti Anwar dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa rutin menggunakan narkotika jenis sabu, Terdakwa bisa menggunakan narkotika jenis sabu 2-3 kali dalam sehari dan tidak bisa putus dikarenakan badan Terdakwa akan sakit dan tidak dapat beraktifitas jika tidak menggunakan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Nomor : 151/SP.60060/2026, tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen Miswar terhadap barang bukti An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK berupa 1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1712/NNF/2026, tanggal 12 Maret 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriedi Hasugian, ST, MT dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh PLT Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 7,15 (tujuh koma satu lima) gram An. ALFIAN SETYA PUTRA HUDA BIN HUDA, DKK tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik pada RSUD dr. Fauziah Nomor MR : 201469, tanggal 01 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ilma, Sp.PK, Dokter Penanggung Jawab Laboratorium pada RSUD dr. Fauziah dengan hasil pemeriksaan urine milik ALFIAN SETYA PUTRA HUDA adalah positif mengandung unsur sabu (amphetamin) yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------- |