| Petitum |
Berdasarkan kepada hal-hal tersebut Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim untuk dapat membuka suatu persidangan terhadap perkara ini dengan memanggil pihak untuk di dengar keterangannya serta berkenan pula memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Tahun Kelahiran Pemohon yang tertulis dan terbaca pada Paspor untuk diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca “05 Juli 1987” sesuai dengan identitas KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah dan Buku Nikah.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk memperbaiki Identitas Pemohon pada Paspor sesuai dengan sebenarnya.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya
|