| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa SRI LINDANUNG AUDREY Alias INDAH Binti Alm. AHMAD BASUKI bersama dengan saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN (diperiksa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 10.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Utara Desa Bandar Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dengan kode A.2 dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa menelpon saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN (diperiksa dalam berkas terpisah) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN pergi ke rumah Terdakwa yang berlamat di Dusun Utara Desa Bandar Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen untuk mengantar narkotika jenis sabu dan sekira pukul 10.55 Wib Terdakwa bertemu saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN di ruang tamu rumah Terdakwa, namun belum sempat serah terima 1 (satu) paket narkotika tersebut, sekira pukul 11.00 Wib datang petugas BNN diantaranya saksi HERIS SETIA dan saksi AGUS RIYANTO (keduanya anggota Polri yang bertugas di BNNRI) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN, lalu dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket di saku celana sebelah kiri saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN dan 10 (sepuluh) paket di dompet kain warna hijau milik saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN, adapun barang bukti yang disita dari Terdakwa oleh petugas BNN yaitu:
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A53 5G warna hitam beserta simcard;
- 2 (dua) lembar uang tunai pecahan @Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah bong/botol berikut dengan kelengkapannya; dan
- 2 (dua) buah korek gas.
- Bahwa Terdakwa sudah memesan narkotika jenis sabu kepada saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada tanggal 15 September 2025 dan yang kedua pada tanggal 18 September 2025 yaitu pada hari dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI, Nomor : DS13GI/IX/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 24 September 2025 atas nama Terdakwa HERI IRAWAN als AYI Bin (alm) BAHARUDDIN, dengan kesimpulan bahwa sampel barang bukti A1 s/d L1 adalah positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam lampiran Berkas Perkara.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SRI LINDANUNG AUDREY Alias INDAH Binti Alm. AHMAD BASUKI bersama dengan saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN (diperiksa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Utara Desa Bandar Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 12 (dua belas) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 12,02 (dua belas koma nol dua) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa menelpon saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN (diperiksa dalam berkas terpisah) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Utara Desa Bandar Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen untuk mengantar narkotika jenis sabu dan sekira pukul 10.55 Wib Terdakwa bertemu saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN di ruang tamu rumah Terdakwa, namun belum sempat serah terima 1 (satu) paket narkotika tersebut, sekira pukul 11.00 Wib datang petugas BNN diantaranya saksi HERIS SETIA dan saksi AGUS RIYANTO (keduanya anggota Polri yang bertugas di BNNRI) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket di saku celana sebelah kiri saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN dan 10 (sepuluh) paket di dompet kain warna hijau milik saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN, adapun barang bukti yang disita oleh petugas BNN dari Terdakwa dan saksi Heri Irawan yaitu:
- 12 (dua belas) bungkus paket Narkotika yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan jumlah Netto12,02 (dua belas koma nol dua) gram;
- 46 buah plastik bening kecil;
- 1 (satu) buah Handphone, Merk Infinite warna putih berikut dengan simcard dengan nomor 082369890002;
- 1 (satu) buah Handphone, Merk Iphone 11 warna Hitam berikut dengan simcard;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi BL 5555 ZBA;
- 1 (satu) buah fotocopy STNK atas nama BAHARUDDIN JOHAN dengan Nomor Polisi BL 5555 ZBA;
- 1 (satu) buah Helm warna Hitam;
- 1 (satu) buah SIM C an. HERI IRAWAN;
- 1 (satu) buah Pouch/wadah kecil warna hijau;
- Uang tunai sebanyak Rp Rp. 5.579.000 (lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A53 5G warna hitam beserta simcard;
- 2 (dua) lembar uang tunai pecahan @Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah bong/botol berikut dengan kelengkapannya; dan
- 2 (dua) buah korek gas.
- Bahwa barang bukti huruf a s/d j adalah barang bukti yang disita dari saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN, sedangkan barang bukti huruf k s/d n adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh BNN RI Nomor : Sprin hitung timbang, sisih/0034-NAR/IX/2025/BNN tanggal 18 September 2025, berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 12,02 (dua belas koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI, Nomor :DS13GI/IX/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang- Medan tanggal 24 September 2025 atas nama Terdakwa HERI IRAWAN als AYI Bin (alm) BAHARUDDIN, dengan kesimpulan bahwa sampel barang bukti A1 s/d L1 adalah positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam lampiran Berkas Perkara.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa SRI LINDANUNG AUDREY Alias INDAH Binti Alm. AHMAD BASUKI bersama dengan saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN (diperiksa dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Utara Desa Bandar Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dengan kode A.2 dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa menelpon saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN (diperiksa dalam berkas terpisah) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), beberapa saat kemudian saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Utara Desa Bandar Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen untuk mengantar narkotika jenis sabu dan sekira pukul 10.55 Wib Terdakwa bertemu saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN di ruang tamu rumah Terdakwa, namun belum sempat serah terima 1 (satu) paket narkotika tersebut, sekira pukul 11.00 Wib datang petugas BNN diantaranya saksi HERIS SETIA dan saksi AGUS RIYANTO (keduanya anggota Polri yang bertugas di BNNRI) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket di saku celana sebelah kiri saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN dan 10 (sepuluh) paket di dompet kain warna hijau milik saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN, adapun barang bukti yang disita oleh petugas BNN dari Terdakwa dan saksi Heri Irawan yaitu:
- 12 (dua belas) bungkus paket Narkotika yang di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan jumlah Netto12,02 (dua belas koma nol dua) gram;
- 46 buah plastik bening kecil;
- 1 (satu) buah Handphone, Merk Infinite warna putih berikut dengan simcard dengan nomor 082369890002;
- 1 (satu) buah Handphone, Merk Iphone 11 warna Hitam berikut dengan simcard;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor dengan Nomor Polisi BL 5555 ZBA;
- 1 (satu) buah fotocopy STNK atas nama BAHARUDDIN JOHAN dengan Nomor Polisi BL 5555 ZBA;
- 1 (satu) buah Helm warna Hitam;
- 1 (satu) buah SIM C an. HERI IRAWAN;
- 1 (satu) buah Pouch/wadah kecil warna hijau;
- Uang tunai sebanyak Rp Rp. 5.579.000 (lima juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A53 5G warna hitam beserta simcard;
- 2 (dua) lembar uang tunai pecahan @Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah bong/botol berikut dengan kelengkapannya; dan
- 2 (dua) buah korek gas.
- Bahwa barang bukti huruf a s/d j adalah barang bukti yang disita dari saksi HERI IRAWAN Alias AYI Bin Alm. BAHARUDDIN, sedangkan barang bukti huruf k s/d n adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh BNN RI Nomor : Sprin hitung timbang, sisih/0034-NAR/IX/2025/BNN tanggal 18 September 2025, berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 12,02 (dua belas koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional RI, Nomor :DS13GI/IX/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang- Medan tanggal 24 September 2025 atas nama Terdakwa HERI IRAWAN als AYI Bin (alm) BAHARUDDIN, dengan kesimpulan bahwa sampel barang bukti A1 s/d L1 adalah positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam lampiran Berkas Perkara.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- |