Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Bir Al Ghazali ABD Kepala Kepolisian Resor Bireuen Cq Kasat Reskrim Polres Bireuen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Al Ghazali ABD
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bireuen Cq Kasat Reskrim Polres Bireuen
Advokat
Petitum Permohonan

 

PETITUM

Berdasarkan seluruh alasan dan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c.q. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon adalah pihak yang sah dan berkepentingan untuk mengajukan permohonan a quo;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/14/I/Res.1.2/2026/Reskrim;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/270/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026;
  5. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan proses penyelidikan/penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/II/2025/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH, tanggal 18 Februari 2025, sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini dengan seketika sejak putusan diucapkan;
  7. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Atau Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c.q. Hakim Praperadilan, Pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya