Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2025/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H., M.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.Leni Fuji Lestari, S.H.
5.Lainatussara
ARIFUDDIN Alias ARIF Bin Alm. MADE ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2025/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3336 /L.1.21.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2FIRMAN JUNAIDI, S.E., S.H., M.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4Leni Fuji Lestari, S.H.
5Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFUDDIN Alias ARIF Bin Alm. MADE ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa ARIFUDDIN ALIAS ARIF BIN ALM MADE ALI bersama-sama dengan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, Saksi Ismail Alias Maee Alias Mail Bin Boyhaqi Saksi Rosdiana S.Pd Binti Alamsyah Binti Hanafiah dan Saksi Sri Munarti Als Sri Binti Munir (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramberupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal bening atau sabu seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Berawal sekitar akhir bulan November 2024 Terdakwa menerima telepon dari Sdr. Jamal (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mencari dan membeli shabu sebanyak 5 (lima) kilogram dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perkilonya. Kemudian sekitar bulan Desember tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sesuai perintah Sdr. Jamal (DPO) dan pada saat itu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan ditanya terlebih dahulu ke teman Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman, kemudian Terdakwa tinggal menunggu kabar dari Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman.
  • Selanjutnya selang 2 (dua) hari kemudian, Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menghubungi Terdakwa dan  menyampaikan bahwa barang yang dipesan (narkotika)“ada”, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengajak Terdakwa bertemu untuk membahas tentang narkotika jenis sabu dan mengenai uang panjar yang harus diserahkan kepada orang yang menyediakan narkotika sabu yaitu Saudara Sukri (DPO). Selanjutnya Terdakwa meminta nomor rekening Saudara Sukri (DPO) dan mentransfer uang panjar pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Saudara Sukri (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 20.10 Wib saat Terdakwa sedang berada dirumah istri Terdakwa yaitu Saksi Sri Munarti bertempat di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Terdakwa menghubungi Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman untuk mengatakan,“saya sudah di Bireuen”dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menjawab,‘iya”, lalu Terdakwa menanyakan,“kapan bisa ketemu?”dan pada saat itu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengatakan,“ saya tunggu kamu di ujung jalan aspal ke gunung ya”. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sekira pukull 20.30 WIB, Terdakwa melihat Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman sedang duduk di pinggir jalan, lalu Terdakwa menghampiri Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan berbincang-bincang dengan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman. Pada saat sedang berbincang-bincang, Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengeluarkan kantong plastik warna hitam berisi shabu sebanyak 5 (lima) bungkus, sambil mengatakan kepada Terdakwa,“ini barangnya (sabu), lalu Terdakwa mengatakan,“saya sedang tidak ada mobil dan tidak tahu harus simpan dimana, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengatakan,“pakai mobil saya aja”lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menghubungi orang yang akan mengantar mobil dan tidak lama kemudian sekira pukul 20.45 WIB datang Saksi Afdhal dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengobrol dengan Saksi Afdhal dan tidak lama kemudian Saksi Afdhal lalu langsung pamit ke bengkel dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda CRF tanpa plat nomor milik Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman. Kemudian Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengeluarkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) bungkus dari kantong plastik yang tadi hendak diserahkan kepada Terdakwa, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman memberikan 2 (dua) bungkus kepada Terdakwa dan Terdakwa meletakkan kedua bungkusan sabu tersebut didalam dashboard 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT tersebut sedangkan 3 (tiga) bungkus lainnya Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman simpan di bagian belakang mobil Honda Jazz dengan cara dimasukkan kedalam dinding backleading bagian belakang sebelah kanan. Setelah semua narkotika jenis shabu tersebut sudah tersimpan didalam 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman meminta Terdakwa untuk membawa dan menyimpan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Gampong Geulumpang Payong.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman untuk memberitahukan bahwa mobil Terdakwa dalam keadaan rusak. Setibanya di rumah Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman, Terdakwa bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengobrol dengan Saudara Sukri (DPO) lalu Saudara Sukri (DPO) memberikan nomor rekening atas nama Umi Salamah kepada Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan nomor rekening atas nama Sumarna mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke nomor rekening atas nama Umi Salamah. Setelah itu Saudara Sukri (DPO) langsung pergi, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman bahwa mobil terdakwa harus diperbaiki sehingga Terdakwa mengajak Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman ke bengkel, lalu sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman tiba di bengkel dan bertemu dengan Saksi Afdhal lalu saat Terdakwa dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman berbicara dengan Saksi Afdhal terkait masalah kerusakan mobil terdakwa, lalu sekira pukul 22.00 WIB datang Saksi Ismail Alias Maee Alias Mail ke bengkel tersebut. 
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib ketika Saksi Afdhal sedang melakukan pengecekan mobil milik Terdakwa tiba-tiba datang beberapa Personil BNNP Aceh lalu mengajak Terdakwa, Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan Saksi Ismail ke rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, tempat dimana 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu diparkirkan. Sesampainya di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO), Terdakwa yang memegang kunci mobil Honda Jazz langsung membuka pintu mobil dengan disaksikan oleh Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan Saksi Ismail kemudian Terdakwa dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan yaitu dibagian dashboard depan mobil dan di bagian dinding belakang kanan mobil Honda Jazz tersebut. Selanjutnya Personil BNNP Aceh meminta Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman untuk mengeluarkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan Saksi Ismail mengeluarkan satu persatu bungkusan berisi sabu tersebut. Kemudian Personil BNNP Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus teh china berwarna hijau yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT, 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna abu-abu beserta simcard nomor 082160159011, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan Saksi Ismail Als Maee Als Mail Bin Boyhaqi beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Bireuen dibawa ke kantor BNN Provinsi Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Adapun maksud dan tujuan Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) bungkus yang setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram dari Saudara Sukri (DPO) yang diserahkan melalui Saksi Ismail Alias Maee Alias Mail karena ada pesanan Sdr. Jamal (DPO) yang mana Sdr. Jamal (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari atau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram lalu Terdakwa menghubungi Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman untuk memesan 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu sehingga Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menghubungi Saudara Sukri (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa menerima transfer uang panjar sabu dari Sdr. Jamal (DPO) sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan yang sudah Terdakwa transfer ke rekening yang dikirimkan oleh Saudara Sukri (DPO) adalah sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun harga keseluruhan sabu belum Terdakwa bayarkan karena Sdr. Jamal (DPO) belum menerima narkotika jenis sabu pesanannya dan Terdakwa sudah ditangkap oleh Personil BNNP Aceh.
  • Banda Aceh Nomor: 397-5/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
  1. Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  2. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  3. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  4. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  5. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.

Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI dan Terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa ARIFUDDIN ALIAS ARIF BIN ALM MADE ALI bersama-sama dengan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman, Saksi Ismail Alias Maee Alias Mail Bin Boyhaqi, Saksi Rosdiana S.Pd Binti Alamsyah Binti Hanafiah dan Saksi Sri Munarti Als Sri Binti Munir (masing-masing dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,“percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramberupa 5 (lima) bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal bening atau sabu seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Berawal sekitar akhir bulan November 2024 Terdakwa menerima telepon dari Sdr. Jamal (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mencari dan membeli shabu sebanyak 5 (lima) kilogram dengan harga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perkilonya. Kemudian sekitar bulan Desember tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sesuai perintah Sdr. Jamal (DPO) dan pada saat itu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengatakan kepada Terdakwa bahwa akan ditanya terlebih dahulu ke teman Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman, kemudian Terdakwa tinggal menunggu kabar dari Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman.
  • Selanjutnya selang 2 (dua) hari kemudian, Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menghubungi Terdakwa dan  menyampaikan bahwa barang yang dipesan (narkotika)“ada”, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengajak Terdakwa bertemu untuk membahas tentang narkotika jenis sabu dan mengenai uang panjar yang harus diserahkan kepada orang yang menyediakan narkotika sabu yaitu Saudara Sukri (DPO). Selanjutnya Terdakwa meminta nomor rekening Saudara Sukri (DPO) dan mentransfer uang panjar pembelian sabu tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Saudara Sukri (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 20.10 Wib saat Terdakwa sedang berada dirumah istri Terdakwa yaitu Saksi Sri Munarti bertempat di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, Terdakwa menghubungi Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurrahman untuk mengatakan,“saya sudah di Bireuen”dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menjawab,‘iya”, lalu Terdakwa menanyakan,“kapan bisa ketemu?”dan pada saat itu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengatakan,“ saya tunggu kamu di ujung jalan aspal ke gunung ya”. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan sekira pukull 20.30 WIB, Terdakwa melihat Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman sedang duduk di pinggir jalan, lalu Terdakwa menghampiri Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan berbincang-bincang dengan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman. Pada saat sedang berbincang-bincang, Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengeluarkan kantong plastik warna hitam berisi shabu sebanyak 5 (lima) bungkus, sambil mengatakan kepada Terdakwa,“ini barangnya (sabu), lalu Terdakwa mengatakan,“saya sedang tidak ada mobil dan tidak tahu harus simpan dimana, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengatakan,“pakai mobil saya aja”lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menghubungi orang yang akan mengantar mobil dan tidak lama kemudian sekira pukul 20.45 WIB datang Saksi Afdhal dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengobrol dengan Saksi Afdhal dan tidak lama kemudian Saksi Afdhal lalu langsung pamit ke bengkel dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda CRF tanpa plat nomor milik Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman. Kemudian Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman mengeluarkan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) bungkus dari kantong plastik yang tadi hendak diserahkan kepada Terdakwa, lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman memberikan 2 (dua) bungkus kepada Terdakwa dan Terdakwa meletakkan kedua bungkusan sabu tersebut didalam dashboard 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT tersebut sedangkan 3 (tiga) bungkus lainnya Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman simpan di bagian belakang mobil Honda Jazz dengan cara dimasukkan kedalam dinding backleading bagian belakang sebelah kanan. Setelah semua narkotika jenis shabu tersebut sudah tersimpan didalam 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT lalu Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman meminta Terdakwa untuk membawa dan menyimpan 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Gampong Geulumpang Payong.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman untuk memberitahukan bahwa mobil Terdakwa dalam keadaan rusak. Setibanya di rumah Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman, Terdakwa bertemu dengan Terdakwa yang sedang mengobrol dengan Saudara Sukri (DPO) lalu Saudara Sukri (DPO) memberikan nomor rekening atas nama Umi Salamah kepada Terdakwa, lalu Terdakwa dengan menggunakan nomor rekening atas nama Sumarna mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke nomor rekening atas nama Umi Salamah. Setelah itu Saudara Sukri (DPO) langsung pergi, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman bahwa mobil terdakwa harus diperbaiki sehingga Terdakwa mengajak Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman ke bengkel, lalu sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman tiba di bengkel dan bertemu dengan Saksi Afdhal lalu saat Terdakwa dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman berbicara dengan Saksi Afdhal terkait masalah kerusakan mobil terdakwa, lalu sekira pukul 22.00 WIB datang Saksi Ismail Alias Maee Alias Mail ke bengkel tersebut. 
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib ketika Saksi Afdhal sedang melakukan pengecekan mobil milik Terdakwa tiba-tiba datang beberapa Personil BNNP Aceh lalu mengajak Terdakwa, Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan Saksi Ismail ke rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO) yang beralamat di Desa Geulumpang Payong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, tempat dimana 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT yang berisikan narkotika jenis sabu diparkirkan. Sesampainya di rumah Saudari Yulia Als Tika (DPO), Terdakwa yang memegang kunci mobil Honda Jazz langsung membuka pintu mobil dengan disaksikan oleh Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan Saksi Ismail kemudian Terdakwa dan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan yaitu dibagian dashboard depan mobil dan di bagian dinding belakang kanan mobil Honda Jazz tersebut. Selanjutnya Personil BNNP Aceh meminta Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman untuk mengeluarkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan Saksi Ismail mengeluarkan satu persatu bungkusan berisi sabu tersebut. Kemudian Personil BNNP Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus teh china berwarna hijau yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna putih Nopol : BK 1102 RT, 1 (satu) buah handphone Nokia 105 warna abu-abu beserta simcard nomor 082160159011, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa, Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman dan Saksi Ismail Als Maee Als Mail Bin Boyhaqi beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Bireuen dibawa ke kantor BNN Provinsi Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Adapun maksud dan tujuan Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) bungkus yang setelah ditimbang memiliki berat netto + 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram dari Saudara Sukri (DPO) yang diserahkan melalui Saksi Ismail Alias Maee Alias Mail karena ada pesanan Sdr. Jamal (DPO) yang mana Sdr. Jamal (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari atau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kilogram lalu Terdakwa menghubungi Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman untuk memesan 5 (lima) kilogram narkotika jenis sabu sehingga Saksi Junaidi Alias Adi Bin Alm Abdurahman menghubungi Saudara Sukri (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa menerima transfer uang panjar sabu dari Sdr. Jamal (DPO) sejumlah Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan yang sudah Terdakwa transfer ke rekening yang dikirimkan oleh Saudara Sukri (DPO) adalah sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun harga keseluruhan sabu belum Terdakwa bayarkan karena Sdr. Jamal (DPO) belum menerima narkotika jenis sabu pesanannya dan Terdakwa sudah ditangkap oleh Personil BNNP Aceh.  
  • Banda Aceh Nomor: 397-5/BAP.SI/07-25 tanggal 10 Juli 2025 diketahui bahwa berat netto terhadap 5 (lima) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik teh china warna hijau adalah seberat 4.918,28 (empat ribu sembilan ratus delapan belas koma dua delapan) gram, telah disisihkan seberat 150 (seratus lima puluh) gram guna kepentingan penelitian laboratorium sedangkan sisanya sebanyak 4.768,28 (empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan koma dua delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut :
  1. Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.647, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0045.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0048 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A1 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  2. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.648, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0044.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0047 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A2 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  3. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: B-PP.01.01.1A.07.25.649, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0043.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0046 tanggal 22 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A3 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  4. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.645, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0042.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0044 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A4 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.
  5. Berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor: R-PP.01.01.1A.07.25.646, tanggal 22 Juli 2025 dilakukan pemeriksaaan sampel barang bukti dengan kode sampel 25.081.11.16.05.0041.K yang disita dari Junaidi Als Adi Bin Abdurrahman (Alm) DKK dengan nomor laporan pengujian LHU.081.K.05.16.25.0045 tanggal 21 Juli 2025 berupa plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu kode A5 dengan berat netto 30 gram dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.

Dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI dan Terdakwa tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

Pihak Dipublikasikan Ya