Petitum |
Berdasarkan hal-hal/ alasan- alasan gugatan di atas, maka dengan hormat Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 130 atas nama Munawar Yusuf, sah berada dalam penguasaan Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah kebun sawit yang terletak di Desa Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 130 atas nama Munawar Yusuf (Tergugat), dengan batas dan luasnya sebagaimana Surat Ukur Nomor: 44/PH/2013 yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bireuen.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutangnya berupa uang dengan jumlah sebesar Rp. 412.000.000. (Empat Ratus Dua Belas Juta Rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen sah untuk melakukan Lelang didepan umum terhadap objek yaitu sebidang tanah kebun sawit yang terletak di Desa Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 130 atas nama Munawar Yusuf/ Tergugat, dengan batas dan luasnya sebagaimana Surat Ukur Nomor: 44/PH/2013, apabila Tergugat mengingkari untuk melaksanakan putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Keberatan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bireuen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |