Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Bir Rahmad M. Ali Bin M. Ali Munawar bin Yusuf Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Bir
Tanggal Surat Jumat, 17 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmad M. Ali Bin M. Ali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, SHRahmad M. Ali Bin M. Ali
Tergugat
NoNama
1Munawar bin Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 412.000.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal/ alasan- alasan gugatan di atas, maka dengan hormat Penggugat memohon  kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen agar berkenan kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memutuskan sebagai berikut :

 

  •  
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 130 atas nama Munawar Yusuf, sah berada dalam penguasaan Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah kebun sawit yang terletak di Desa Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 130 atas nama Munawar Yusuf (Tergugat), dengan batas dan luasnya sebagaimana Surat Ukur Nomor: 44/PH/2013 yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bireuen.
  5. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutangnya berupa uang dengan jumlah sebesar Rp.  412.000.000. (Empat Ratus Dua Belas Juta Rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus lunas.
  6. Menyatakan Pengadilan Negeri Bireuen sah untuk melakukan Lelang didepan umum terhadap objek yaitu sebidang tanah kebun sawit yang terletak di Desa Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 130 atas nama Munawar Yusuf/ Tergugat, dengan batas dan luasnya sebagaimana Surat Ukur Nomor: 44/PH/2013, apabila Tergugat mengingkari untuk melaksanakan putusan perkara ini.
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Keberatan.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Bireuen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak