Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Muhadir, S.H
2.DEDDI MARYADI, S.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.Leni Fuji Lestari, S.H.
FADLI Bin SANUSIR ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-625/L.1.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir, S.H
2DEDDI MARYADI, S.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI Bin SANUSIR ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa FADLI Bin SANUSIR ABIDIN secara bersama-sama dengan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai  berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN sedang berada di rumah saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN yang berada di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Lalu saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN menelpon saksi IRFAN Bin ABDULLAH dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari saksi IRFAN Bin ABDULLAH, namun saksi IRFAN Bin ABDULLAH mengatakan kepada saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN nanti akan mengabari Lebih lanjutnya. Kemudian setelah adzan Magrib saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN dihubungi oleh saksi IRFAN Bin ABDULLAH yang mengatakan kepada saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN agar datang kerumahnya habis magrib. Lalu setelah selesai habis magrib terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN pergi menuju ke rumah saksi IRFAN Bin ABDULLAH. Sesampainya dirumah saksi IRFAN Bin ABDULLAH lalu terdakwa bersama saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN menunggu saksi IRFAN Bin ABDULLAH. Kemudian saksi IRFAN Bin ABDULLAH keluar dari rumahnya dan menghampiri saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN dan terdakwa, selanjutnya saksi IRFAN Bin ABDULLAH  memberikan 1 (satu) paket yang berisi narkotika jenis sabu kepada saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN, lalu saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN mengeluarkan uang dalam kantong celana sebelah kanan dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi IRFAN Bin ABDULLAH, lalu terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN pergi pulang kerumah saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN kemudian setelah terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN sampai dirumah saksi NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN, lalu terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN gunakan sedikit atau konsumsi bersama-sama. Kemudian saksi NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN menyisihkan menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Lalu disimpan di lorong, sedangkan terdakwa beristirahat di dalam kamar. Tidak lama kemudian datang orang yang mengaku petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN. Kemudian terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN diperiksa dan digeledah serta ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang tadi disimpan di lorong rumah. Selanjutnya terdakwa dan saksi NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 06/SP.60060/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat 1,54 (satu koma lima empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 390/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. barang bukti yang dibawa berupa:
  • 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 1,54 (satu koma lima empat) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik terdakwa atas nama : NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dan FADLI Bin SANUSIR ABIDIN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah dengan No. Lab : 2401002993 yang diperiksa pada tanggal 18 Januari 2024 atas nama pasien FADLI Bin SANUSIR ABIDIN dengan hasil pemeriksaan ditemukan URINE Test Narkoba Amphetamin dengan Hasil POSITIF.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa FADLI Bin SANUSIR ABIDIN secara bersama-sama dengan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Desa Geulanggang Gampong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu dan indikasi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah bertempat di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen bergerak ke TKP untuk melaksanakan lidik selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB, dilakukan upaya hukum berupa penangkapan terhadap terdakwa FADLI Bin SANUSIR ABIDIN dan saksi NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN yang sedang berada di sebuah rumah, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah penjepit dari bambu, 1 (satu) buah sendok dari pipet aqua, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah alat isap bong lengkap dengan kaca pirex, 1 (satu) unit HP Android merek Vivo warna hitam biru dan 1 (satu) unit HP Android merek Oppo warna biru. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diperoleh keterangan dan pengakuan kedua terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari saksi IRFAN Bin ABDULLAH (berkas perkara terpisah) dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah) yang kemudian disisihkannya menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa saksi NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dan barang bukti dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 06/SP.60060/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat 1,54 (satu koma lima empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 390/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. barang bukti yang dibawa berupa:
  • 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 1,54 (satu koma lima empat) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik terdakwa atas nama : NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dan FADLI Bin SANUSIR ABIDIN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah dengan No. Lab : 2401002993 yang diperiksa pada tanggal 18 Januari 2024 atas nama pasien FADLI Bin SANUSIR ABIDIN dengan hasil pemeriksaan ditemukan URINE Test Narkoba Amphetamin dengan Hasil POSITIF.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana ----------------------

 

ATAU

KETIGA

----- Bahwa ia terdakwa FADLI Bin SANUSIR ABIDIN secara bersama-sama dengan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN (yang diperiksa dan diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN sedang berada di rumah saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN yang berada di Desa Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Lalu saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN menelpon saksi IRFAN Bin ABDULLAH dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari saksi IRFAN Bin ABDULLAH, namun saksi IRFAN Bin ABDULLAH mengatakan kepada saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN nanti akan mengabari Lebih lanjutnya. Kemudian setelah adzan Magrib saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN dihubungi oleh saksi IRFAN Bin ABDULLAH yang mengatakan kepada saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN agar datang kerumahnya habis magrib. Lalu setelah selesai habis magrib terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN pergi menuju ke rumah saksi IRFAN Bin ABDULLAH. Sesampainya dirumah saksi IRFAN Bin ABDULLAH lalu terdakwa bersama saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN menunggu saksi IRFAN Bin ABDULLAH. Kemudian saksi IRFAN Bin ABDULLAH keluar dari rumahnya dan menghampiri saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN dan terdakwa, selanjutnya saksi IRFAN Bin ABDULLAH  memberikan 1 (satu) paket yang berisi narkotika jenis sabu kepada saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN, lalu saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN mengeluarkan uang dalam kantong celana sebelah kanan dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi IRFAN Bin ABDULLAH, lalu terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN pergi pulang kerumah saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN kemudian setelah terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN sampai dirumah saksi NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN, lalu terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN gunakan sedikit atau konsumsi bersama-sama. Kemudian saksi NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN menyisihkan menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu. Lalu disimpan di lorong, sedangkan terdakwa beristirahat di dalam kamar. Tidak lama kemudian datang orang yang mengaku petugas kepolisian dan langsung menangkap terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN. Kemudian terdakwa dan saksi NOVI FAJRI Bin SAMSUDDIN diperiksa dan digeledah serta ditemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang tadi disimpan di lorong rumah. Selanjutnya terdakwa dan saksi NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 06/SP.60060/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat 1,54 (satu koma lima empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 390/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. barang bukti yang dibawa berupa:
  • 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 1,54 (satu koma lima empat) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat 1,2 (satu koma dua) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik terdakwa atas nama : NOVI FAJERI Bin SYAMSUDDIN dan FADLI Bin SANUSIR ABIDIN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah dengan No. Lab : 2401002993 yang diperiksa pada tanggal 18 Januari 2024 atas nama pasien FADLI Bin SANUSIR ABIDIN dengan hasil pemeriksaan ditemukan URINE Test Narkoba Amphetamin dengan Hasil POSITIF.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya