Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat dalam hal ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik.
- Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Berita Acara Negosiasi tanggal 31 Oktober 2019 yang buat oleh R. Bayu Ferdian. SH. MH dari Kantor Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dan atas nama Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen selaku Pihak Pertama dan Rahmawati Abdullah (Penggugat) selaku pihak kedua.
- Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan berupa sebidang tanah seluas 66 M2 beserta bangunan toko permanen tiga lantai yang terletak di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1045 atas nama Rahmawati Abdullah dengan nilai limit Rp. 1.134.000.000, (satu miliar seratus tiga puluh empat juta rupiah) yang dilaksanakan oleh PT. Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen melalui perantaraan KPKNL Lhoksemawe pada hari kamis tanggal 25 Agustus 2022 batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |