Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Muhadir, S.H
2.DEDDI MARYADI, S.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.Leni Fuji Lestari, S.H.
MUHAMMAD ADLI Bin M.DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 672 /L.1.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir, S.H
2DEDDI MARYADI, S.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADLI Bin M.DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADLI Bin M. DAUD pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di perkarangan rumah IBRAHIM (DPO) di Desa Muko, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena domisili sebagian besar saksi berada di Kabupaten Bireuen, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------

 

  •  Bahwa Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.10 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di pos parkir Desa Meurah, Kec. Samalanga, Kab. Bireuen Terdakwa menanyakan kepada JAHIRUDDIN ”dimana bisa beli sabu” lalu JAHIRUDDIN menjawab ”tidak tahu” lalu JAHIRUDDIN meminjam handphone Terdakwa dan menghubungi IBRAHIM (DPO) dan mengatakan ”dimana posisi kamu, MUHAMMAD mencari kamu” selanjutnya JAHIRUDDIN menyudahi pembicaraan di handphone tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa ”IBRAHIM (DPO) ada di Desa Muko”. Kemudian Terdakwa langsung pergi menumpang mobil truk pasir menuju Desa Muko, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya dan pada saat Terdakwa sampai di Simpang Desa Muko Terdakwa langsung turun dari mobil truk pasir tersebut dan berjalan kaki menuju rumah IBRAHIM (DPO) di dalam lorong yang berada di pinggir jalan Desa Muko, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya. Selanjutnya pada saat Terdakwa sudah berada di perkarangan rumah IBRAHIM (DPO), Terdakwa melihat IBRAHIM (DPO) berada di luar rumah dan pada saat Terdakwa akan masuk ke dalam rumah IBRAHIM (DPO) melarang Terdakwa dengan mengatakan ”jangan masuk, tunggu di lorong saja” lalu IBRAHIM (DPO) menghampiri Terdakwa dan mengatakan ”ada apa” lalu Terdakwa menanyakan ”ada sabu?” lalu IBRAHIM (DPO) mengatakan ”ada sedikit dan perlu berapa banyak” lalu Terdakwa menjawab ”ada uang Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kembalikan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu IBRAHIM (DPO) mengatakan ”ya”. Kemudian IBRAHIM (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket yang narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada IBRAHIM (DPO) dan IBRAHIM (DPO) mengembalikan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.

 

  • Bahwa kemudian setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari IBRAHIM (DPO), Terdakwa langsung pergi meninggalkan IBRAHIM (DPO) dengan cara berjalan kaki keluar lorong menuju Jalan Medan-Banda Aceh, lalu pada saat sudah berada di pinggir jalan, Terdakwa menumpan sepeda motor orang lain menuju Simpang Meurah, Kec. Samalanga, Kab. Bireuen. Kemudian setelah Terdakwa berada di Simpang Meurah, Kec. Samalanga, Kab. Bireuen Terdakwa berjalan kaki menuju hutan di Desa Meurah, Kec. Samalanga, Kab. Bireuen dan mempaketkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 6 (enam) paket. Selanjutnya setelah Terdakwa selesai mempaketkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Meurah tersebut. Kemudian setelah Terdakwa berada di rumah Terdakwa langsung memasukkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening ke dalam sarung senter warna hitam lalu disimpan ke dalam dispenser warna putih yang berada di dekat kulkas di ruang tamu rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.10 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumah Terdakwa, tiba-tiba datang saksi ILHAMDI dan saksi RIZKY MULYANDA yang merupakan personil Satresnarkoba Polres Bireuen dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah itu saksi ILHAMDI dan saksi RIZKY MULYANDA melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, lalu saksi ILHAMDI dan saksi RIZKY MULYANDA langsung melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 1 (satu) buah sarung senter warna hitam yang berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening yang berada di dalam dispenser warna putih di dekat kulkas di ruang tamu rumah Terdakwa, serta saksi ILHAMDI dan saksi RIZKY MULYANDA juga  melakukan penyitaan terhadap  1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) unit handphone di ruang tamu rumah Terdakwa .

 

  • Selanjutnya saksi ILHAMDI dan saksi RIZKY MULYANDA membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menerima dan menjual narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 385/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm,Apt. dan HUSNAH SARI M TANJUNG, S.Pd. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. barang bukti yang dibawa berupa:

6 (enam) bungkus plastik klip berisi berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram milik terdakwa atas nama MUHAMMAD ADLI Bin M. DAUD diduga mengandung narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti dengan hasil positif Metamfetamina. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik being, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa MUHAMMAD ADLI Bin M. DAUD adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADLI Bin M. DAUD pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Desa Meurah, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------

 

 

  • Selanjutnya, saksi ILHAMDI dan saksi RIZKY MULYANDA membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menerima dan menjual narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dengan Nomor :05/SP/60060/2023 tanggal 18 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 6 (enam) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,06 (satu koma nol enam) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 385/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm,Apt. dan HUSNAH SARI M TANJUNG, S.Pd. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. barang bukti yang dibawa berupa:

6 (enam) bungkus plastik klip berisi berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram milik terdakwa atas nama MUHAMMAD ADLI Bin M. DAUD diduga mengandung narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti dengan hasil positif Metamfetamina. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik being, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa MUHAMMAD ADLI Bin M. DAUD adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya