Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2022/PN Bir | SUHAIMI HAMID | 1.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN (DPRK) BIREUEN 2.WAKIL KETUA I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN (DPRK) BIREUEN 3.SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN (DPRK) BIREUEN 4.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGGROE ACEH PNA 5.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NANGGROE ACEH PNA KABUPATEN BIREUEN 6.AIDA FITRIA |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2022/PN Bir | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Okt. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil dan alasan-alasan gugatan di atas, selanjutnya Penggugat memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :
Memerintahkan kepada Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk menghentikan segala tindakan administrasi yang berhubungan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Usulan Pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tanggal 17 Oktober 2022, serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Usulan Pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tanggal 17 Oktober 2022 sebelum adanya putusan mengenai pokok perkara.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 171.11/1709/ 2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Pengangkatan Suhaimi Hamid sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 3. Menyatakan tindakan Tergugat IV dan Tergugat V merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ; 4. Menyatakan Tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan tindakan Tergugat VI, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV yang telah menghadiri rapat paripurna tanggal 17 Oktober 2022 merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan Surat Nomor : 708/DPP-PNA/ IV/2022, tanggal 22 April 2022, perihal Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 7. Menyatakan Surat Nomor : 002/DPW-PNA/IV/2022, tanggal 26 April 2022, perihal Pergantian Pimpinan DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 8. Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Usulan Pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tanggal 17 Oktober 2022 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan kerugian inmaterill sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah) ; 10. Menghukum Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini ; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ; 12. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; 13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi.
------ Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) ; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |