Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2022/PN Bir 1.NURMASYITAH Binti MUNAWAR
2.MURSAL Bin MUNAWAR
3.KHAIDIR Bin MUNAWAR
4.RAUDHATUL JANNAH Binti MUNAWAR
1.RAHMAD Bin M. ALI
2.MUNAWAR Bin YUSUF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2022/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 26 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURMASYITAH Binti MUNAWAR
2MURSAL Bin MUNAWAR
3KHAIDIR Bin MUNAWAR
4RAUDHATUL JANNAH Binti MUNAWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR MD, SHNURMASYITAH Binti MUNAWAR
2ANWAR MD, SHMURSAL Bin MUNAWAR
3ANWAR MD, SHKHAIDIR Bin MUNAWAR
4ANWAR MD, SHRAUDHATUL JANNAH Binti MUNAWAR
Tergugat
NoNama
1RAHMAD Bin M. ALI
2MUNAWAR Bin YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan gugatan perlawanan di atas, selanjutnya Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak, dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Para Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :

  1. DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Terlawan I dan Turut Terlawan I untuk menghentikan segala aktifitas yang berhubungan dengan tanah kebun sawit objek terperkara serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap tanah kebun sawit objek terperkara sebelum adanya  putusan mengenai pokok perkara ;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
    1. Primair
    2. Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beriktikad baik ;
  2. Menyatakan tindakan Terlawan I dan Terlawan II adalah sebagai serangkaian perbuatan melawan hukum ;
  3. Mengangkat Sita Eksekusi terhadap tanah kebun sawit objek terperkara, sesuai Berita Acara Sita Eksekusi, Nomor : 2/Pdt.Eks/ 2022/PN-Bir, Jo. Nomor Perkara : 1/Pdt.G.S/2021/ PN-Bir, tanggal 15 Desember 2022 ;
  4. Menghukum Terlawan I untuk membayar kerugian materill kepada Para Pelawan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan kerugian inmaterill sebesar Rp. 100.000,- (seratus juta rupiah);  
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
  6. Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan I secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Para Pelawan sebesar ------------Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;                
  7. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan I secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan I mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi ;
  9.  Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak