Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Bir H. ZOELKIFLY, MA 1.RAMLAH BINTI A. BAKAR
2.EPY BINTI H. FAUZIL BASRI
3.YULIA FITRI BINTI H. FAUZIL BASRI
4.MAWARDI BIN M. HUSIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ZOELKIFLY, MA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAMLAH BINTI A. BAKAR
2EPY BINTI H. FAUZIL BASRI
3YULIA FITRI BINTI H. FAUZIL BASRI
4MAWARDI BIN M. HUSIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c/q Gubernur Provinsi Aceh c/q Bupati Kabupaten Bireuen c/q Camat Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen c/q Keuchiek/Kepala Desa Matang Sagoe Kecamatan Kota Peusangan Kabupaten Bireuen
2M. YUNUS BIN YUSUF
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang akan ditentukan kemudian hari, untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dan selanjutnya agar Majelis Hakim berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa objek terperkara yang terletak di terletak di Desa Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen yang batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Utara dengan Jalan Medan-Banda Aceh, Ukuaran 5,30 Meter
  • Selatan dengan Kebun H. Alm. Fauzil, Ukuran 4 Meter
  • Timur dengan Kebun H. Alm. Fauzil, Ukuran 9,50 Meter
  • Barat dengan H. Zoelkifly, MA, Ukuran 9,50 Meter

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 107 tanggal 25 Agustus 2006.

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan dan perbuatan Alm. H. Fauzil Basri ( Suami Tergugat I, ayah Tergugat II dan III) yang telah menjual tanah objek perkara hak milik Penggugat kepada Tergugat IV adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat  IV untuk mengembalikan tanah terperkara yang telah dikuasai/ dimiliki kepada Penggugat dengan segera dan seketika dengan tanpa menunggu putusan hukum lebih lanjut dari Pengadilan.
  3. Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan tanah terperkara kepada Penggugat selaku pemilik yang sah dan menyatakan segala surat yang berkaitan dengan tanah terperkara tidak berlaku lagi dan batal demi hukum.
  4. Menghukum Turut Tergugat I, II, III untuk patuh dan taat pada peraturan Perundang-Undangan serta isi Putusan yang ditetapkan.
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa sita jaminan (CB) yang telah ditetapkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bireuen adalah sah dan berharga.
  6. Menghukum ParaTergugat dan Para Turut Tergugat secara bersama-sama membayar uang paksa kepada Penggugat (Dwang Soon )sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  7. Menyatakan sebagai hukum bahwa perkara ini dapat dijalankan serta merta meski ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voorr Baarr Bij Voorrad).
  8. Menghukum dan membebankan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9. Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak