Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Bir FIRMAN Z ANDRIAN Bin AZHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/19/VII/RES.1.6./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIRMAN Z
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN Bin AZHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Analisa kasus:

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan Tersangka ADRIAN sebagai orang yang melakukan perbuatan tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Keude Alue Rheng Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17:30 wib, sebagaimana yang didukung dengan bukti-bukti, baik dari keterangan Saksi maupun keterangan Tersangka sendiri adalah sebagai berikut:                           

  1. Saksi Korban NURHAYATI Binti HASAN menerangkan: mengerti diperiksa atau dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terjadi di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17:15 wib, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 96/ III/ 2025/ Spkt/ Polres Bireuen/ Polda Aceh, tanggal 16 Maret 2025.
  2. Saksi Korban menerangkan Penganiayaan yang dimaksudkan dalam laporan pengaduan tersebut adalah Penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh petugas haria pasar.
  3. Saksi Korban menerangkan yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah Tersangka ADRIAN, Umur + 32 tahun, Pekerjaan Belum/ Tidak bekerja, Alamat Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
  4. Saksi Korban menerangkan kenal dengan Tersangka ADRIAN semenjak dia masih kecil karena tinggal di Desa yang sama yaitu Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Saksi korban tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Tersangka ADRIAN dan juga tidak memiliki hubungan keluarga dengan Tersangka ADRIAN.
  5. Saksi Korban menerangkan Tersangka ADRIAN melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17:15 wib, penganiayaan tersebut terjadi di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
  6. Saksi Korban menerangkan Tersangka ADRIAN melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan cara memukul dibagian punggung belakang sebelah kanan dengan menggunakan sebuah benda.
  7. Saksi Korban menerangkan Tersangka ADRIAN melakukan penganiayaan terhadap dirinya dengan menggunakan sebatang tebu.
  8. Saksi Korban menerangkan Tersangka ADRIAN memperoleh tebu tersebut dari lapak penjualan air tebu milik Saksi GHAZALI, Umur: + 58 tahun, Pekerjaan: Pensiunan, Alamat: Desa Pulo Lawang Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, dimana lapak penjualan air tebu tersebut tepat disamping Saksi Korban berjualan.
  9. Saksi Korban menerangkan Tersangka ADRIAN melakukan penganiayaan terhadap dirinya dengan menggunakan batang tebu dibagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.
  10. Saksi Korban menerangkan jarak dirinya berjualan dengan Saksi GHAZALI berjualan hanya sekitar + 2 (dua) meter.
  11. Saksi Korban membenarkan Tersangka ADRIAN melakukan penganiayaan terhadap dirinya hanya dibagian punggung sebelah kanan.
  12. Saksi Korban menerangkan setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka ADRIAN, Saksi Korban merasa kesakitan dibagian punggung sebelah kanan.
  13. Saksi korban menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut dirinya ada melakukan pengobatan dan perawatan di Puskesmas Peudada.
  14. Saksi korban menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut dirinya tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya karena mengalami sakit dibagian badan.
  15. Saksi korban menerangkan kronologis kejadian penganiayaan tersebut Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17:15 wib Tersangka ADRIAN mendatangi tempat Saksi Korban berjualan dan meminta uang sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah), namun saat itu Saksi Korban belum ada pelanggan/ pembeli dan menyuruh Tersangka ADRIAN untuk kembali nanti saja, namun Tersangka ADRIAN tidak mau dan memaksa meminta uang tersebut sampai terjadi cek-cok mulut dengan Saksi Korban hingga Tersangka ADRIAN menumpahkan semua kue dagangan Saksi Korban, setelah itu langsung pergi tanpa rasa bersalah, kemudian Saksi Korban mengejar Tersangka ADRIAN dan memukulnya dengan menggunakan talam kue namun saat itu sempat di tahan dengan menggunakan tangan Tersangka ADRIAN. Kemudian Tersangka ANDRIAN mengambil sebatang tebu milik Saudara GHAZALI lalu memukul Saksi Korban dibagian bahu sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan rasa sakit dan menimbulkan lebam. Setelah kejadian itu Saksi Korban menyampaikan kepada perangkat Desa Keude Alue Rheng, oleh perangkat Desa kemudian memanggil Tersangka ADRIAN untuk diselesaikan secara kekeluargaan namun Tersangka ADRIAN tidak mau datang dan tidak menghargai orang tua/ perangkat Desa maka dari itu Saksi Korban membuat laporan pengaduan tentang penganiayaan tersebut.
  16. Saksi: GHAZALI Bin ABBAS mengerti diperiksa atau dimintai keterangan sehubungan dengan perkara dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17:15 wib, terhadap Pelapor atas nama Saudari NURHAYATI yang diduga dilakukan oleh Tersangka atas nama Saudara ADRIAN, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 96/ III/ 2025/ Spkt/ Polres Bireuen/ Polda Aceh, tanggal 16 Maret 2025.
  17. Saksi menerangkan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sehubungan dengan perkara penganiayaan tersebut.
  18. Saksi menerangkan kenal dengan Saksi Korban NURHAYATI sejak berjualan air tebu di samping Saksi Korban NURHAYATI, Saksi kenal dengan Saksi Korban NURHAYATI di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen karena Saksi berjualan air tebu berdekatan dengan Saksi Korban NURHAYATI berjualan, Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengan Saksi Korban NURHAYATI.
  19. Saksi menerangkan mengetahui tentang kejadian penganiayaan tersebut, namun Saksi tidak melihat karena pada saat itu Saksi sedang menggiling tebu milik orang lain, setelah selesai menggiling tebu milik orang lain lalu Saksi mematikan mesin dan mendengar keributan disebelah tempat Saksi berjualan air tebu. setelah itu Saksi datang menemui Saksi Korban NURHAYATI dan menanyakan apa yang terjadi, oleh Saksi Korban NURHAYATI mengatakan bahwa dirinya baru saja dipukul oleh petugas haria dengan menggunakan tebu milik Saksi, lalu Saksi mengambil tebu tersebut dan melihat bahwa tebu tersebut sudah patah, karena sudah patah lalu Saksi biarkan saja disitu.
  20. Saksi menerangkan berdasarkan keterangan Saksi Korban NURHAYATI yang telah melakukan Penganiayaan terhadap dirinya adalah Tersangka ADRIAN, Umur + 32 tahun, Pekerjaan Belum/ Tidak bekerja, Alamat Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
  21. Saksi menerangkan Tersangka ADRIAN melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban NURHAYATI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17:15 wib, penganiayaan tersebut terjadi di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
  22. Saksi menerangkan tidak melihat saat Tersangka ADRIAN memukul Saksi Korban NURHAYATI, karena Saat itu Saksi sedang menggiling tebu, namun menurut keterangan Saksi Korban NURHAYATI Tersangka ADRIAN melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban NURHAYATI dengan menggunakan tebu milik Saksi dibagian punggung belakang sebelah kanan.
  23. Saksi menerangkan pengakuan dari Saksi Korban NURHAYATI bahwa dirinya dipukul dengan menggunakan tebu dan tebu tersebut saat Saksi ambil dalam keadaan patah.
  24. Saksi menerangkan Tersangka ADRIAN datang ke tempat Saksi Korban NURHAYATI berjualan dan meminta uang sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah), namun menurut Saksi Korban NURHAYATI saat itu dirinya belum ada pelanggan dan menyuruh Tersangka ADRIAN untuk balik nanti saja, namun Tersangka ADRIAN tidak mau dan memaksa meminta uang tersebut hingga terjadi cek-cok mulut dan pemukulan, dimana sebelum terjadinya pemukulan Tersangka ADRIAN sempat melempar talam kue/ dagangan Saksi korban NURHAYATI hingga berserakan ke tanah.
  25. Saksi menerangkan jarak dirinya berjualan air tebu dengan Saksi Korban NURHAYATI berjualan hanya sekitar + 2 (dua) meter.
  26. Saksi menerangkan setelah mengalami penganiayaan tersebut, Saksi melihat Saksi Korban NURHAYATI langsung pergi dan kembali ketempat jualan itu saat hendak magrib.
  27. Saksi MUSMULYADI Bin ASNAWI menerangkan menerangkan mengerti diperiksa atau dimintai keterangan selaku Saksi dalam perkara dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17:15 wib, terhadap Pelapor atas nama Saudari NURHAYATI yang diduga dilakukan oleh Tersangka atas nama Saudara ADRIAN, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 96/ III/ 2025/ Spkt/ Polres Bireuen/ Polda Aceh, tanggal 16 Maret 2025.
  28. Saksi menerangkan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sehubungan dengan perkara penganiayaan tersebut.
  29. Saksi menerangkan kenal dengan Saksi Korban NURHAYATI, Saksi kenal dengan Saksi Korban NURHAYATI sejak masih kecil, Saksi kenal dengan Saksi Korban NURHAYATI di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen karena tinggal di Desa yang sama, Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengan Saksi Korban NURHAYATI.
  30. Saksi menerangkan tidak mengetahui tentang penganiayaan tersebut, namun yang Saksi ketahui Saksi Korban NURHAYATI ada terlibat cek-cok dengan seseorang saat itu.
  31. Bahwa Saksi menerangkan Saksi Korban NURHAYATI terlibat cek-cok dengan tersangka ADRIAN, Umur + 32 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
  32. Bahwa Saksi menerangkan Tersangka ADRIAN terlibat cek-cok dengan Saksi Korban NURHAYATI Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17:15 wib, cek-cok tersebut terjadi di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
  33. Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui bagaimana Tersangka ADRIAN melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban NURHAYATI, karena yang Saksi ketahui saat itu mereka terlibat cek-cok mulut. Kemudian Saksi datang kesana dan mengatakan kepada Tersangka ADRIAN untuk tidak ribut lagi, kemudian Tersangka ADRIAN langsung pergi.
  34. Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui dengan menggunakan apa Tersangka ADRIAN melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban NURHAYATI karena Saksi tidak melihatnya.
  35. Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui apa yang menyebabkan cek-cok mulut antara Tersangka ADRIAN dan Saksi Korban NURHAYATI .
  36. Bahwa Saksi menerangkan jarak dirinya dengan Tersangka ADRIAN dan Saksi Korban NURHAYATI saat terjadi cek cok mulut sekitar + 7 (tujuh) meter.
  37. Bahwa Saksi menerangkan setelah cek-cok mulut dengan Tersangka ADRIAN, Saksi Korban NURHAYATI terlihat biasa saja, namun setelah kejadian penganiayaan itu Saksi korban NURHAYATI pergi entah kemana.
  38. Bahwa Saksi menerangkan tidak mengetahui apakah Saksi Korban NURHAYATI ada melakukan pengobatan dan perawatan.
  39. Bahwa Saksi menerangkan setelah terjadi cek-cok mulut dengan Tersangka ADRIAN, Saksi Korban NURHAYATI tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya (berjualan).
  40. Bahwa Tersangka ADRIAN menerangkan dalam pemeriksaan tidak merasa dipaksa, ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain.

B. Analisa Yuridis:

             Berdasarkan analisa kasus diatas, terdapat petunjuk adanya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu:

Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

  1. Barang siapa:

adalah tersangka ADRIAN, Nomor Identitas: 1111030107930051, Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Tampat/ Tanggal Lahir: Peudada pada tanggal 28-06-1993 (+ 32 Tahun), Suku: Aceh, Pekerjaan: Belum tidak bekerja, Agama: Islam, Alamat: Dusun Tgk. Siren Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupatan Bireuen,  nomor Hp. 0831 2937 3388.

b. Melakukan penganiayaan dengan sengaja:

adalah tersangka ADRIAN, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 17:15 wib di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban NURHAYATI Binti HASAN.

c. Mengakibatkan luka:

Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ADRIAN terhadap Saksi korban NURHAYATI Binti HASAN dengan menggunakan batang tebu hingga mengakibatkan luka lebam dua tempat pada punggung kanan belakang dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter dan dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter.

  V.     KESIMPULAN :

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/ bukti dalam Analisa Kasus dan Analisa Yuridis tersebut, maka:

  1. Terhadap Tersangka patut diduga keras telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban NURHAYATI Binti HASAN di Desa Keude Alue Rheng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.             
  2. Atas perbuatan Tersangka tersebut telah memenuhi rumusan unsure Pasal 352 Kitab          Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Dengan demikian perbuatan Tersangka sudah memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  4. Untuk itu perkara tersebut telah dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan.

-------   Demikianlah Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Peudada pada hari dan tanggal tersebut diatas

Pihak Dipublikasikan Ya