Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2025/PN Bir PT. CAPELLA MULTIDANA 1.Kejaksaan Negeri Bireuen C.q Jaksa Penuntut Umum
2.MIRZA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2025/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. CAPELLA MULTIDANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMANTO BANJARNAHOR, S.H.PT. CAPELLA MULTIDANA
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bireuen C.q Jaksa Penuntut Umum
2MIRZA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang telah Pelawan kemukakan di atas, dengan ini dimohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus dalam perkara a quo dengan seraya memutus dengan Amar sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan yang diajukan Pelawan atas Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 172/Pid. Sus/2025/ Pn.Bir, tertanggal 06 November 2025.
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol: BL 6294 ZBO dengan Nomor Rangka: MH1JMH219RK051103, dan Nomor Mesin: JMH2E10337225
  4. Menyatakan amar putusan Judex Factie dalam Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 172/Pid.Sus/2025/Pn.Bir, tertanggal 06 November 2025 yang berbunyi : “ 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol:BL 6294 ZBO dengan Nomor Rangka: MH1JMH219RK051103, dan Nomor Mesin: JMH2E10337225, dirampas untuk Negara adalah batal demi hukum.
  5. Memerintahkan Terlawan I untuk mengembalikan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol:BL 6294 ZBO dengan Nomor Rangka: MH1JMH219RK051103, dan Nomor Mesin: JMH2E10337225, kepada Pelawan.

Subsider : Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak