Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Fitriani, S.H.,M.H.
3.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
4.DIKHA SAVANA, S.H., M.H
REZA ISFANNY BIN YUSWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 582 /L.1.21.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Fitriani, S.H.,M.H.
3MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
4DIKHA SAVANA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ISFANNY BIN YUSWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

------- Bahwa Ia Terdakwa REZA ISFANNY BIN YUSWAR bersama-sama dengan Saksi T. FERI SAPUTRA BIN ALM. T. SURYADI, Saksi AZHAR BIN MUHAMMAD HASAN, Saksi SAIFUL ASWADI S.E. MSM. BIN ALM. AL WAHAB (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Ruko milik Saksi Azhar bin Muhammad Hasan yang beralamat di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira bulan September 2025 sekira pukul 14.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di tambak udang milik orang tuanya yang beralamat di Desa Meunasah Blang Kec. Peudada Kab. Bireuen, Terdakwa ditelepon oleh Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab untuk mengatakan,“ bulek, sama aku ada sabu sebanyak kurang lebih 2 ons, aku perlu uang, bantu sebentar carikan pembeli”, lalu Terdakwa menjawab,“iya nanti kucarikan pembeli, tapi gak bisa sekarang dan aku gak janji karena aku masih ada kerja di tambak”.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal  yang tidak ingat lagi sekira bulan September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menjumpai Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi yang sedang bekerja sebagai juru parkir di Klinik Meutuah di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen untuk mengatakan,“apabila ada yang mau beli narkotika jenis sabu ada sama aku”, lalu Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi menanyakan kepada Terdakwa,“berapa banyak?“, lalu Terdakwa menjawab,“ada sekitar 2 ons”Kemudian Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi mengatakan,“iya nanti kalau ada yang mau beli aku kabari”.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumah neneknya yang beralamat di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen Terdakwa ditelepon kembali oleh Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab untuk menanyakan,“ dimana posisi lek? Aku mau mengantar sabu ni, boleh?, lalu Terdakwa menjawab,“boleh, ini aku lagi ditempat nenek di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, kalau mau datang sekarang terus jangan lama karena aku mau balik ke tambak”, lalu Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab menjawab,“iya sekarang saya pergi”.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa ditelepon kembali oleh Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab untuk menyampaikan bahwa Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab sudah sampai di Kab. Bireuen dan menanyakan dimana bisa berjumpa, lalu Terdakwa menjawab,“jembatan rumbia saja”. Setelah itu Terdakwa pergi ke jembatan Rumbia Kab. Bireuen, sesampainya Terdakwa di jembatan rumbia, tidak lama kemudian datang Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu Terdakwa pergi ke tambak udang milik orang tuanya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab untuk menanyakan berapa harga jual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dikatakan oleh Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab sebanyak 2 (dua) ons, lalu Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab menjawab,“harga sabu sebanyak 2 ons yaitu Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)“, lalu Terdakwa mengatakan,“ya sudah nanti kalau barang sudah laku terjual uangnya akan saya transfer ke Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab“.  
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi untuk mengatakan,“ bulek, ada yang mau beli sabu, bisa gak diproses sekarang?”lalu Terdakwa menjawab,“bisa, tapi saya ambil dulu di ruko”, lalu Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi menjawab,“ok, saya tunggu di tempat kerja saya”. Setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol BL 6470 ZV miliknya untuk menjumpai Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi ditempat kerjanya sebagai juru parkir. Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi pergi ke ruko tempat tinggal Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Sesampainya di ruko tersebut ternyata Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan tidak ada di ruko, lalu Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi menelepon Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan dengan menggunakan handphone milik Terdakwa untuk memberitahukan bahwa Terdakwa dan Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi sudah berada di ruko dan menyuruh Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan untuk pulang. Setelah itu Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan langsung pulang untuk bertemu dengan Terdakwa dan Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi. Setelah bertemu, mereka bertiga langsung masuk ke dalam ruko,  setelah berada di dalam ruko Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan mengatakan bahwa si pembeli narkotika jenis sabu sedang menuju ke ruko.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB, Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan ditelepon oleh calon pembeli untuk menyampaikan bahwa pembeli tersebut sudah berada di seputaran ruko, kemudian Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan keluar untuk menjemput sipembeli. Setelah Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan dan sipembeli sampai di ruko, lalu Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan menyuruh Terdakwa, Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi dan sipembeli untuk naik ke lantai 2 (dua) dengan tujuan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sedangkan Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan masih tetap berada di lantai 1 (satu) ruko. Setelah mereka bertiga naik ke lantai 2 (dua) ruko tersebut, Terdakwa melihat di lantai ruko sudah tersedia bong/ alat hisap sabu, kemudian Terdakwa, Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi dan sipembeli menggunakan Narkotika jenis Sabu untuk melakukan tester apakah benar yang dijual adalah sabu. Setelah dipastikan bahwa yang Terdakwa jual adalah narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi dan Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan. Pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh  menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol : BL 6470 ZV. Pada saat Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut diperoleh Terdakwa dari Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab. Berdasarkan keterangan Terdakwa Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Saiful Awadi bin (alm) A. Wahab bertempat di warung kopi milik Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab yang beralamat di Desa Cot Trueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara. Pada saat Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan interogasi terhadap Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab, Saksi Saiful Awadi bin (alm) A. Wahab mengakui bahwa Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab ada menyerahkan narkotika jenis sabu pada Terdakwa, dan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. Ibnu Husen (berkas perkara terpisah). Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru. Selanjutnya Terdakwa,  Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi, Saksi Azhar Bin Muhammad dan Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sebagai orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor 555-S/BAP-S1/10.25 tanggal  10 Oktober 2025  yang ditanda tangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh, hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima dua) gram), dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat netto 13,36 gr (tiga belas koma tiga puluh enam gram) dan sisanya seberat netto 163,16 gr (seratus enam puluh tiga koma enam belas gram) telah dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. LAB : 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting ,S.Si.,M.Si. Jabatan Plh Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,   menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Reza Isfani Bin Yuswar, T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi BI T. Suriadi, Azhar Bin Muhammad hasan dan Saiful Afwadi Bin AL Wahab adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------

      

ATAU

       KEDUA :

------- Bahwa Ia Terdakwa REZA ISFANNY BIN YUSWAR bersama-sama dengan Saksi T. FERI SAPUTRA BIN ALM. T. SURYADI, Saksi AZHAR BIN MUHAMMAD HASAN dan Saksi SAIFUL ASWADI, S.E. MSM. BIN ALM AL WAHAB (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di ruko milik Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan yang beralamat di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pukul 16.45 Wib, Saksi Masrizal dan Saksi Putra Barona yang merupakan Personil Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi, Saksi Azhar bin Muhammad Hasan ketika sedang menunggu calon pembeli narkotika yang akan datang menjumpai mereka di sebuah ruko milik Saksi Azhar Bin Muhammad Hasan yang beralamat di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Pada saat dilakukan penggeledahan, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol : BL 6470 ZV. Pada saat Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening tersebut diperoleh Terdakwa dari Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab. Berdasarkan keterangan Terdakwa Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Saksi Saiful Awadi bin (alm) A. Wahab bertempat di warung kopi milik Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab yang beralamat di Desa Cot Trueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara. Pada saat Personil Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan interogasi terhadap Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab, Saksi Saiful Awadi bin (alm) A. Wahab mengakui bahwa Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab ada menyerahkan narkotika jenis sabu pada Terdakwa, dan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdr. Ibnu Husen (berkas perkara terpisah). Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab, Personil Ditresnarkoba Polda Aceh menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru. Selanjutnya Terdakwa, Saksi T. Feri Saputra Bin (Alm) T. Suryadi,  Saksi Azhar Bin Muhammad dan Saiful Awadi Bin (Alm) A. Wahab dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor 555-S/BAP-S1/10.25 tanggal  10 Oktober 2025  yang ditanda tangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh, hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima dua) gram), dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat netto 13,36 gr (tiga belas koma tiga puluh enam gram) dan sisanya seberat netto 163,16 gr (seratus enam puluh tiga koma enam belas gram) telah dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. LAB : 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting ,S.Si.,M.Si. Jabatan Plh Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Reza Isfani Bin Yuswar, T. Feri Saputra Bin Alm T. Suryadi BI T. Suriadi, Azhar Bin Muhammad hasan dan Saiful Afwadi Bin AL Wahab adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.            
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a  UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya