| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa MUNZIR Bin Alm HAMZAH pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Ulee Matang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira Pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi sdr.LUKMAN Alias ODI (DPO) via handphone untuk meminta narkotika jenis sabu dan sdr.LUKMAN Alias ODI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menemuinya di belakang sebuah kios yang berada di Desa Ulee Matang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen sehingga Terdakwa pergi menemui sdr.LUKMAN Alias ODI (DPO). Sesampainya disana sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada sdr.LUKMAN Alias ODI (DPO) dan sdr.LUKMAN Alias ODI (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening ukuran 1 (satu) sak setengah kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Jangka Alue Bie Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu ukuran setengah sak dan membaginya menjadi 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu, sedangkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu ukuran 1 (satu) sak masih utuh. Selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika golongan I jenis sabu yang telah dibaginya menjadi 3 (tiga) paket sedang bersama dengan 17 (tujuh belas) paket kecil, yangmana 4 (empat) hari sebelumnya diambil oleh Terdakwa sehingga total keseluruhan menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika golongan I jenis sabu. Adapun tujuan Terdakwa membagi narkotika golongan I jenis sabu tersebut untuk dijual oleh Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah lebih dari 10 (sepuluh) kali membeli narkotika golongan I jenis sabu dari sdr.LUKMAN Alias ODI (DPO).
- Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita acara penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen nomor: 108/SP.60060/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari MUNZIR Bin Alm HAMZAH berupa 20 (dua puluh) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 11,43 (sebelas koma empat tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 4418/NNF/2025 Tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., selaku Kasubdit Narkoba Laboratorium Forensik Polda Sumut dan R.FANI MIRANDA, S.T. dan HUSNAH SARI M.TANJUNG, S.Pd selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas MUNZIR Bin Alm HAMZAH adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MUNZIR Bin Alm HAMZAH pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 00.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di Desa Jangka Alue Bie Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim SatResnarkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika golongan I di Desa Jangka Alue Bie Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. Kemudian Tim SatResnarkoba Polres Bireuen melakukan penyelidikan terkait hal tersebut dan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 00.35 WIB Tim SatResnarkoba Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Desa Jangka Alue Bie Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kaleng rokok merek gudang garam yang berisikan 20 (dua) puluh paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening, 3 (tiga) bungkusan plastik bening, 1 (satu) buah sendok pemisah sabu, 1 (satu) buah bambu penjepit/pengait dan 1 (satu) buah gunting yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna putih ditemukan di atas lantai kamar tidur rumah Terdakwa.
- Bahwa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang ditemukan tersebut milik Terdakwa didapatkan dari sdr.LUKMAN Alias ODI (DPO).
- Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita acara penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen nomor: 108/SP.60060/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari MUNZIR Bin Alm HAMZAH berupa 20 (dua puluh) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 11,43 (sebelas koma empat tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 4418/NNF/2025 Tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., selaku Kasubdit Narkoba Laboratorium Forensik Polda Sumut dan R.FANI MIRANDA, S.T. dan HUSNAH SARI M.TANJUNG, S.Pd selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas MUNZIR Bin Alm HAMZAH adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------ |