| Dakwaan |
- PEMBAHASAN
- Analisa kasus.
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan tersangka dan beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Berdasarkan keterangan saksi-1 (Pelapor/korban) an. : BADRATUL NAFIS Binti AFRIZAL, menerangkan bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.40 Wib bertempat di Toko Rumoh Parfume tepatnya di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dan yang melakukan Penganiayaan tersebut adalah tersangka CUT SYARIFAH Binti Alm HABIB ABDURRAHMAN AL IDRUS, Lahir di Mns Keutapang / tgl 01 November 1984, umur 40 Tahun, Agama Islam, Suku Aceh, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan terakhir SMP (tamat), Alamat KTP Dusun Simpang 4 Barat Desa Kuta Baro Kec. Kuala Kab. Bireuen, Domisili Jalan Pasar ikan lama Toko Jahit Baju Syarifah Al-Idrus Desa Bandar Bireuen Kec. Kota juang Kab. Bireuen, No NIK : 1111024111840001. No Hp : 0852-7047-3437.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar dari keterangan Saksi-2 an. : SYARIFUDDIN Alias JAMAL Bin Alm USMAN menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.40 Wib bertempat di Toko Rumoh Parfume tepatnya di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dan yang melakukan Penganiayaan tersebut adalah tersangka CUT SYARIFAH Binti Alm HABIB ABDURRAHMAN AL IDRUS, Lahir di Mns Keutapang / tgl 01 November 1984, umur 40 Tahun, Agama Islam, Suku Aceh, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan terakhir SMP (tamat), Alamat KTP Dusun Simpang 4 Barat Desa Kuta Baro Kec. Kuala Kab. Bireuen, Domisili Jalan Pasar ikan lama Toko Jahit Baju Syarifah Al-Idrus Desa Bandar Bireuen Kec. Kota juang Kab. Bireuen, No NIK : 1111024111840001. No Hp : 0852-7047-3437.------------------------------------------dengan cara seperti yang saksi lihat bahwa pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.40 Wib pada saat itu saksi sedang bekerja di Toko Penjahit Permi yang beralamat di jalan Pasar ikan lama Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang kab. Bireuen kemudian dari jarak ± 5 meter saksi melihat didepan toko Rumoh Parfume sudah ramai orang berdatangan yang tidak saksi kenal, kemudian saksi penasaran dan pergi ke toko rumah Parfume dan sesampai saksi di rumoh Parfume tersebut saksi melihat tersangka CUT SYARIFAH sedang memukul saksi BADRATUL NAFIS dengan cara menampar dan mencekik saksi BADRATUL NAFIS sehingga saksi BADRATUL NAFIS terjatuh duduk di atas kursi sofa yang ada di dalam toko rumoh Parfume tersebut, dan disitu juga ada saksi KHLAIL ABRAL yang sedang bekerja di toko Rumoh Parfume tersebut, kemudian saksi mendekati tersangka CUT SYARIFAH dan meleraikannya supaya tidak memukul lagi saksi BADRATUL NAFIS lalu saksi menasehatinya supaya tersangka CUT SYARIFAH jangan main pukul kalau ada masalah, kemudian saksi menyuruh pulang saksi BADRATUL NAFIS------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar dari keterangan Saksi-3 an. : KHALIL ABRAL Bin M. YUSUF menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.40 Wib bertempat di Toko Rumoh Parfume tepatnya di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dan yang melakukan Penganiayaan tersebut adalah tersangka CUT SYARIFAH Binti Alm HABIB ABDURRAHMAN AL IDRUS, Lahir di Mns Keutapang / tgl 01 November 1984, umur 40 Tahun, Agama Islam, Suku Aceh, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan terakhir SMP (tamat), Alamat KTP Dusun Simpang 4 Barat Desa Kuta Baro Kec. Kuala Kab. Bireuen, Domisili Jalan Pasar ikan lama Toko Jahit Baju Syarifah Al-Idrus Desa Bandar Bireuen Kec. Kota juang Kab. Bireuen, No NIK : 1111024111840001. No Hp : 0852-7047-3437.------------------------------------------------------------------------dengan cara seperti yang saksi lihat pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.40 Wib pada saat itu saksi sedang bekerja di Toko Rumoh Parfume yang beralamat di jalan Andalas Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang kab. Bireuen tiba – tiba datang saksi BADRATUL NAFIS sendiri ketoko Rumoh Parfume untuk mengisi ulang Parfumenya kemudian ± 10 menit saksi melihat didepan toko Rumoh Parfume ada tersangka CUT SYARIFAH mengatakan kepada saksi BADRATUL NAFIS dengan kata – kata (ehai kak rayu agam kenan nyo , hana male kah, dalam bahasa aceh )‘’ saksi BADRATUL NAFIS menjawab ‘’ (kadang sit ureng yang khen lagenyan, dalam bahasa aceh), lalu tersangka CUT SYARIFAH langsung mendekati saksi BADRATUL NAFIS yang ada di dalam toko Rumoh Parfume dan langsung memukul saksi BADRATUL NAFIS dengan cara menampar berkali kali ke muka saksi BADRATUL NAFIS dan menonjok di mata saksi BADRATUL NAFIS sebelah kiri sebanyak satu kali, sambil mengatakan kepada saksi ‘’ (Kah sit hana le perawan, dalam bahasa aceh )‘’ saksi BADRATUL NAFIS menjawab ‘’ (na neukalen, kaneuken keulon hana le perawan, dalam bahasa aceh ) ‘’ tersangka CUT SYARIFAH menjawab ‘’ (na, dalam bahasa aceh) ‘’ kemudian tersangka CUT SYRARIFAH menarik – narik saksi BADRATUL NAFIS sambil memukul saksi BADRATUL NAFIS dikepala sehingga saksi BADRATUL NAFIS tergeser ke pojok toko tersebut dan saksi BADRATUL NAFIS terduduk di kursi sofa, kemudian datang orang sekitar toko Parfume tersebut yang tidak saya ketahui nama nya langsung melerai tersangka CUT SYARIFAH dari saksi BADRATUL NAFIS dan langsung meninggalkan toko Rumoh Parfume tersebut serta saksi BADRATUL NAFIS juga pergi meninggalkan toko Rumoh Parfume ditempat saksi bekerja.---------------------------------------Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib saksi BADRATUL NAFIS menghubungi saksi dan menyuruh saksi pergi ketempatnya dan saksi langsung pergi, sesampai saksi di tempat saksi BADRATUL NAFIS saksi melihat mata sebelah kirinya sudah merah dan saksi BADARTUL NAFIS menangis dan tidak lama kemudian saksi langsung balik ke toko Rumoh Parfume tempat saksi bekerja, demikian.-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar dari hasil keterangan/pengakuan tersangka CUT SYARIFAH Binti Alm HABIB ABDURRAHMAN AL IDRUS tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi BADRATUL NAFIS yaitu pada Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.40 Wib bertempat di Toko Rumoh Parfume tepatnya di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, tersangka Cuma mengaku antara tersangka dan saksi BADRATUL NAFIS hanya berkelai saja.
- Analisa Yuridis
Berdasarkan fakta – fakta dan analisa kasus diatas, di peroleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Penganiayaan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.40 Wib bertempat di Toko Rumoh Parfume tepatnya di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dan yang melakukan Penganiayaan tersebut adalah tersangka Lahir di Mns Keutapang / tgl 01 November 1984, umur 40 Tahun, Agama Islam, Suku Aceh, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan terakhir SMP (tamat), Alamat KTP Dusun Simpang 4 Barat Desa Kuta Baro Kec. Kuala Kab. Bireuen, Domisili Jalan Pasar ikan lama Toko Jahit Baju Syarifah Al-Idrus Desa Bandar Bireuen Kec. Kota juang Kab. Bireuen, No NIK : 1111024111840001. No Hp : 0852-7047-3437, akibat kejadian tersebut korban mengalami mengalami sakit denyut dibagian kepala dan mata korban sebelah kiri dan korban trauma, serta korban malu karena tersangka CUT SYRIFAH sudah mengatakan kepada korban bahwa korban tidak ada perawan lagi di depan umum yaitu pada saat terjadinya penganiayan terhadap diri korban berdasarkan hasil Visut Et Revertum Nomor : 87/2024, tanggal 25 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH BIREUEN, atas perbuatan yang dilakukan tersangka patut di duga telah melanggar Pasal Pasal 352 ayat 1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------
Atas perbuatan tersangka, telah memenuhi rumusan unsur pasal : -----------------------
Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.
“Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama – lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,--.”
Uraian unsur pasal 352 Ayat (1) KUH-Pidana
Yang dimaksud dengan Penganiayaan ringan dalam hal ini yaitu perbuatan yang dengan sengaja yang tidak menjadikan sakit atau atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan, dalam hal ini yaitu Tersangka CUT SYARIFAH memukul korban di bagian kepala/wajah dengan menggunakan Kedua tangannya sehingga Saksi BADRATUL NAFIS mengalami sakit denyut dibagian kepala dan mata putih korban sebelah kiri bewarna kemerahan.-------------------------------------------------------
(Unsur ini terpenuhi)
V. KESIMPULAN.
Berdasarkan fakta-fakta dan Analisa Yuridis diatas, Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
1. Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka CUT SYARIFAH terhadap saksi BADRATUL NAFIS, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.40 Wib, bertempat di Toko Rumoh Parfume tepatnya di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. ------------
2. Dalam hal perkara tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka CUT SYARIFAH, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 11.40 Wib, bertempat di Toko Rumoh Parfume tepatnya di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, dan sudah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------
3. Untuk perkara tersebut telah dapat ditingkatkan ketahap penuntutan. -------------------
------- Demikianlah Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Polres Bireuen pada tanggal tersebut diatas. |