Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Bir REDI KUSNERI THAIB CUT ANIS ILYANA BINTI T SAFRIZAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/29/I/Res.1.6./2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1REDI KUSNERI THAIB
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CUT ANIS ILYANA BINTI T SAFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

ANALISA KASUS

Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan saksi - saksi sebagai berikut :

a. penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka CUT ANIS ILYANA BINTI T SAFRIZAL terhadap sdri CUT ROSMITA BINTI T RUSLI dengan cara berawal dari sdri CUT ROSMITA BINTI T RUSLI memintak kepada tersangka untuk menggeser sepeda motor yang diparkirkan dijalan dikarenakan anak sdri CUT ROSMITA BINTI T RUSLI pulang kerumah dan hendak memasukan mobil namun dikarenakan jalan sempin sdri CUT ROSMITA BINTI T RUSLI.

memintak untuk menggeser sedikit namun pada saat itu tanggapan tersangka CUT ANIS ILYANA BINTI SAFRIZAL bersama ibu kandungnya kurang enak sehingga terjadi cekcok mulut saling maki,Kemudian masuk mobil anak sdri CUT ROSMITA BINTI T RUSLI namun masih terjadi cekcok mulut sehingga pada saat itu posisi sdri CUT ROSMITA BINTI T RUSLI berada didalam pagar rumahnya dan datang sdri CUT ANIS ILYANA BINTI SAFRIZAL melempar dengan mmenggunakan batu namun tidak ada yang kena sehingga tersangka CUT ANIS ILYANA BINTI SAFRIZAL emosi kemudian menggambil patahan kayu yang ada di tempat tersebut dan melempar mengenai dibagian atas pelipis sdri CUT ROSMITA BINTI T RUSLI sehingga sdri CUT ROSMITA BINTI T RUSLI mengalami kesaakitan dan memar dibagian tas pelipis,Setelah kejadian tersebut sdri CUT ROSMITA BINTI T RUSLI dibawa masuk oleh anaknya kedalam rumah namun tersangka CUT ANIS ILYANAN BINTI SAFRIZAL bersama ibunya masih mendorong-dorong pintu pagar rumah korban sambil berteriak-teriak memaki-maki sehingga datang warga untuk melerai barulah tersangka bersama ibunya berhenti berteriak-teriak dan mendorong-dorong pintu,Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pkl 18:30 wib bertempat di depan rumah korban yang ada di Desa Bireuen Mns Blang kec.Kota Juang Kab.Bireuen,Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. ----------------------------------

b. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban CUT ROSMITA BINTI Alm T RUSLI,Saksi NURASAMA BINTI MUHAMMAD,Saksi PETUAH DHALY S BIN SYAHRIAL bahwa benar kejadian tersebut terjadi yang mengakibatkan korban mengalami luka memar diatas dahi dan mengalami pusing-pusing akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka CUT ANIS ILYANA BIN T SAFRIZAL. -------------------------------------------------------------------------

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka CUT ANIS ILYANA BINTI T SAFRIZAL, bahwa benar tersangka CUT ANIS ILYANA BINTI T SAFRIZAL telah melakukan penganiayaan terhadap sdri CUT ROSMITA BINTI Alm T RUSLI dengan cara melempar patahan kayu sehingga mengenai kepalanya,Hal tersebut dilakukan dikarenakan tersangka CUT ANIS ILYANA BINTI T SAFRIZAL emosi karena dikatain Lonte,Tersangka CUT ANIS ILYANA BINTI T SAFRIZAL menerangkan bahwa kayu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan tersebut didapatkan di tempat kejadian perkara secara spontan. --------------------------------------------------------------------------

ANALISA YURIDIS

Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas terdapat petunjuk adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka CUT ANIS ILYANA BINTI T SAFRIZAL karena telah terpenuhi unsur–unsur yang dirumuskan dalam pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana, dengan uraian unsur-unsur pasal sebagai berikut : -------------------------------------------

a.     Pasal 352 KUH-Pidana.

“Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan “

Pembahasan unsur-unsur :

1).    Penganiayaan yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah “dengan sengaja membuat perasaan tidak enak (penderitaan) dan mengakibatkan rasa sakit namun tidak terhalangnya pekerjaan jabatan atau mencari rezeki” dan unsur pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka, barang bukti yang ada dalam perkara ini dan bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM yang dikeluarkan oleh DOKTER RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH BIREUEN, Nomor : 104/2020, tanggal 05 November 2020, bahwa benar pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 18.00 wib, bertempat di depan rumah korban yang ada di Desa Bireuen mns Blang Kec.Kota Juang Kab.Bireuen, tersangka CUT ANIS ILYANA BINTI T SAFRIZAL telah melakukan kekerasan (mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah) terhadap sdri CUT

          ROSMITA BINTI Alm T RUSLI atau telah melakukan penganiayaan terhadap KORBAN sdri CUT ROSMITA BINTI Alm T RUSLI yang mengakibatkan korban sdri CUT ROSMITA BINTI Alm T RUSLI mengalami memar dan nyeri diatas alis, sesuai dengan yang tercantum dalam VISUM ET REPERTUM yang dikeluarkan oleh DOKTER RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH BIREUEN dan akibat dari kejadian tersebut korban sdri CUT ROSMITA BINTI Alm T RUSLI mengalami sakit dan harus istirahat dirumah beberapa hari.

Pihak Dipublikasikan Ya