Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
MUSLEM Bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 4 /L.1.21.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLEM Bin SULAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN pada Hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan saudara AMAD (DPO) yang berada didalam kamar rumah Terdakwa tepatnya di Desa Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen. Pada saat berada di dalam kamar, saudara AMAD (DPO) melemparkan 1 (satu) kotak rokok warna putih ke lantai kamar Terdakwa dan mengatakan “kek mana, kita tarek ni? Barang masih banyak” lalu Terdakwa menjawab “boleh bang, pas kali ni” lalu saudara AMAD (DPO) mengatakan “bong kemaren mana?” lalu Terdakwa menjawab “mana ada lagi bang, udah kubuang tadi takut gak ada kita dirumah dapat sama mamak nanti dirumah bahaya” lalu saudara AMAD (DPO) menjawab kembali “jadi kek mana kita tarek ini gak ada bong” lalu Terdakwa menjawab “tenang abang, masih ada kaca di lemari itu, tinggal kita ambil botol di belakang, tunggu sini biar kuambil dulu”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar kamar dan menuju ke dapur, di dapur Terdakwa membuka kulkas dan Terdakwa menemukan ada 1 botol lasegar yang airnya tinggal sedkit. Sesampai dikamar Terdakwa letakan botol tersebut di lantai dan kemudian Terdakwa buka lemari untuk mengambil kaca pyrex dan sedotan lalu Terdakwa serahkan kepada saudara AMAD (DPO), kemudian saudara AMAD (DPO) langsung membuat alat hisap sabu atau bong menggunakan botol yang Terdakwa serahkan. Kemudian Terdakwa duduk berhadapan di lantai dengan saudara AMAD (DPO), kemudian saduara AMAD (DPO) mengambil bungkus rokok tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu dibuka dan dimasukan ke dalam kaca pryex dan kemudian Terdakwa bersama dengan saudara AMAD (DPO) bakar dengan api kecil, lalu saudara AMAD (DPO) menghisap kurang lebih 3 (tiga) hisapan dan kemudian diserahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa ambil alat hisap sabu tersebut dan kemudian Terdakwa hisap juga kurang lebih 3 (tiga) hisapan lalu Terdakwa letakan kembali ke lantai. Kurang lebih Terdakwa bersama dengan saudara AMAD (DPO) ada menghabiskan 2 (dua) paket narkotika untuk digunakan bersama sampai dengan pukul 04.00 WIB pagi.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 13 Oktober sekira pukul 09.30 WIB saudara AMAD (DPO) mengatakan ingin pulang dahulu kerumahnya. Lalu saudara AMAD (DPO) mengatakan “lem, ini sabunya aku tarok disini dulu ya, jangan aku bawa kerumah nanti takut ketahuan orang rumah, aku gak lama jam 10 aku balik lagi kesini” sambil menyerahkan 1 (satu) kotak rokok warna putih yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa ambil dan letakan di lantai rumah sambil berkata “oke bang”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat masih ada sabu di kaca pyrex dan kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bakar lalu Terdakwa hisap sendiri kurang lebih 2 (dua) hisapan. Selang 20 (dua puluh) menit kemudian tiba-tiba pintu kamar Terdakwa ada yang mengedor, lalu Terdakwa bangun dan membuka pintu kamar dan melihat ada beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal masuk ke kamar Terdakwa dan mengatakan bahwa mereka adalah polisi. Lalu mereka menanyakan “mana si AMAD ?, dimana kamu sembunyikan dia” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada bang dia disini baru aja dia pulang kerumahnya” lalu kemudian petugas kepolisian tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian mereka melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) alat hisap bong yang Terdakwa gunakan untuk memakai sabu dan disebelahnya ada 1 (satu) kotak rokok. Kemudian kotak rokok tersebut dibuka dan ternyata berisi 18 (delapan belas) paket yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas kemudian menanyakan kepada Terdakwa milik siapa narkotika tersebut, lalu Terdakwa menjawab narkotika tersebut adalah milik saudara AMAD (DPO). Selanjutnya petugas Polres Bireuen mengamankan bong dan kotak rokok tersebut dan membawa Terdakwa dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 134 SP.60060/2025 tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN T. M ARIF FAIZUN NIK :P.86486, dapat disimpulkan bahwa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 6,86 (enam koma delapan enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 7454/NNF/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
  • 18 (delapan belas) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 6,86 (enam koma delapan enam) gram diduga mengandung narkotika.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : MUSLEM Bin SULAIMAN dan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa : 18 (delapan belas) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 5,29 (lima koma dua sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempatnya semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN pada Hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Desa Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen memperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang target dari satresnarkoba Polres Bireuen yang sudah meresahkan masyarakat terlihat di Desa Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen. Selanjutnya tim melaksanakan konsolidasi dan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut. Tim opsnal lalu menuju ke Desa Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen dan melakukan seurveilance di sebuah di rumah Desa Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen dan berdasarkan hasil pulbaket bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang yang dikenal sebagai LEM serta dirumah tersebut sering terlihat saudara AMAD (DPO). Kemudian tim melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan ternyata tidak ditemukan saudara AMAD (DPO), namun ditemukan Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN di dalam kamar yang sedang menggunakan alat hisap sabu atau bong. Selanjutnya Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan dikamar tersebut untuk mencari saudara AMAD (DPO), namun hanya ditemukan 1 (satu) kotak rokok di lantai kamar, alat hisap sabu lengkap atau bong dan 1 (satu) kotak rokok yang setelah dibuka oleh Tim opsnal Polres Bireuen ditemukan 18 (delapan belas) paket yang berisi paket-paket yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya Tim opsnal Polres Bireuen melakukan introgasi terhadap Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN untuk mencari tahu keberadaan saudara AMAD (DPO), Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN mengatakan bahwa saudara AMAD (DPO) baru saja meninggalkan rumahnya kurang lebih 10 (sepuluh) menit yang lalu dan 18 (delapan belas) paket narkotika yang ditemukan di kamar Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN adalah milik dari saudara AMAD (DPO) yang dititpkan kepada Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN. Tim opsnal Polres Bireuen lalu memastikan informasi tersebut dan benar saja setelah dicek ada jejak sepeda motor dari belakang rumah Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN dan mengarah ke jalan pinggir sawah. Kemudian tim opsnal Polres Bireuen membawa Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN dan semua barang bukti yang ditemukan ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 134 SP.60060/2025 tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN T. M ARIF FAIZUN NIK :P. 86486, dapat disimpulkan bahwa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 6,86 (enam koma delapan enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 7454/NNF/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
  • 18 (delapan belas) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 6,86 (enam koma delapan enam) gram diduga mengandung narkotika.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : MUSLEM Bin SULAIMAN dan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa : 18 (delapan belas) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 5,29 (lima koma dua sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempatnya semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN pada Hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan saudara AMAD (DPO) yang berada didalam kamar rumah Terdakwa tepatnya di Desa Panton Kec. Pandrah Kab. Bireuen. Pada saat berada di dalam kamar, saudara AMAD (DPO) melemparkan 1 (satu) kotak rokok warna putih ke lantai kamar Terdakwa dan mengatakan “kek mana, kita tarek ni? Barang masih banyak” lalu Terdakwa menjawab “boleh bang, pas kali ni” lalu saudara AMAD (DPO) mengatakan “bong kemaren mana?” lalu Terdakwa menjawab “mana ada lagi bang, udah kubuang tadi takut gak ada kita dirumah dapat sama mamak nanti dirumah bahaya” lalu saudara AMAD (DPO) menjawab kembali “jadi kek mana kita tarek ini gak ada bong” lalu Terdakwa menjawab “tenang abang, masih ada kaca di lemari itu, tinggal kita ambil botol di belakang, tunggu sini biar kuambil dulu”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar kamar dan menuju ke dapur, di dapur Terdakwa membuka kulkas dan Terdakwa menemukan ada 1 botol lasegar yang airnya tinggal sedkit. Sesampai dikamar Terdakwa letakan botol tersebut di lantai dan kemudian Terdakwa buka lemari untuk mengambil kaca pyrex dan sedotan lalu Terdakwa serahkan kepada saudara AMAD (DPO), kemudian saudara AMAD (DPO) langsung membuat alat hisap sabu atau bong menggunakan botol yang Terdakwa serahkan. Kemudian Terdakwa duduk berhadapan di lantai dengan saudara AMAD (DPO), kemudian saduara AMAD (DPO) mengambil bungkus rokok tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu dibuka dan dimasukan ke dalam kaca pryex dan kemudian Terdakwa bersama dengan saudara AMAD (DPO) bakar dengan api kecil, lalu saudara AMAD (DPO) menghisap kurang lebih 3 (tiga) hisapan dan kemudian diserahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa ambil alat hisap sabu tersebut dan kemudian Terdakwa hisap juga kurang lebih 3 (tiga) hisapan lalu Terdakwa letakan kembali ke lantai. Kurang lebih Terdakwa bersama dengan saudara AMAD (DPO) ada menghabiskan 2 (dua) paket narkotika untuk digunakan bersama sampai dengan pukul 04.00 WIB pagi.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Senin tanggal 13 Oktober sekira pukul 09.30 WIB saudara AMAD (DPO) mengatakan ingin pulang dahulu kerumahnya. Lalu saudara AMAD (DPO) mengatakan “lem, ini sabunya aku tarok disini dulu ya, jangan aku bawa kerumah nanti takut ketahuan orang rumah, aku gak lama jam 10 aku balik lagi kesini” sambil menyerahkan 1 (satu) kotak rokok warna putih yang berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa ambil dan letakan di lantai rumah sambil berkata “oke bang”.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat masih ada sabu di kaca pyrex dan kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa bakar lalu Terdakwa hisap sendiri kurang lebih 2 (dua) hisapan. Selang 20 (dua puluh) menit kemudian tiba-tiba pintu kamar Terdakwa ada yang mengedor, lalu Terdakwa bangun dan membuka pintu kamar dan melihat ada beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal masuk ke kamar Terdakwa dan mengatakan bahwa mereka adalah polisi. Lalu mereka menanyakan “mana si AMAD ?, dimana kamu sembunyikan dia” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada bang dia disini baru aja dia pulang kerumahnya” lalu kemudian petugas kepolisian tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan kemudian mereka melakukan penggeledahan terhadap kamar Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian menemukan 1 (satu) alat hisap bong yang Terdakwa gunakan untuk memakai sabu dan disebelahnya ada 1 (satu) kotak rokok. Kemudian kotak rokok tersebut dibuka dan ternyata berisi 18 (delapan belas) paket yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas kemudian menanyakan kepada Terdakwa milik siapa narkotika tersebut, lalu Terdakwa menjawab narkotika tersebut adalah milik saudara AMAD (DPO). Selanjutnya petugas Polres Bireuen mengamankan bong dan kotak rokok tersebut dan membawa Terdakwa dan dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 134 SP.60060/2025 tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN T. M ARIF FAIZUN NIK :P. 86486, dapat disimpulkan bahwa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 6,86 (enam koma delapan enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 7454/NNF/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HENDRI D. GINTING, S.Si., M.Si. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
  • 18 (delapan belas) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 6,86 (enam koma delapan enam) gram diduga mengandung narkotika.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : MUSLEM Bin SULAIMAN dan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa : 18 (delapan belas) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 5,29 (lima koma dua sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempatnya semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik No. Lab :2510002247 tanggal 13 Oktober 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Fauziah dengan hasil pemeriksaan bahwa urine atas nama Terdakwa MUSLEM Bin SULAIMAN didapatkan unsur Amphetamin (sabu) Positif.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya