Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bir 1.Faisal Saputra Bin Anwar Saleh
2.Muhardani Bin Razali Y
1.Kapolres Bireuen
2.Kejaksaan Negeri Bireuen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Faisal Saputra Bin Anwar Saleh
2Muhardani Bin Razali Y
Termohon
NoNama
1Kapolres Bireuen
2Kejaksaan Negeri Bireuen
Advokat
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi dasar hukum serta dalil-dalil permohonan ini adalah sebagai berikut:

  1. Tentang Kronologis Perkara
  1. Bahwa Pemohon I dan Pelapor/korban adalah pasangan suami isteri yang menikah secara Agama Islam, pernikahan tersebut  dilaksanakan pada bulan Mei 2014  di rumah Tgk.Hanafiah di wilayah Kec. Peudada, Kabupaten Bireuen, yang dinikahkan secara Wakilah oleh Tgk.Hanafiah  dan dilakukan dihadapan dua orang  saksi  yaitu Saudara Mijan Dan Saudara Hamdani  dengan mahar sebanyak 2 mayam emas dibayar tunai dan pernikahan tersebut juga disaksikan keluarga kedua belah pihak ;-
  2. Bahwa setelah menikah Pemohon I dan Pelapor/Korban tinggal di rumah orang tua pemohon yang terletak di Dusun TGK.TUHA Gampong Blang Cot Tunong, Kec. Peusangan. Kab. Bireuen hingga sekitar ± 7 tahun lamanya atau sekitar tahun 2023 baru kemudian pindah dan menetap dirumah orang tua Pelapor/korban ;-
  3. Bahwa Pemohon I dan Pelapor/Korban telah bergaul layaknya pasangan suami istri dalam satu rumah tangga dan dalam perkawinan tersebut telah pula dikaruniai 3 orang anak yang masing – masing di beri nama :
  1. Rafa Azka Putra Bin Faisal Saputra   ( Lahir, 17 April 2015)         (10 Tahun)
  2. Nur Syafa Akira Binti Faisal Saputra ( Lahir, 26 Maret 2016)                ( 9 Tahun)
  3. Hafidz Al Farizy Bin Faisal Saputra    ( Lahir, 21 November 2020)  (4 Tahun)

4.Bahwa dalam kurun waktu pernikahan tersebut Pemohon I dan Istrinya/Korban/Pelapor bersepakat membeli Sepeda motor bekas/second dengan cara mencicil atau alih kredit dari pemilik awal di salah satu lesing di Kota Bireuen hingga lunas ;-

5.Bahwa kenderaan tersebut yaitu berupa sepeda motor merek HONDA Type VARIO K1HO2N14LO dengan Nomor Rangka : MH1KF1111FK269359 Warna Putih Dengan Plat BL 3971 ZAS yang mana pembayaranya dilakukan pemoho I selaku suami degan mengirimkan peghasilanya /gaji dari tempatnya bekerja kepada istriya setiap bulanya;-

6.Bahwa kemudian pemohon I dan istrinya terjadi percekcokan karena istrinya tersebut mecurigai adanya wanita lain di hati pemohon I percekcokan dan demi pertengkaran terus berlangsung dikarenaka juga factor ekonomi dimana pemohon I telah di berhentikan dari pekerjaanya sebagai Supir ;-

7. Bahwa puncaknya sekitar tanggal 9 Mei istrinya megetahui sepeda motor tersebut sebagai mana pada poin (5) diatas telah dijual suaminya dan lalu membuat laporan di Polres Bireuen pada taggal 14 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pecurian yag dilakukan oleh suaminya sediri ;-

8.Bahwa kemudian pada tanggal 16 Mei suaminya (pemohon I) dan pemoho II diadakan penangkapan oleh TIM OPSNAL POLRES Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penangkapan

dan dilakukan penahanan selaku tersangka Pecurian dan Penadahan hingga saat ini.

9. Bahwa berdasarkan kronologis diatas maka selanjutnya para pemohon (I dan II) mengajukan permohonan ini melalui kami kuasa hukumnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang termuat dalam permohoan ini.

  1. Tentang Dasar Hukum Permohonan Para Pemohon
  2. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
  3. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).
  4. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
  5.  Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
  6. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  7. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  8. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
  9. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

·     Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

·     Terhadap ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

  1. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

5. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015

6. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
    • [dst]
    • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

7. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

III. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. Para Pemohon Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka

  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
  2. Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.
  3. “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”
  4. Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
  5. Bahwa sebagaimana diketahui Para Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Pemohon atau dengan kata lain tidak pernah dilakukan klarifikasi , akan tetapi Pemohon langsung dilakukan penangkapan sebagai Tersangka sesuai dengan surat penangkapan  Nomor : SP.Kap/50/V/Res.1.8/2025/Reskrim  dan surat penangkapan  Nomor : SP.Kap/51/V/Res.1.8/2025/Reskrim oleh Termohon tertanggal 16 Mei 2025 ( III) , sehingga tidak ada  keseimbangan Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada diri Para Pemohon.
  6. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanyaTidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kepolisian Polda Aceh ,Polres Bireuen selaku pelaku teknis dibawahnya serta Kasat Reskrim Polres Bireuen selaku .ujung tombak dalam pelaksanaanya ;-
  7. Bahwa terhitug sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga permohonan ini diajukan pada taggal 11 Juni 2025 para pemohon sudah ditahan selama 26 hari sehingga sudah menjadi tahanan Penuntut Umum dalam hal ini adalah kewenangan Termohon Empat (IV)
  8. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

 

2. Tidak Pernah Ada Penyelidikan Atas Diri Para Pemohon

  1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Para Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Para Pemohon berdasarkan surat penangkapan  Nomor : SP.Kap/50/V/Res.1.8/2025/Reskrim  dan surat penangkapan  Nomor : SP.Kap/51/V/Res.1.8/2025/Reskrim yang ditanda tangani oleh Termohon III tertanggal 16 Mei 2025. Bahwa apabila mengacu kepada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Para Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
  2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.
  3. Bahwa lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

 

  1. Bahwa Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Para Pemohon yang mana dalam perkara ini kedua para pemohon didasarkan pada satu kesatuan penangkapan atau paling tidak pada hari yang sama .
  2. Bahwa sebagaimana surat perintah penangkapan para pemohon dalam dasar penerbitannya tidak juga disebutkan dasar surat penyelidikan  akan tetapi langsung  pada tingkat penyidikan dalam artian langsung ditetapkan sebagai tersangka berselang 2 hari sejak laporan polisi tertanggal 14 Mei 20205.
  3. Bahwa dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri para pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu haruslah dibatalkan.

3.Tidak Pernah Dilakukan Gelar Perkara

1. Bawa Memahami ketentuan hukum bagi penyidik dalam instasi Kepolisian sudah menjadi    keharusan melaksanakan tugas mengacu pada Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tidak pidana dan  Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pegawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Bahwa sudah secara jelas termuat dalam Peraturan Kapolri  No. 12 Tahun 2009 dan merupaka rujukan bagi aggota Kepolisian dibawahya termuat dalam pasal        9 ayat 1.  Hasil Penyelidikan Yang telah dilaporkan Penyelidik ,wajib dilaksanakan gelar   perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga :

a. tidak pidana ; atau

b. bukan tidak pidana

3.  Bahwa jika dilihat rentan waktu dari awal pelaporan tanggal 14 Mei 2025 dan kemudian terbit surat Penangkapan dan Penahana pada tanggal 16 Mei 2025 sangat diluar  akal sehat pernah dilakukan gelar perkara disamping itu proses Penyelidikan juga tidak pernah terlaksana akan tetapi langsung masuk pada tahap penyidikan pada tanggal 15 Mei 2025.

4. Bahwa oleh karena itu penetapan tersangka terhadap diri para pemohon telah mengangkangi atau diluar dari ketentuan hukum sebagaimana Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 maka sudah sepantasnya penetapan tersangka dan penahanan atas diri para pemohon dinyatakan tidak sah secara hukum.

5. Bahwa kemudian seluruh hal –hal tersebut sangat jelas dengan diterbitkanya surat Penangkapan dan penahaan atas Pemohon (I) dan Pemohon (II) dalam waktu yang bersamaan serta tanpa adanya jeda waktu/hari sehingga menambah keyakinan kita penetapan tersagka tidak pernah dilakukan proses penyelidikan dan juga gelar perkara secara patut atau sesuai aturan hukum .

IV.Tentang Fakta Hukum Keperdataan .

  1. Bahwa permasalaha ini adalah akibat adanya laporan pelapor (Ema Febriana) pada Polres Bireuen dengan No. LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH  tertanggal 14 Mei 2025 yang merupakan istri pemohon I ;-
  2. Bahwa laporan tersebut ditujukan kepada pemohon satu (I) atas hilangnya sebuah sepeda motor yang merupakan milik terlapor dan pelapor karena keduanya adalah pasangan suami-istri yang menikah secara agama Islam meskipun secara siri /dibawah tangan sekitar tahun 2014 dan belum ada putusan perceraian diantara mereka dan sudah mempunyai 3 orang anak dari pekawinan tersebut,-
  3. Bahwa atas satu unit sepeda motor merek HONDA Type VARIO K1HO2N14LO dengan Nomor Rangka : MH1KF1111FK269359 Warna Putih Dengan Plat BL 3971 ZAS yang merupakan milik pemohon (I) telah dijual melalui temannya pemohon dua (II) sekitar tangal 09 Mei 2025 untuk memeuhi kebutuhan keluarga pemohon (I) ;-
  4. Bahwa terhadap sepeda motor tersebut pemohon (I)  beli dengan cara mencicil  setelah menikah dengan istrinya (pelapor) sehingga objek tersebut adalah milik bersama atau setidak-tidaknya belum ada putusan peradilan atas objek tersebut secara syah kepemilikanya milik pelapor/korban ;-
  5. Bahwa terhadap hubungan hukum pelapor/korban dan Pemohon I sudah mengakui keduanya adalah pasangan suami istri yang sudah jelas terikat ketetuan hukum Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan ;-
  6. Bahwa tidak pernah atau setidaknya belum ada putusan pengadilan yang menyatakan tindak pidana pencurian dilakukan terhadap suami atau istri dalam perkawinan terkecuali ada pengaturan pemisahan harta secara tertulis sebelum pernikahan dilaksanakan yang dikeluarkan oleh pejabat terkait ;-
  7. Bahwa akan menjadi semberaut dan tergangunya superemasi hukum jika perkara ini berlanjut karena setiap saat akan ada laporan orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan dengan membuat laporan serupa karena barang yang sudah dijual akan disita dan dikembalikan kepada pelapor/korban sehingga akan mendatangkan keuntungan baginya dan terlapor/tersangka ;-
  8. Bahwa terhadap adanya sengketa keperdataan dan jikapun adanya dugaan tidak pidana  termohon I, II dan III  seharusnya mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 1956 yang memuat ketentuan terhadap perkara yang memiliki sengketa keperdataan maka terlebih dahulu diselesaikan sengketa keperdataanya degan tidak melakukan kesimpula tersendiri dan mendahului putusan Pegadilan yang berwenang utuk itu;-
  9. Bahwa terkait pemberitahuan sudah kami sampaikan secara langsung kepada penyidik dan secara tertulis degan surat resmi permohonan penanguhan penahanan yang menguraikan alasan-alasan kepada termohon I  yang diteruskan kepada termohon II namun tidak di indahkan oleh termohon II ;-
  10. Bahwa terkait sengketa keperdataan sudah juga kami ajukan pada Peradilan Mahkamah Syari’yah Bireuen dengan nomor perkara 259/Pdt.G/2025/MS.Bir pada tanggal 25 Mei 2025 dan akan disidangkan pada taggal 18 Juni 2025 , baru kemudian setelah putusan tersebut akan dapat di  ajukan  gugatan atas harta bersama/gono-gini termasuk Sepeda Motor merek HONDA Type VARIO K1HO2N14LO dengan Nomor Rangka : MH1KF1111FK269359 Warna Putih Dengan Plat BL 3971 ZAS yang diklaim pelapor/korban sebagai miliknya.
  11. Sehingga tidak dapat lagi terbatahkan bahwa terhadap objek sebagaimana termuat dalam poin (10)  diatas mendahului putusan Hakim atau Pengadilan yang berwenang terkait permasalahan sengketa harta bersama antara Pemohon I dengan Istrinya /pelapor (Ema Febriana).

V. Penetapan Para Pemohon Sebagai  Tersangka  Merupakan Tindakan Kesewenang-Wenangan  Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum.

  1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib hadir turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan permaslahan tersebut.
  2. Bahwa sudah menjadi hal yang umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang sebagai subjek hukum.
  3. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semenjak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat.
  4. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

3. Bahwa Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’

4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).

5. Bahwa bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :

– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

– dibuat sesuai prosedur; dan

– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

  1. Bahwa sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
  2. “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”
  3. Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.
  4. Bahwa sudah semestinya para Termohon selaku perpanjagan tangan negara  yang disebut dengan lembaga penegakan hukum harus berhati-hati dalam menjalakan tugasnya karena sudah ada aturan-aturan formal yang mengikat terhadapnya secara institusi dan kelembagaan, sehigga terciptanya kepastia hukum yang profesional dan bebas dari kesewenag-wenagan ;-
  5. Bahwa perkara ini sangatlah mudah ditolak akal sehat bagaimana mungkin pemilik barang ditersangkakan mencuri barang milik sendiri yang mana barang tersebut dia beli dengan cara yang benar dan tidak menyalahi aturan hukum ,sugguh ironis dan memalukan penegakan hukum kita jika ini dibiarkan berlangsung tanpa adanya control dari Lembaga Peradilan ;-
  6. Bahwa berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Termohon kepada Para Pemohon dengan menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Hakim Tunggal Pada Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.

VI.Tentang Kerugian Para Pemohon

1. Bahwa sejak dilakukan penahanan atas diri para pemohon tidak dapat dipungkiri tentunya sudah dapat dipastikan mendatangkan kerugian secara materil dan moril bagi para pemohon sehigga sudah sepantasnya kerugian tersebut di mintakan pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian tersebut ;-

2. Bahwa jika diuraikan kerugian tersebut tentunya akan menimbulkan pro dan kontra yang tidak akan berujung pada kesimpulan akhir ,namun demikian mengingat kerugian terhadap diri para pemohon tersebut adalah diakibatkan oleh pihak-pihak para termohon maka haruslah dipertimbangkan secara hukum  sebagai sebuah kebenaran ,maka dalam hal ini kerugian tersebut kami rincikan sebagai berikut :

a. Kerugian Meteril Para Pemohon :

            -  Para Pemohon Sejak Dilakukan Penahanan hampir 1 bulan maka mengalami kerugian

@. Rp. 3.685.616 berdasarkan UMP tahun 2025 sesuai SK Gubernur Aceh No. 500.15.14.1/1342/2024 Tentang Upah Minimum Propisi Aceh Tahu 2025.

- Sehingga jika diperhitugkan kerugian materil para pemohon adalah Rp. 3.685.616 x 2 = Rp. 7.371.232 (Tujuh Juta Tigaratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)

b. Kerugian Moril

Bahwa akibat kebijakan para termohon para pemohon tentunya mengalami rasa malu dimasyarakat terlebih foto wajah para pemohon sudah beredar dalam pemberitaan media masa dan media sosial sehingga meskipun tidak dapat di rincikan dan tidak dapat dinilai secara materil namun untuk memudahkanya para pemohon menyerdehanakanya kedalam nominal uang sejumlah Rp. 500.000.000,00 (Limaratus Juta Rupiah ).

Total Kerugian Rp. 507.371.232 (Limaratus Tujuh Juta Tigaratus Tujuh Puluh Satu Ribu Duaratus Tiga Puluh Dua Rupiah) .

Berdasar pada dalil-dalil dan fakta-fakta yuridis diatas, maka kami selaku kuasa Para Pemohon dengan ini memohon kepada Ketua Pegadilan Negeri Bireuen untuk dapat kiranya menunjuk  Hakim Tunggal  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo guna menentukan hari dan waktu guna memangil para pihak  dalam satu persidangan tertentu serta kepada Hakim Tunggal yang menangani perkara ini kami meminta untuk dapat kiranya memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Para Termohon (I,II Dan III) menetapkan Para Pemohon (I dan II)  sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pencurian dan Penadahan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh POLRES Bireuen melalui  KASAT RESKRIM adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyataka seluruh bukti-bukti yang diajukan Para Termohon terkait perkara ini adalah tidak sah karena diperoleh degga cara-cara diluar prosedur hukum ;
  4. Menyatakan seluruh penahanan yang dilakukan para termohon terhadap diri para Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Para  Para Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
  7. Memerintahkan Para Termohon (I,II dan III) Untuk Mengeluarkan Para Pemohon Dengan Segera Dari Tahanan Tanpa Syarat Setelah Putusan Ini Diucapkan;
  8. Memerintahkan Para Termohon Secara Tanggug Renteng Untuk Membayar Kerugian Para Pemohon Sejumlah Rp. 507.371.232 (Limaratus Tujuh Juta Tigaratus Tujuh Puluh Satu Ribu Duaratus Tiga Puluh Dua Rupiah) . 
  9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dimasyarakat ;
  10. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Demikianlah surat permohonan Praperadilan ini kami ajuakan Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya