Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, SH | A. BAKAR BIN ABDULLAH | 2 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, SH | Mustafa Abdullah Bin Abdullah | 3 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, SH | Nurmasyittah Binti Abdullah | 4 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, SH | Ismail ABD Bin Abdullah | 5 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, SH | A. Gani Abdullah Bin Abdullah | 6 | MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, SH | Maryani ILyas Binti ILyas |
|
Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Para Penggugat dalam hal ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Akta Jual beli berupa :
- 1 (satu) petak tanah sawah yang dibeli dari Cut Ubit Syah dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor. 246/ Jeunieb/1997 yang dibuat oleh PPAT Camat Kecamatan Jeunieb, dengan batas :
- Utara dengan tanah sawah Nasruddin Usman Ukuran 21.11 M
- Selamat dengan tanah sawah Safri Ar Ukuran 48 M
- Timur dengan Lueng/ Jln PGD Ukuran 42 M
- Barat dengan tanah sawah Supri Ar Ukuran 36, 60 M
- 1 (satu) petak tanah sawah yang dibeli dari Muktaruddin Majid dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor. 257/ Jeunieb/1997 yang dibuat oleh PPAT Camat Kecamatan Jeunieb, dengan batas :
- Utara dengan Jalan Desa Ukuran 26.50 M
- Selamat dengan tanah sawah Ibrahim Ukuran 24 M
- Timur dengan tanah sawah Fatimah Ukuran 45,60 M
- Barat dengan tanah sawah Ibrahim Ukuran 36, 60 M
- Menyatakan dan menetapkan sah Jual Beli antara Ti Hawa Binti M. Taher dengan Cut Ubit Syah terhadap 1 (satu) petak tanah sawah dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 246/ Jeunieb/ 1997 yang dibuat oleh PPAT Camat Kecamatan Jeunieb, dengan batas :
- Utara dengan sawah Nasruddin Usman Ukuran 21.11 M
- Selatan dengan tanah sawah Safri Ar Ukuran 48 M
- Timur dengan Lueng/ Jln PGD Ukuran 42 M
- Barat dengan tanah sawah Supri Ar Ukuran 36, 60 M
- Menyatakan dan menetapkan sah Jual Beli antara Ti Hawa Binti M. Taher dengan Muktaruddin Majid terhadap 1 (satu) petak tanah sawah dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 257/Jeunieb/ 1997 yang dibuat oleh PPAT Camat Kecamatan Jeunieb, dengan batas :
- Utara dengan Jalan Desa Ukuran 26.50 M
- Selatan dengan tanah sawah Ibrahim Ukuran 24 M
- Timur dengan tanah Sawah Fatimah Ukuran 45,60 M
- Barat dengan tanah sawah Ibrahim Ukuran 36, 60 M
- Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat merupakan bahagian dari pihak yang berhak atas kepemilikan objek terperkara yang merupakan bundel warisan dari Ti Hawa Binti M. Taher.
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |