Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Hanita Azrica, S.H., M.H.
2.Aditya Gunawan, S.H.
MARTUNIS Bin MUKHTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-433/L.1.21.6/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hanita Azrica, S.H., M.H.
2Aditya Gunawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTUNIS Bin MUKHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa MARTUNIS Bin MUKHTAR pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di depan kios Simpang Empat Meunasah Desa Cot Bada Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :----------

 

  •  Kemudian sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa sampai di Simpang Empat Desa Cot Bada, Kec. Jeumpa Kab. Bireuen terdakwa melihat Sdr. SYAHREL (DPO) sedang berdiri di depan kios yang sudah tutup lalu terdakwa menghampiri Sdr. SYAHREL (DPO) dan langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. SYAHREL (DPO) langsung memberikan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik bening lalu terdakwa mengatakan ”KENAPA BEGINI, BIASANYA SATU PAKET” lalu Sdr. SYAHREL (DPO)  menjawab ”AMBIL AJA KARENA LAGI PUSING ADA MASALAH DENGAN ISTRI”, lalu terdakwa mengatakan ”BERAPA SISA YANG HARUS SAYA BAYAR LAGI”, kemudian Sdr. SYAHREL (DPO) mengatakan ”EMPAT RATUS RIBU LAGI”. Selanjutnya setelah terdakwa menerima 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa kemudian bergegas pulang ke rumahnya di Desa Blang Kubu, Kec. Peudada, Kab. Bireuen.
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa berada di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh di Desa Cot Bada, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen tiba-tiba datang saksi ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO yang merupakan  Personil Satresnarkoba Polsek Kota Juang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah itu saksi ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna Rose Gold dikantong celana depan sebelah kiri terdakwa, dan ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam dengan Nopol BL 2437 ZB.
  • Selanjutnya saksi ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menerima dan menjual narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor :141/SP.60060/2023 tanggal 30 November 2023, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 6 (enam) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,40 (satu koma empat puluh) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 7645/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm,Apt. dan Yudiatnis,ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. barang bukti yang dibawa berupa:
  • 6 (enam) plastik klip berisi berisi kristal putih dengan berat bruto 1,40 (satu koma empat puluh) gram milik terdakwa atas nama MARTUNIS Bin MUKHTAR diduga mengandung narkotika.
  • Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik being, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa MARTUNIS Bin MUKHTAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa MARTUNIS Bin MUKHTAR pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh di Desa Cot Bada, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

  •  Bahwa pada hari tanggal 28 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB pada saat terdakwa berada di kios milik orang tuanya yang berada di desa Blang Kubu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen terdakwa menghubungi Sdr. SYAHREL (DPO)  dan mengatakan “APA BISA PERGI KE DESA COT BADA UNTUK MENGAMBIL SABU SETENGAH JIE?” lalu Sdr. SYAHREL (DPO) mengatakan “YA KAPAN PERGI” kemudian terdakwa mengatakan ”PUKUL 21.00 WIB NUNGGU HUJAN REDA” lalu Sdr. SYAHREL (DPO) mengatakan ”YA, KALAU SUDAH PERGI HUBUNGI KEMBALI”, lalu terdakwa dan Sdr. SYAHREL (DPO) menyudahi pembicaraan. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB terdakwa keluar dari kios dan melihat sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam dengan Nopol BL 2437 ZB yang terparkir didepan kios milik Sdr. AMIR yang dibawa oleh anaknya yang bernama Sdr. ARIEF, lalu Sdr. ARIEF mengatakan kepada saya ”minta uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu) untuk beli nasi goreng”. terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada Sdr. ARIEF. Kemudian sekira pukul 21.40 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor menuju Desa Cot Bada, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, lalu sekira pukul 22.20 WIB sesampainya di depan Puskesmas Jeumpa, Kab. Bireuen  terdakwa berhenti dan kembali menghubungi Sdr. SYAHREL (DPO) dan mengatakan ”SAYA SUDAH SAMPAI DI DEPAN PUSKESMAS JEUMPA DAN KEMANA SAYA PERGI”, lalu Sdr. SYAHREL (DPO)  mengatakan ”MASUK AJA KE SIMPANG EMPAT MEUNASAH DESA COT BADA” kemudian terdakwa mengatakan ”YA” lalu terdakwa langsung berangkat mengendarai sepeda motor menuju simpang empat.
  • Kemudian sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa sampai di Simpang Empat Desa Cot Bada, Kec. Jeumpa Kab. Bireuen terdakwa melihat Sdr. SYAHREL (DPO) sedang berdiri di depan kios yang sudah tutup lalu terdakwa menghampiri Sdr. SYAHREL (DPO) dan langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. SYAHREL (DPO) langsung memberikan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik bening lalu terdakwa mengatakan ”KENAPA BEGINI, BIASANYA SATU PAKET” lalu Sdr. SYAHREL (DPO)  menjawab ”AMBIL AJA KARENA LAGI PUSING ADA MASALAH DENGAN ISTRI”, lalu terdakwa mengatakan ”BERAPA SISA YANG HARUS SAYA BAYAR LAGI”, kemudian Sdr. SYAHREL (DPO) mengatakan ”EMPAT RATUS RIBU LAGI”. Selanjutnya setelah terdakwa menerima 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa kemudian bergegas pulang ke rumahnya di Desa Blang Kubu, Kec. Peudada, Kab. Bireuen.
  • Kemudian sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa berada di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh di Desa Cot Bada, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen tiba-tiba datang saksi ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO yang merupakan  Personil Satresnarkoba Polsek Kota Juang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah itu saksi ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut saksi ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna Rose Gold dikantong celana depan sebelah kiri terdakwa, dan ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna biru hitam dengan Nopol BL 2437 ZB.
  • Selanjutnya saksi ADE FAISAL dan saksi PERI AFRIANTO membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menerima dan menjual narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor :141/SP.60060/2023 tanggal 30 November 2023, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 6 (enam) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,40 (satu koma empat puluh) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 7645/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm,Apt. dan Yudiatnis,ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. barang bukti yang dibawa berupa:
  • 6 (enam) plastik klip berisi berisi kristal putih dengan berat bruto 1,40 (satu koma empat puluh) gram milik terdakwa atas nama MARTUNIS Bin MUKHTAR diduga mengandung narkotika.
  • Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 1,18 (satu koma delapan belas) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik being, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa MARTUNIS Bin MUKHTAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya