Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Bir 1.SOFYAN ISHAK
2.ERNA KASMI
3.NURAINI ILYAS
4.ZAIFULLI
5.YULIZAR
5.Kementrian Pekerjaan Umum dan Peurumahan Rakyat
6.Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh
7.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOFYAN ISHAK
2ERNA KASMI
3NURAINI ILYAS
4ZAIFULLI
5YULIZAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrul Rizal, S.H., M.H.SOFYAN ISHAK
2Syahrul Rizal, S.H., M.H.ERNA KASMI
3Syahrul Rizal, S.H., M.H.NURAINI ILYAS
4Syahrul Rizal, S.H., M.H.ZAIFULLI
5Syahrul Rizal, S.H., M.H.YULIZAR
Tergugat
NoNama
1Kementrian Pekerjaan Umum dan Peurumahan Rakyat
2Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan yang telah Para Penggugat kemukakan di atas, maka dengan ini mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberi putusan dengan amar sebagai berikut:

DALAM PROVISIONIL:

  1. Mengabulkan gugatan Provisionil Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan tanah obyek perkara sebagai jalan umum nasional atau aktifitas lainnya dalam bentuk apapun di atas tanah obyek perkara sampai dengan perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah seluas 420 M2, yang terletak di Desa Keude Matang Gelumpang Dua, Kecamatan Peusangan, dahulu Kabupaten Aceh Utara, sekarang kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh,  dengan batas- batas sebagai berikut:

-  Sebelah utara berbatasan dengan tanah Rel Kereta Api/ PJKA ;

  - Sebelah timur berbatasan dengan saluran irigasi, sekarang di atas  saluran irigasi sudah menjadi bagian dari badan jalan dua jalur Banda Aceh- medan;

  -  Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan badan Jalan Banda Aceh – Medan (jalan lama), sekarang dengan badan Jalan Banda Aceh – Medan jalur sebelah selatan;

 - Sebelah barat dahulu berbatasan dengan tanah Ishak Abbas cs, sekarang dengan badan jalan Banda Aceh – Medan jalur sebelah Utara:

Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 97 atas nama Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar, tanggal penerbitan  19 Maret 2001, Surat Ukur  Nomor: 02/2000 tanggal 16 Maret 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, sekarang Kabupaten Bireuen  adalah sah milik dari Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar  yang masih dalam bentuk bundle warisan (belum dibagi kepada seluruh ahli waris).

  1. Menyatakan Sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor: 00008, atas nama “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT” yang diterbitkan pada tanggal 1 November 2019 oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, dahulu Kabupaten Aceh Utara (Tergugat III), surat ukur Nomor: 00057/2019, tanggal 26 Oktober 2019, luas 1.755 M2 adalah tidak bernilai dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum;
  2. Menetapkan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan pemanfaatan tanah obyek perkara sebagai jalan umum nasional sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap tanah obyek perkara adalah bernilai dan berharga serta berkekuaatan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan memiliki tanah obyek perkara milik orang tua masing- masing Para Penggugat yang masih dalam bentuk bundle warisan untuk membangun jalan nasional dan memanfaatkan sebagai jalan nasional tanpa seizin Para Pengggugat dan ahli waris lainnya yang mewarisi tanah obyek perkara  adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melakukan pembangunan jalan nasional di atas tanah obyek perkara milik dari Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 97, tanggal penerbitan  19 Maret 2001, Surat Ukur  Nomor: 02/2000 tanggal 16 Maret 2001 yang belum dibebaskan/ belum dilakukan ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum;  
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat III menerbitkan Sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor: 00008, atas nama “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT”   tanggal 1 November 2019, surat ukur Nomor: 00057/2019, tanggal 26 Oktober 2019, luas 1.755 M2 yang letaknya tumpang tindih dengan tanah obyek perkara milik orang tua masing- masing Para Penggugat yang masih dalam bentuk bundle warisan  adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum  Tergugat I untuk mengembalikan tanah obyek perkara kepada Para Penggugat beserta ahli waris lainnya sebagai bundle warisan dari masing- masing orang tua Para Penggugat yaitu: Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar dalam keadaan kosong dan tanpa ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya atau Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara layak dan adil kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang mewarisi tanah obyek perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Menghukum Tergugat III untuk mencoret/ menghapus Sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor: 00008, atas nama “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT” tanggal 1 November 2019, surat ukur Nomor: 00057/2019, tanggal 26 Oktober 2019 dalam daftar buku tanah resmi;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara renteng kepada Para Penggugat dan seluruh ahli waris yang mewarisi tanah obyek perkara yaitu:
  1. Kerugian materil sebagaimana tersebut dalam rincian posita gugatan angka 15 (lima belas) sebesar Rp. 2.830.000.000,-(dua milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah);
  2. Kerugian inmateril sebagaimana tersebut dalam rincian posita gugatan angka 16 (enam belas) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat dan seluruh ahli waris yang mewarisi tanah obyek perkara terhitung sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, apabila  Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi Putusan dalam perkara ini;  
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak