| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | M. HUSIN, S.H. | Ummiah Wahab Binti Wahab | | 2 | M. HUSIN, S.H. | M Sulaiman Afan Bin M Affan Ishak | | 3 | M. HUSIN, S.H. | Syukriati Binti M Affan Ishak | | 4 | M. HUSIN, S.H. | Aina Rahmati M Afan Binti M Affan Ishak | | 5 | M. HUSIN, S.H. | Dahrial Fakri M Affan Bin M Affan Ishak | | 6 | M. HUSIN, S.H. | Elfiani M Afan Binti M Affan Ishak | | 7 | M. HUSIN, S.H. | Husna Lita Binti M Affan Ishak |
|
| Petitum |
Berdasarkan kepada alasan dan dalil-dalil tersebut di atas dengan ini kami pihak Para Penggugat mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara tersebut, untuk memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada suatu hari dalam suatu persidangan yang akan ditentukan kemudian dan selanjutnya kami mohon agar berkenan hendaknya memberikan Putusan dalam Perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut dibawah ini:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebidang tanah kebun yang terletak di Gampong Calok Kecamatan Samalanga Kabupaten Aceh Utara dahulu, sekarang Desa Lhok Mane Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun A. Hamid dahulu, sekarang dengan Kebun Halimah/ Nasyiruddin, dengan ukuran ± 57,60 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan dahulu, sekarang dengan Jalan, dengan ukuran ± 48,60 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Tgk. Zulkifli Nurdin dahulu, sekarang dengan Polindes, dengan ukuran ± 50 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan Lorong dahulu, sekarang dengan Jalan, dengan ukuran ± 38,80 M, adalah sah milik Alm. M. Affan Ishak Bin Ishak berdasarkan pemberian dari Keusyik Gampong Calok.
- Menyatakan sah surat keterangan ganti rugi pada tanggal 01 Februari 1997, adalah sah menurut hukum.
- Para Tergugat yang telah mengambil/ memiliki/ menguasai serta membangun bangunan Kantor Koperasi Merah Putih diatas tanah/ objek terperkata tanpa izin Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. M. Affan Ishak Bin Ishak adalah tidak sah.
- Menyatakan Para Tergugat yang telah mengambil/ memiliki/ menguasai serta membangun bangunan diatas tanah objek terperkara, yang bukan hak miliknya adalah nyata-nyata perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum segala macam surat-surat yang dibuat/ dimiliki/ dikuasai dan ditandatangani terhadap objek terperkara baik surat hibah maupun surat jual-beli atau sejenisnya adalah tidak sah/ tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan/ mengembalikan tanah tersebut/objek terperkara kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. M. Affan Ishak Bin Ishak dalam keadaan kosong/ utuh.
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar/ memindahkan bangunan diatas tanah tersebut/ objek terperkara secara seketika.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan ia-nya melaksanakan isi putusan secara sempurna sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|