Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2022/PN Bir CUT FATIMAH ZUHRA, S.E. 1.LINDA RISMA ULI MANULU Binti WILSON MANULU
2.T. SALADIN Bin T. A. RAHMAN ALI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2022/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUT FATIMAH ZUHRA, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahagia,SH.MHCUT FATIMAH ZUHRA, S.E.
Tergugat
NoNama
1LINDA RISMA ULI MANULU Binti WILSON MANULU
2T. SALADIN Bin T. A. RAHMAN ALI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISHAK, S.H.T. SALADIN Bin T. A. RAHMAN ALI
2HENDRI SAPUTRA, SH.ILINDA RISMA ULI MANULU Binti WILSON MANULU
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan gugatan di atas, selanjutnya Pelawan memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua pihak dalam suatu persidangan  yang khusus ditentukan untuk itu dan berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini demi hukum :

 

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan bangunan rumah permanen seluas + 650 m2 (enam ratus lima puluh meter persegi) dan pagar permanen sekeliling rumah diatas tanah Sertifikat Hak Milik No. 441 tanggal 10 Juni 2009 atas nama Pelawan terletak di Jl. Meunasah Dusun Damai No. 10 Desa/Gampong Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen yang batas-batasnya :
  • Sebelah utara berbatas dengan  tanah Pekarangan Abbas;
  • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Meunasah;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah pekarangan rumah Rosmani Ibrahim;
  • Sebelah Timur berbatas dengan jalan Pusong;

Adalah milik Pelawan;

3. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik dan benar;

4. Menyatakan tindakan Terlawan I dan II berupa mengklaim, menjadikan bangunan rumah dan pagar permanen milik Pelawan sebagai objek harta bersama/harta perkawinannya dengan Terlawan II dalam gugatan Perkara pembagian harta bersama No. 450/Pdt.G/2021/MS. Jth pada Mahkamah Syar’iyah Jantho, memohon sita jaminan yang telah dikabulkan dan telah pernah dilakukan penyitaan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas permintaan bantuan dari Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah rangkaian tindakan Terlawan I secara tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil bagi Pelawan;

5. Menyatakan sita jaminan yang telah dijalankan jurusita Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas bangunan rumah permanen seluas + 650 m2 ( enam ratus lima puluh meter persegi) dan Pagar permanen sekeliling rumah diatas tanah Sertifikat Hak Milik No. 441 tanggal 10 Juni 2009 objek perkara perlawanan yang tersebut pada angka 9 posita gugatan dengan mendasari pada tindakan tanpa hak dan melawan hukum Terlawan I dan II berikut segala Berita Acara peletakan Sita Jaminan yang dibuat dan dibacakan oleh Jurusita Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas tanah milik Pelawan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

6. Menyatakan secara hukum tindakan Terlawan I dan II menjadikan bangunan rumah permanen seluas + 650 m2 ( enam ratus lima puluh meter persegi) dan pagar permanen sekeliling rumah milik Pelawan dan meminta untuk disita kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho terlepas sah tidaknya tindakan penyitaan itu adalah telah berdampak psikologis mencemarkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabat Pelawan secara Inmateril;

7. Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp. 2.500.000.000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Pelawan secara tanggung menanggung;

8. Menyatakan pelaksanaan sita jaminan atas sebidang tanah harta bersama milik Terlawan I dan II yang diperoleh dalam masa perkawinan yang letak dan batasnya sebagaimana tersebut pada angka 23 (dua puluh tiga) Posita gugatan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen adalah sah dan berharga;

9. Menghukum Terlawan I dan II secara tanggung menangung membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

10. Mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak