Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Bth/2022/PN Bir | CUT FATIMAH ZUHRA, S.E. | 1.LINDA RISMA ULI MANULU Binti WILSON MANULU 2.T. SALADIN Bin T. A. RAHMAN ALI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Jul. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Bth/2022/PN Bir | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Jul. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan gugatan di atas, selanjutnya Pelawan memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditentukan untuk itu dan berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini demi hukum :
Adalah milik Pelawan; 3. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik dan benar; 4. Menyatakan tindakan Terlawan I dan II berupa mengklaim, menjadikan bangunan rumah dan pagar permanen milik Pelawan sebagai objek harta bersama/harta perkawinannya dengan Terlawan II dalam gugatan Perkara pembagian harta bersama No. 450/Pdt.G/2021/MS. Jth pada Mahkamah Syar’iyah Jantho, memohon sita jaminan yang telah dikabulkan dan telah pernah dilakukan penyitaan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas permintaan bantuan dari Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah rangkaian tindakan Terlawan I secara tanpa hak dan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil bagi Pelawan; 5. Menyatakan sita jaminan yang telah dijalankan jurusita Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas bangunan rumah permanen seluas + 650 m2 ( enam ratus lima puluh meter persegi) dan Pagar permanen sekeliling rumah diatas tanah Sertifikat Hak Milik No. 441 tanggal 10 Juni 2009 objek perkara perlawanan yang tersebut pada angka 9 posita gugatan dengan mendasari pada tindakan tanpa hak dan melawan hukum Terlawan I dan II berikut segala Berita Acara peletakan Sita Jaminan yang dibuat dan dibacakan oleh Jurusita Mahkamah Syar’iyah Bireuen atas tanah milik Pelawan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6. Menyatakan secara hukum tindakan Terlawan I dan II menjadikan bangunan rumah permanen seluas + 650 m2 ( enam ratus lima puluh meter persegi) dan pagar permanen sekeliling rumah milik Pelawan dan meminta untuk disita kepada Mahkamah Syar’iyah Jantho terlepas sah tidaknya tindakan penyitaan itu adalah telah berdampak psikologis mencemarkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabat Pelawan secara Inmateril; 7. Menghukum Terlawan I dan II untuk membayar kerugian inmateriil sebesar Rp. 2.500.000.000.- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada Pelawan secara tanggung menanggung; 8. Menyatakan pelaksanaan sita jaminan atas sebidang tanah harta bersama milik Terlawan I dan II yang diperoleh dalam masa perkawinan yang letak dan batasnya sebagaimana tersebut pada angka 23 (dua puluh tiga) Posita gugatan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen adalah sah dan berharga; 9. Menghukum Terlawan I dan II secara tanggung menangung membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini; 10. Mohon Putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |