Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Muhadir, S.H
2.DEDDI MARYADI, S.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.Leni Fuji Lestari, S.H.
BIDRIL HUSNI Bin ILYAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-510/L.1.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir, S.H
2DEDDI MARYADI, S.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIDRIL HUSNI Bin ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia terdakwa BIDRIL HUSNI Bin ILYAS pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kebun yang berada di Desa Kambuek Kec. Jangka Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai  berikut : ----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Desa Bada Barat, terdakwa menghubungi saudara CHEK (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu kepada saudara CHEK (DPO). Lalu saudara CHEK (DPO) menanyakan perlu barang berapa dan harga berapa kepada terdakwa, terdakwa meminta 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan terdakwa pakai untuk selama 4 (empat hari kedepan). Kemudian Terdakwa dan saudara CHEK (DPO) janjian untuk transaksi di sebuah kebun kosong tempat biasa terdakwa menjumpai saudara CHEK (DPO). Lalu tak lama setelah terdakwa menghubunginya terdakwa pun keluar rumah untuk menuju ke tempat yang sudah terdakwa dan saudara CHEK (DPO) janjian, sebelum sampai terdakwa mampir ke kios dekat rumah terdakwa, terdakwa membeli sebuah minuman.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai ke kebun tersebut, Terdakwa menunggu saudara CHEK (DPO). Selang 5 (lima) menit kemudian datang saudara CHEK (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Scopy warna hitam. Lalu terdakwa dan saudara CHEK (DPO) berbincang sebentar kemudian saudara CHEK (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong celananya dan menyerahkannya kepada terdakwa, lalu terdakwa ambil dan memberikan uang sebesar  Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepadanya. Lalu terdakwa dan saudara CHEK (DPO) duduk berbincang. Setelah itu 5 (lima) menit kemudian saudara CHEK (DPO) pergi meninggalkan terdakwa di kebun tersebut sedangkan terdakwa langsung membuang air minum yang ada di dalam botol tersebut untuk terdakwa jadikan bong dengan kaca pirex yang terdakwa bawa. Setelah jadi kemudian terdakwa ambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa ambil sedikit dan terdakwa masukan ke dalam kaca pirex lalu terdakwa bakar dan terdakwa gunakan kurang lebih ada 4 (empat) sampai – 6 (enam) kali tarikan kemudian terdakwa duduk-duduk santai di kebun tersebut. Namun saat terdakwa sedang duduk tersebut tiba tiba pundak terdakwa dipegang oleh seseorang dari belakang, karena panik terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket narkotika yang terdakwa beli dari saudara CHEK (DPO) tadi ke tanah dan kemudian petugas berhasil menangkap terdakwa. Kemudian terdakwa dan semua barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 01/SP.60060/2024 tanggal 06 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat netto 2,64 (dua koma enam empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 382/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm, Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,64 (dua koma enam empat) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 2,18 (dua koma delapan belas) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangni oleh pemeriksa.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik terdakwa atas nama : BIDRIL HUSNI Bin ILYAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah dengan No. Lab : 2401003775 yang diperiksa pada tanggal 08 Januari 2024 atas nama pasien BIDRIL HUSNI Bin ILYAS dengan hasil pemeriksaan ditemukan URINE Test Narkoba Amphetamin dengan Hasil POSITIF.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa BIDRIL HUSNI Bin ILYAS pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kebun yang berada di Desa Kambuek Kec. Jangka Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen menerima informasi dari Masyarakat bahwa ada sebuah kebun di Desa Kambuek Kecamatan Jangka yang sering terjadi transaksi dan menjadi tempat penyalahgunaan narkotika sehingga meganggu kamtibmas di Desa tersebut. Kemudian petugas melaksanakan lidik dan pulbaket ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya tim opsnal yang salah satunya adalah saksi RACHMAT SAPUTRA, S.H. dan saksi ZAHRUL FUADI memutari kebun tersebut dari belakang, lalu saksi RACHMAT SAPUTRA, S.H. dan saksi ZAHRUL FUADI melihat ada seseorang yang sedang menggunakan alat hisap sabu (bong), lalu kemudian saksi RACHMAT SAPUTRA, S.H. dan saksi ZAHRUL FUADI melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang akhirnya saksi RACHMAT SAPUTRA, S.H. dan saksi ZAHRUL FUADI ketahui adalah terdakwa BIDRIL HUSNI Bin ILYAS. Namun karna panik terdakwa BIDRIL HUSNI Bin ILYAS sempat membuang 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu ke tanah di dekatnya. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu  yang dikemas dalam plastik bening, 1 (satu) alat hisap sabu (bong) lengkap, 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna merah dengan nomor IMEI: 355805099024179, 1 (satu) unit Hp android merek Oppo warna hitam dengan nomor IMEI: 866615044910550. Selanjutya saksi RACHMAT SAPUTRA, S.H. dan saksi ZAHRUL FUADI melakukan intergoasi terhadap terdakwa BIDRIL HUSNI Bin ILYAS dan terdakwa BIDRIL HUSNI Bin ILYAS menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara CHEK (DPO). Selanjutnya terdakwa BIDRIL HUSNI Bin ILYAS dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bireuen untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 01/SP.60060/2024 tanggal 06 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat netto 2,64 (dua koma enam empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 382/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm, Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,64 (dua koma enam empat) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 2,18 (dua koma delapan belas) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangni oleh pemeriksa.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik terdakwa atas nama : BIDRIL HUSNI Bin ILYAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah dengan No. Lab : 2401003775 yang diperiksa pada tanggal 08 Januari 2024 atas nama pasien BIDRIL HUSNI Bin ILYAS dengan hasil pemeriksaan ditemukan URINE Test Narkoba Amphetamin dengan Hasil POSITIF.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----- Bahwa ia terdakwa BIDRIL HUSNI Bin ILYAS pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kebun yang berada di Desa Kambuek Kec. Jangka Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Desa Bada Barat, terdakwa menghubungi saudara CHEK (DPO) untuk meminta narkotika jenis sabu kepada saudara CHEK (DPO). Lalu saudara CHEK (DPO) menanyakan perlu barang berapa dan harga berapa kepada terdakwa, terdakwa meminta 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan terdakwa pakai untuk selama 4 (empat hari kedepan). Kemudian Terdakwa dan saudara CHEK (DPO) janjian untuk transaksi di sebuah kebun kosong tempat biasa terdakwa menjumpai saudara CHEK (DPO). Lalu tak lama setelah terdakwa menghubunginya terdakwa pun keluar rumah untuk menuju ke tempat yang sudah terdakwa dan saudara CHEK (DPO) janjian, sebelum sampai terdakwa mampir ke kios dekat rumah terdakwa, terdakwa membeli sebuah minuman.
  • Bahwa setelah terdakwa sampai ke kebun tersebut, Terdakwa menunggu saudara CHEK (DPO). Selang 5 (lima) menit kemudian datang saudara CHEK (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merek Scopy warna hitam. Lalu terdakwa dan saudara CHEK (DPO) berbincang sebentar kemudian saudara CHEK (DPO) mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari kantong celananya dan menyerahkannya kepada terdakwa, lalu terdakwa ambil dan memberikan uang sebesar  Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepadanya. Lalu terdakwa dan saudara CHEK (DPO) duduk berbincang. Setelah itu 5 (lima) menit kemudian saudara CHEK (DPO) pergi meninggalkan terdakwa di kebun tersebut sedangkan terdakwa langsung membuang air minum yang ada di dalam botol tersebut untuk terdakwa jadikan bong dengan kaca pirex yang terdakwa bawa. Setelah jadi kemudian terdakwa ambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa ambil sedikit dan terdakwa masukan ke dalam kaca pirex lalu terdakwa bakar dan terdakwa gunakan kurang lebih ada 4 (empat) sampai – 6 (enam) kali tarikan kemudian terdakwa duduk-duduk santai di kebun tersebut. Namun saat terdakwa sedang duduk tersebut tiba tiba pundak terdakwa dipegang oleh seseorang dari belakang, karena panik terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket narkotika yang terdakwa beli dari saudara CHEK (DPO) tadi ke tanah dan kemudian petugas berhasil menangkap terdakwa. Kemudian terdakwa dan semua barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 01/SP.60060/2024 tanggal 06 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN ANDI NUR KAMAL NIK P.86526, dapat disimpulkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat netto 2,64 (dua koma enam empat) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 382/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.SI., M. Farm, Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,64 (dua koma enam empat) gram diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 2,18 (dua koma delapan belas) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangni oleh pemeriksa.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik terdakwa atas nama : BIDRIL HUSNI Bin ILYAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik dari Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah dengan No. Lab : 2401003775 yang diperiksa pada tanggal 08 Januari 2024 atas nama pasien BIDRIL HUSNI Bin ILYAS dengan hasil pemeriksaan ditemukan URINE Test Narkoba Amphetamin dengan Hasil POSITIF.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya