Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2023/PN Bir 1.SALMIYANTI
2.SAIFUL BAHRI
FAUZI Bin A. RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2023/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMIYANTI
2SAIFUL BAHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRI GANDARA, SHSALMIYANTI
2MASRI GANDARA, SHSAIFUL BAHRI
Tergugat
NoNama
1FAUZI Bin A. RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan Perlawanan Pihak Ketiga diatas, selanjutnya Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk memanggil kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang dan selanjutnya Para Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amar putusan sebagai berikut:

  1. DALAM PROVISI.
  • Mengabulkan tuntutan Provisi Para Pelawan ;
  • Menghukum/Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen dan Terlawan untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai putusan dalam perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA.
    1. Primair

 

  1. Mengabulkan seluruhnya gugatan Perlawanan dari Para Pelawan ;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang Benar (Goed Opposant) ;
  3. Menyatakan Akta Pembagian Harta Bersama Nomor:136/PPAT-III/2016 yang terletak di Gampong Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang merupakan Sebidang Tanah beserta Ruko berlantai 2 (dua) sah sebagai objek Jual-beli antara Terlawan I dengan T. Syamsul Bahri Bin T. Banta Husen ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat tindakan Pelawan I menandatangani Akad Wakalah No. K.05.03.105/126MBH.XI.2019 dengan Bank Aceh Cabang Bireuen dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil untuk membeli Sebidang Tanah beserta Ruko berlantai 2 (dua) T. Syamsul Bahri Bin T. Banta Husen ;
  5. Menyatakan dan menetapkan istri dan anak kandung Almarhum T. Syamsul Bahri Bin T. Banta Husen yaitu Yusra Binti ARahman dan Salmiyanti Binti T. Syamsul Bahri cakap hukum dihadapan Pengadilan Negeri Bireuen ;
  6. Menyatakan Surat Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan sebagaimana register Nomor: 4/Pdt.Eks/2022/PN-Bir atas Putusan Pengadilan Negeri Bireuen dengan Nomor: 18/Pdt.G.S/2019/PN-Bir tanggal 1 November 2019, merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan cacat hukum yang mengharuskan untuk diangkat dan dibatalkan ;
  7. Menyatakan Surat Realease Panggilan untuk Surat Panggilan Aamaning yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Nehgeri Bireuen atas Permohonan Terlawan sebagaimana register Nomor: 4/Pdt.Eks/2022/PN-Bir atas Putusan Pengadilan Negeri Bireuen dengan Nomor: 18/Pdt.G.S/2019/PN-Bir tanggal 1 November 2019, merupakan cacat hukum yang mengharuskan untuk diangkat dan dibatalkan ;
  8. Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi sebagaimana register Nomor: 4/Pdt.Eks/2022/PN-Bir atas Putusan Pengadilan Negeri Bireuen dengan Nomor: 18/Pdt.G.S/2019/PN-Bir tanggal 1 November 2019 yang dikeluarkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen atas permohonan Terlawan, merupakan cacat hukum dan tidak dapat dijalankan serta harus diangkat dan dibatalkan ;
  9. Menetapkan dan Mengakui Kembali Akad Wakalah No. K.05.03.105/126MBH.XI.2019 dengan Bank Aceh Cabang Bireuen untuk membeli sebidang tanah dan Ruko berlantai 2 (dua) sebagaimana isi Akta Pembagian Harta Bersama Nomor: 136/PPAT-III/2016 terletak di Gampong Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Prov. Aceh secara sah dengan menjaminkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil sebagai perbuatan yang sah ;
  10. Menetapkan dan Mengakui Kembali Akta Pembagian Harta Bersama Nomor: 136/PPAT-III/2016 terletak di Gampong Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen Prov. Aceh, yang berbatas sebagai berikut:

 

  • Utara dengan tanah MDI Putri dengan luas 03.46 m ;
  • Timur dengan tanah Cut Nuraini dengan luas 35,50 m ;
  • Selatan dengan Jalan Banda Aceh – Medan dengan luas 03,00 m ;
  • Barat dengan tanah T. Safwan dengan luas 38,50 m ;

sebagai milik Pelawan pada posisi semula karena Jual-Beli yang sah atas Sebidang Tanah beserta Ruko berlantai 2 (dua) ;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Subsidair

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak