Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Bir Nirma Binti Ben Hasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nirma Binti Ben Hasan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.Sy.M.H.CPMNirma Binti Ben Hasan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan kepada hal-hal tersebut Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim untuk dapat membuka suatu persidangan terhadap perkara ini dengan memanggil pihak untuk di dengar keterangannya serta berkenan pula memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Tahun Kelahiran Pemohon yang tertulis dan terbaca pada Paspor untuk diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca “05 Juli 1987” sesuai dengan identitas KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah dan Buku Nikah.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi untuk memperbaiki Identitas Pemohon pada Paspor sesuai dengan sebenarnya.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak