Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Bir Muslem Alias Abdul Muthaleb Fauzan Muktar Bin Muktar Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muslem Alias Abdul Muthaleb
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BIMAN MUNTHE, S.H., M.H.Muslem Alias Abdul Muthaleb
Tergugat
NoNama
1Fauzan Muktar Bin Muktar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Gampong Bale Dakka
2Pemerintah Kecamatan Peulimbang
3BPN Kab. Bireuen, Prov. Aceh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang kami uraikan diatas maka kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat kiranya menunjuk Majelis Hakim yang menangani perkara ini guna memanggil pihak-pihak dalam satu persidangan tertentu dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya :

  1. Menerima Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Objek Berupa Tanah Kebun Yang Dahulu Tanah Tersebut Berupa Daratan Namun Sekarang Sebahagiannya Sudah Berubah Menjadi Lahan Sawah Dan Kolam Yang Terletak Di Dusun Alue Ringkeh, Gampong Matang Kulee, Kec. Peulimbang, Kab. Bireuen Dengan Batas-batas Sebagai Berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Fakrial                                   (49. 20 M)
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Nurdin Srahman                 (39. 60 M)
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Fauzan Muktar                     (77. 10 M)
  • Sebelah Barat Berbatasa Degan Tihalimah, Abd Mutalib           (86. 80 M)

Adalah Milik Penggugat .

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat Menguasai Dan Mengusahai objek Aquo Berupa Sebidang Tanah Kebun Yang Dahulu Tanah Tersebut Berupa Daratan Namun Sekarang Sebahagiannya Sudah Berubah Menjadi Lahan Sawah Dan Kolam Yang Terletak Di Dusun Alue Ringkeh, Gampong Matang Kulee, Kec. Peulimbang, Kab. Bireuen Adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menyatakan Tidak Sah Atau Gugur Sertifikat Hak Milik No. 00131 di Kec. Peulimbang, Gampong Bale Dakka Atau Setidak-tidaknya Tidak Berlaku Mengikat Secara Hukum ;
  3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian Penggugat Sebesar Rp. 152.250.000,00 (Seratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
  4. Menyatakan Seluruh Surat Menyurat Yang Dikeluarkan Turut Tergugat I Dan Turut Tergugat II Tidak Sah Dan Atau Setidak-tidaknya Tidak Berlaku Mengikat Segala Sesuatu Yang Berkaitan Dengan Objek Aquo ;
  5. Meletakan Sita Eksekusi Atas Objek Aquo Tersebut Yaitu Berupa Tanah Kebun Yang Dahulu Tanah Tersebut Berupa Daratan Namun Sekarang Sebahagiannya Sudah Berubah Menjadi Lahan Sawah Dan Kolam Yang Terletak Di Dusun Alue Ringkeh, Gampong Matang Kulee, Kec. Peulimbang, Kab. Bireuen Dengan Batas-batas Sebagai Berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Fakrial                                   (49. 20 M)
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Nurdin Srahman                 (39. 60 M)
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Fauzan Muktar                     (77. 10 M)
  • Sebelah Barat Berbatasa Degan Tihalimah, Abd Mutalib           (86. 80 M)
  1. Membebankan Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam  Perkara Ini Kepada Tergugat .

Demikian surat gugatan ini kami sampaikan untuk dapat kiranya dikabulkan dengan sepenuhnya . Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . Terimakasih .. Wasallah !!!

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak