Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Bir 1.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2.Lainatussara
RICKI FAUZI Bin SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 628 /L.1.21.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKI FAUZI Bin SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa ia Terdakwa RICKI FAUZI Bin SAMSUL BAHRI pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan toko buku Pakisco tepatnya di Desa Matangglumpang Dua Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 14.30 Wib saksi korban BASYARUDDIN Bin Alm. SYAFARI berangkat dari Bireuen bersama dengan saksi SARYULIS YASIR ARAFAT dan saksi MUHAMMAD NAJAR menuju Desa Matang Bayu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara. Saksi korban menggunakan Mobil Minibus pribadi saksi korban seorang diri sedangkan saksi SARYULIS YASIR ARAFAT dan saksi MUHAMMAD NAJAR dalam 1 (satu) mobil pribadi Minibus berdua. Setibanya saksi korban di Kec. Peusangan Kab. Bireuen tepatnya di simpang 4 (empat) lampu merah, saksi korban dipepet oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motor roda 2 (dua) dari sebelah kiri mobil saksi korban dan menyuruh saksi korban untuk berhenti. Pada saat saksi korban telah memberhentikan mobil saksi korban, kemudian Terdakwa mengetuk kaca mobil jendela sebelah kiri mobil saksi korban lalu saksi korban menurunkan kaca mobilnya dan Terdakwa menyuruh saksi korban untuk turun.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memutar dari arah belakang mobil saksi korban menuju sebelah kanan bagian sopir ke tempat saksi korban mengemudi, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung membuka pintu mobil saksi korban dan menarik kerah baju saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban masih duduk di kursi sopir sehingga baju kemeja yang saksi korban kenakan robek dan beberapa anak kancing kemeja saksi korban terlepas sambil Terdakwa mengatakan kepada saksi korban kenapa saksi korban mengendarai mobil dengan cara ugal-ugalan, setelah itu tiba-tiba Terdakwa langsung meninju saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan Terdakwa dan mengenai bagian mata sebelah kanan saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk menyelesaikannya di polsek Peusangan yang berjarak ± 90 (sembilan puluh) meter dengan memegang kerah baju saksi korban sambil dipaksa jalan dan saksi korban pun mengikuti Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu saksi korban pergi untuk mengobati luka yang saksi korban alami ke Puskesmas Peusangan dibawa oleh saksi SARYULIS YASIR ARAFAT dan saksi MUHAMMAD NAJAR dengan didampingi oleh Personil Polsek Peusangan, setelah itu saksi korban membuat laporan Polisi terhadap penganiayaan yang telah dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RICKI FAUZI Bin SAMSUL BAHRI tersebut mengakibatkan saksi korban BASYARUDDIN Bin Alm. SYAFARI mengalami luka dibagian pelipis mata sebelah kanan dan dibagian bawah mata sebelah kanan.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Peusangan Nomor : 002/KES/2025 yang diperiksa pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Ria Nurista selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban BASYARUDDIN Bin Alm. SYAFARI dengan hasil pemeriksaan:

Muka : Luka robek di bagian pelipis kanan dengan ukuran diameter dua senti meter kali nol koma dua senti meter dan luka robek di bawah mata kanan dengan ukuran diameter tiga senti meter kali dua senti meter Heacting lima kali (dua atas koma tiga bawah).

Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian pelipis kanan dan luka robek di bawah mata kanan diduga akibat trauma tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------

Pihak Dipublikasikan Ya