Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bir Jauhari Binti Husen Imran Azmar Bin Hamzah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat 030/TLS/BBH/GWP/2024
Penggugat
NoNama
1Jauhari Binti Husen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Husin, S.H., Dkk.Jauhari Binti Husen
Tergugat
NoNama
1Imran Azmar Bin Hamzah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang akan ditentukan kemudian hari, untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan wanprestasi ini dan selanjutnya agar Majelis Hakim berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga kwitansi tanda terima titipan emas masing-masing tanggal 21 Mei 2021, tanggal 22 Agustus 2021, tanggal 21 Juni 2022, secara hukum.
  3. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 10 Mei 2923 sah menurut Hukum.
  4. Menyatakan Surat Pernyataan perdamaian tanggal 10 November 2023 sah menurut hukum.
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak megembalikan emas titipan sebanyak 300 gram kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebanyak 300 gram emas.
  7. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
  9. Menghukum dan membebankan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
  10. Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak