Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2026/PN Bir 1.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2.Lainatussara
SURI AKRAMAINI BIN M. TAIB Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 423 /L.1.21.6/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURI AKRAMAINI BIN M. TAIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa SURI AKRAMAINI Bin M. TAIB pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Geundot Kec. Jangka Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa menghubungi kakak kandung Terdakwa yaitu saksi ANITA Binti M. TAIB untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil Mitusbishi L-300 PU-FB-R untuk Terdakwa rental. Kemudian sekira pukul 10.30 Wib saksi ANITA Binti M. TAIB menghubungi kembali Terdakwa dengan mengatakan bahwa sudah ada mobil L-300 yang akan disewakan oleh saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa tiba dirumah saksi ANITA Binti M. TAIB dan saksi ANITA Binti M. TAIB langsung menghubungi saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN dan tidak lama kemudian saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN bersama saksi CHAIRUL FUAD Bin MAHDI tiba dirumah saksi ANITA Binti M. TAIB yang berada di Desa Geundot Kec. Jangka Kab. Bireuen.
  • Bahwa setelah melakukan negosiasi, Terdakwa akan menyewa mobil tersebut selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 10 Agustus 2025 sampai tanggal 09 September 2025 dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), lalu antara saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN dengan Terdakwa membuat kwitansi yang disaksikan oleh saksi CHAIRUL FUAD Bin MAHDI dan saksi ANITA Binti M. TAIB. Setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi ANITA Binti M. TAIB dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L-300 PU-FB-R, Warna Hitam (KANZAI), Nopol BL 8151 Y, Tahun 2011 milik saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN tersebut sambil menelfon sdra. BANG SYAHROL untuk menawarkan gadai mobil yang telah Terdakwa sewa dari saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa tiba di Kota Samahani Kab. Aceh Besar dan pada saat itu sdra. BANG SYAHROL sudah menunggu Terdakwa di salah satu warkop, setelah itu Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L-300 PU-FB-R, Warna Hitam (KANZAI), Nopol BL 8151 Y, Tahun 2011 milik saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN tersebut dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada sdra. BANG SYAHROL.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa SURI AKRAMAINI Bin M. TAIB pada Hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Geundot Kec. Jangka Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa menghubungi kakak kandung Terdakwa yaitu saksi ANITA Binti M. TAIB untuk mencarikan 1 (satu) unit mobil Mitusbishi L-300 PU-FB-R untuk Terdakwa rental. Kemudian sekira pukul 10.30 Wib saksi ANITA Binti M. TAIB menghubungi kembali Terdakwa dengan mengatakan bahwa sudah ada mobil L-300 yang akan disewakan oleh saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa tiba dirumah saksi ANITA Binti M. TAIB dan saksi ANITA Binti M. TAIB langsung menghubungi saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN dan tidak lama kemudian saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN bersama saksi CHAIRUL FUAD Bin MAHDI tiba dirumah saksi ANITA Binti M. TAIB yang berada di Desa Geundot Kec. Jangka Kab. Bireuen.
  • Bahwa setelah melakukan kesepakatan, Terdakwa akan menyewa mobil tersebut selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 10 Agustus 2025 sampai tanggal 09 September 2025 dengan harga RP. 4.000.000 (Empat juta rupiah), lalu antara saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN dengan Terdakwa membuat kwitansi yang disaksikan oleh saksi CHAIRUL FUAD Bin MAHDI dan saksi ANITA Binti M. TAIB. Setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi ANITA Binti M. TAIB dengan membawa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L-300 PU-FB-R, Warna Hitam (KANZAI), Nopol BL 8151 Y, Tahun 2011 milik saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN tersebut sambil menelfon sdra. BANG SYAHROL untuk menawarkan gadai mobil yang telah Terdakwa sewa dari saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa tiba di Kota Samahani Kab. Aceh Besar dan pada saat itu sdra. BANG SYAHROL sudah menunggu Terdakwa di salah satu warkop, setelah itu Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L-300 PU-FB-R, Warna Hitam (KANZAI), Nopol BL 8151 Y, Tahun 2011 milik saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN tersebut dengan harga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban HAMLI USMAN Bin Alm. USMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya