| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa ARITA FONNA Binti Alm. A. BAKAR bersama-sama dengan saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa awalnya pada awal Bulan Juli 2024 saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) meminta kepada Terdakwa bahwa saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN lagi memerlukan uang sehingga saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN meminta kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor secara kredit di FIF Bireuen atas nama Terdakwa agar bisa menjadi barang jaminan untuk meminjam uang dari saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, mendengar hal tersebut Terdakwapun membeli sepeda motor secara kredit di FIF Bireuen, setelah itu selang dua hari kemudian sepeda motor tersebut dikeluarkan dari kantor FIF bireuen atas nama Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wib saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN menelpon Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi kerumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL dengan membawa sepeda motor yang telah Terdakwa beli secara kredit di Kantor FIF Bireuen untuk jaminan pinjaman dengan dalih pada saat dirumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL nanti, saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN menyuruh Terdakwa untuk meminta pinjaman atas nama Terdakwa selama 5 (lima) hari, padahal pinjaman tersebut untuk saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN dan Terdakwa pun mengiyakan permintaan dari saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa langsung berangkat sendiri dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario 160 CC, warna hitam, Nopol BL-3699-KBI kerumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL yang berada di ASMIL Kodim 0111 Bireuen tepatnya di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, sesampainya Terdakwa dirumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, Terdakwa melihat saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN sudah sampai duluan dirumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, kemudian saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL mengatakan kepada Terdakwa “Apa betul kak uang pinjaman tersebut untuk kakak” Terdakwa menjawab “iya kak uang pinjaman tersebut untuk saya” saksi NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL menjawab “kalau uang tidak ada kak, yang ada emas 4 (empat) mayam” Terdakwa menjawab “ohh boleh juga kak emas” kemudian Terdakwa melihat saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN langsung membuka emas yang ada di tangan saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL dan menyimpannya kedalam tas milik saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN, lalu saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN langsung memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 160 CC, warna hitam, Nopol BL-3699-KBI yang dibeli oleh Terdakwa secara kredit dari Kantor FIF Kab. Bireuen kepada saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, dan pada saat itu saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN mengatakan kepada saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL bahwa sepeda motor tersebut sebagai jaminan atas pinjaman emas 4 (empat) mayam tersebut dalam waktu tempo 5 (lima) hari.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN pergi ke Kantor Pegadaian Bireuen untuk menggadaikan emas yang telah dipinjam dari saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, lalu setelah selesai dari Kantor Pegadaian Bireuen, Terdakwa bersama dengan saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN langsung kembali menuju kerumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL untuk mengantarkan bukti pencairan hasil dari gadai emas 4 (empat) mayam tersebut, kemudian Terdakwa disuruh untuk menandatangani sebagai saksi di atas kwintansi materai sepuluh ribu atas pinjaman emas sebanyak 4 (empat) mayam dan uang sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dalam waktu tempo 5 (lima) hari. Namun pada saat sudah jatuh tempo Terdakwa maupun saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN tidak mengembalikan pinjaman emas sebanyak 4 (empat) mayam dan uang sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL.
- Bahwa akibat rangkaian kebohongan Terdakwa yang meminjam 4 (empat) mayam emas dan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 160 CC, warna hitam, Nopol BL-3699-KBI atas nama ARITA FONNA serta akan dikembalikan dalam waktu tempo 5 (lima hari), saksi korban tergerak menyerahkan 4 (empat) mayam emas dan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL mngelami kerugian materiil berupa hilangnya 4 (empat) mayam emas atau sebanyak 12 (dua belas) gram emas dan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana 4 (empat) mayam emas dan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) adalah milik saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ARITA FONNA Binti Alm. A. BAKAR bersama-sama dengan saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada awal Bulan Juli 2024 saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN (dilakukan penuntutan terpisah) meminta kepada Terdakwa bahwa saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN lagi memerlukan uang sehingga saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN meminta kepada Terdakwa untuk mengambil sepeda motor secara kredit di FIF Bireuen atas nama Terdakwa agar bisa menjadi barang jaminan untuk meminjam uang dari saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, mendengar hal tersebut Terdakwapun membeli sepeda motor secara kredit di FIF Bireuen, setelah itu selang dua hari kemudian sepeda motor tersebut dikeluarkan dari kantor FIF bireuen atas nama Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wib saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN menelpon Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi kerumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL dengan membawa sepeda motor yang telah Terdakwa beli secara kredit di Kantor FIF Bireuen untuk jaminan pinjaman dengan dalih pada saat dirumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL nanti, saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN menyuruh Terdakwa untuk meminta pinjaman atas nama Terdakwa selama 5 (lima) hari, padahal pinjaman tersebut untuk saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN dan Terdakwa pun mengiyakan permintaan dari saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa langsung berangkat sendiri dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario 160 CC, warna hitam, Nopol BL-3699-KBI kerumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL yang berada di ASMIL Kodim 0111 Bireuen tepatnya di Desa Blang Bladeh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, sesampainya Terdakwa dirumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, Terdakwa melihat saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN sudah sampai duluan dirumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, kemudian saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL mengatakan kepada Terdakwa “Apa betul kak uang pinjaman tersebut untuk kakak” Terdakwa menjawab “iya kak uang pinjaman tersebut untuk saya” saksi NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL menjawab “kalau uang tidak ada kak, yang ada emas 4 (empat) mayam” Terdakwa menjawab “ohh boleh juga kak emas” kemudian Terdakwa melihat saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN langsung membuka emas yang ada di tangan saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL dan menyimpannya kedalam tas milik saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN, lalu saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN langsung memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario 160 CC, warna hitam, Nopol BL-3699-KBI yang dibeli oleh Terdakwa secara kredit dari Kantor FIF Kab. Bireuen kepada saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, dan pada saat itu saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN mengatakan kepada saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL bahwa sepeda motor tersebut sebagai jaminan atas pinjaman emas 4 (empat) mayam tersebut dalam waktu tempo 5 (lima) hari.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama dengan saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN pergi ke Kantor Pegadaian Bireuen untuk menggadaikan emas yang telah dipinjam dari saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL, lalu setelah selesai dari Kantor Pegadaian Bireuen, Terdakwa bersama dengan saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN langsung kembali menuju kerumah saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL untuk mengantarkan bukti pencairan hasil dari gadai emas 4 (empat) mayam tersebut, kemudian Terdakwa disuruh untuk menandatangani sebagai saksi di atas kwintansi materai sepuluh ribu atas pinjaman emas sebanyak 4 (empat) mayam dan uang sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dalam waktu tempo 5 (lima) hari. Namun pada saat sudah jatuh tempo Terdakwa maupun saksi LUSMILA Binti MUKHTARUDDIN tidak mengembalikan pinjaman emas sebanyak 4 (empat) mayam dan uang sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NOVAL MARDIAH Binti Alm. ISMAIL mengalami kerugian kehilangan 4 (empat) mayam emas atau sebanyak 12 (dua belas) gram emas dan uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |