| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil perlawanan diatas untuk sudi kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya :
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan Untuk Seluruhnya ;-
- Menyatakan Pelawan Adalah Pelawan Yang Benar ;-
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen No. 52/Pid. Sus/2024/PN Bir Tertanggal 28 Mei 2024 ;
- Menyatakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor (R.2), Merk : Honda, Tipe : AF x1 2u21 C07 M/T, Model : Solo, Tahun Pembuatan : 2014, Isi Silinder  : 125 – CC, Nomor Rangka/NIK VIN : MH1 JBN111KO15955, Nomor Mesin : JBN 1E1015941, Warnam : Biru Hitam, Bahan Bakar : Premium, Warna TNKB : Merah, Tahun Registrasi : 0018147/AC/2014, Nomor BPKB : 01464426 Adalah Sah Milik Dinas Pangan, Kelautan Dan Perikanan Kab. Bireuen yang dipakai Pelawan ;-
- Menghukum Terlawan Untuk Mengembalikan Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor (R.2), Merk : Honda, Tipe : AF x1 2u21 C07 M/T, Model : Solo, Tahun Pembuatan : 2014, Isi Silinder : 125 – CC, Nomor Rangka/NIK VIN : MH1 JBN111KO15955, Nomor Mesin : JBN 1E1015941, Warnam : Biru Hitam, Bahan Bakar : Premium, Warna TNKB : Merah, Tahun Registrasi : 0018147/AC/2014, Nomor BPKB : 01464426 Kepada Dinas Perikanan Dan Kelautan Selaku Pemilik Yang Sah Yang Diwakili Oleh Pelawan Sesuai Surat Keterangan Pemakaian Inventaris Dinas No. 529/ 369 Tertanggal 30 Mei 2024 ;-
- Menghukum Terlawan Untuk Membayar Segala Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini, Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku .
|