Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bir 1.Marzuki, S.Pd Bin Adnan
2.Saiful Bin Adnan
1.Munzir Adnan Bin Adnan
2.Ilyas Bin M.Yunus
3.Dahliati Binti Adnan
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat 13/TLS/BBH/GP/2026
Penggugat
NoNama
1Marzuki, S.Pd Bin Adnan
2Saiful Bin Adnan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Husin S.H DKKMarzuki, S.Pd Bin Adnan
2M.Husin S.H DKKSaiful Bin Adnan
Tergugat
NoNama
1Munzir Adnan Bin Adnan
2Ilyas Bin M.Yunus
3Dahliati Binti Adnan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abdullah Ismail, S.H., M.Kn.
2Pemerintah Kabupaten Bireuen C/q Bupati Kab. Bireuen C/q Camat Kecamatan Peusangan C/q Geuchik Gampong Paya Meuneng Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat di Jakarta C/q Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Aceh di Banda Aceh C/q Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen di Bireuen
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AZWAR, S.HAbdullah Ismail, S.H., M.Kn.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan kepada dalil-dalil yang Para Penggugat kemukakan diatas, bersama ini Para Penggugat memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dan selanjutnya mohon agar berkenan hendaknya memberikan Putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut dibawah ini:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebidang tanah kebun dengan luasnya 610 M yang terletak di Desa Paya Meuneng Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen yang batas dan ukuran sebagai berikut:
  • Sebelah Utara        : Dengan Jln. Medan-Banda Aceh, ukurannya ± 31,45 M
  • Sebelah Selatan     : Dengan pekarangan Alm. H. Saifannur, ukurannya ± 31,22 M
  • Sebelah Barat        : Dengan pekarangan Alm. H. Saifannur, ukurannya ± 20,50 M
  • Sebelah Timur        :Dengan jalan desa, ukurannya ± 18,30 M, adalah sah hak milik Alm. Adnan Bin Wahab dan Almh. Manfarisyah Binti Mahmud, berdasarkan jual-beli yang disebut sebgai objek terperkara.
  1. Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat   I yang telah memberikan tanah tersebut/ objek terperkara sebahagian kecil disebelah Barat dengan ukurannya 20 x 20 M tanpa persetujuan para pengggugat sebgai ahli warisnya kepada Tergugat III untuk mendirikan rumah/tempat tinggal yang bukan hak miliknya adalah nyata-nyata perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat   II bersama Turut Tergugat I, Turut Tergugat II antara Tergugat I kepada Tergugat II yang telah melakukan peralihan hak atas objek terperkara dengan cara jual-beli sebagaimana Akta Jual-Beli No: 595/PPAT/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tanpa persetujuan para penggugat sebagai ahli warisnya  adalah nyata-nyata perbuatan/ tindakan melawan hukum.
  3. Menyatakan Akta Jual-Beli No: 595/PPAT/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 atas nama Tergugat II yang telah termasuk tanah seluruhnya yang bukan sebagaimana ukuran yang diterima tersebut adalah tidak sah/ batal demi hukum.
  4. Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai/ memiliki objek terpekara sejak tahun 2013 sampai sekarang  tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat selaku Ahli Waris yang berhak untuk itu yang bukan hak miliknya adalah nyata-nyata perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan perbuatan/ tindakan Tergugat II yang telah melakukan Peralihan Hak Milik Ayah Para Penggugat/ Ayah Tergugat I/ Ayah Tergugat III/ Mertua Tergugat II/ Ibu Para Penggugat/ Ibu Tergugat I/ Ibu Tergugat III, Ibu Mertua Tergugat II atas objek terperkara yang telah dibuat/ ditandatangani surat akte jual beli oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III  kepada Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  6. Menyatakan Balik Nama Sertifikat Hak Milik No: 85 tanggal 25 Juli 2013 yang telah dibuat/ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III kepada Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  7. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat II dan Tergugat III yang telah menguasai/ memiliki objek terperkara tanpa menghiraukan hak-hak Para Penggugat  selaku Ahli Waris dari Alm. Adnan Bin Wahab dan Almh. Manfarisyah Binti Mahmud adalah nyata-nyata perbuatan melawan hukum.
  8. Menyatakan menurut hukum segala macam surat-surat yang dibuat dan ditanda tangani/ dimiliki oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik Akta Jual-Beli, maupun Balik Nama Sertifikat Hak Milik No: 84 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan objek terperkara dalam keadaaan kosong terlepas, dengan pihak manapun bangunan yang merupakan sebagai Boedel Warisan yang belum dibagi-bagikan kepada Ahli Warisnya.
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membongkar bangunan kedai tersebut segara dan seketika.
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Adnan Bin Wahab dan Almh. Manfarisyah Binti Mahmud secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan ianya melaksanakan isi Putusan secara sempurna/ sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  13. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mentaati dan patuh atas isi dan bunyi putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan Hukum tetap.
  14. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak