Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Bir Ummi Kalsum Binti Mahmud M Nasir Bin M Yusuf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ummi Kalsum Binti Mahmud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azhari, S.SyUmmi Kalsum Binti Mahmud
Tergugat
NoNama
1M Nasir Bin M Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan kepada hal-hal tersebut Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim untuk dapat membuka suatu persidangan terhadap perkara ini dengan memanggil kedua belah pihak untuk didengar keterangannya serta berkenan pula memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum Akta Hibah No 212/JMP/1999 atas sebidang tanah pekarangan, seluas seluas 117,72 M2 (Seratus Tujuh Belas koma Tujuh Puluh Dua Meter Persegi) yang terletak di Dusun Balee Aron, Desa Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Jeumpa (sekarang Kota Juang), Kabupaten Bireuen adalah Milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara dengan kebun Habibah Mahmud04.20 M

Timur dengan kebun Pr. Aisyah Mahmud27.00 M

Selatan dengan Parit Jalan Raya Medan – Banda Aceh04.52 M

Barat dengan kebun M Yusuf Mahmud27.00 M

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 20.800.000,- (Dua Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak