Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang pemohon kemukakan di atas, dengan mi Pemohon Memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal permohonan Pemohon memohon dengan memberikan penetapan yang amarannya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah pergantian nama anak Pemohon yang benar adalah AGHNIA MONIKA SESILLIA pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
- Pemohon membawa Penetapan Pengadilan Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk Pergantian Identitas Tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ml dibebankan kepada pemohon;
|