Dakwaan |
Tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya/ penyerobotan tanah milik korban ZULKIFLI Bin UMAR yang dilakukan oleh tersangka ZULKIFLI Bin HATTA yang diketahui pada sekira tanggal 10 Januari 2019 bertempat di Dusun Alue Kuta Desa Cot Kruet Kec. Peudada Kab. Bireuen dengan cara tersangka telah mengarap tanah tersebut dengan cara bercocok tanam (menanam tanaman Pisang) yang menurut tersangka bahwa tanah tersebut merupakan tanah peninggalan ayahnya saudara M. HATTA (Alm) yang tidak pernah dijual oleh saudara M. HATTA (Alm). Terhadap tanah tersebut, korban memperolehnya dengan cara membeli tanah tersebut dari saudara ANSARI Binti HASAN yang merupakan kuasa dari saudara HAMDAN WAHYUDI dan saudara MOEOH SUEHAMKA sebagai pemilik tanah dengan Surat Akta Jual Beli Nomor : 593 / 398 / VIII / 2008. Tanggal 27 Agustus 2008. Terhadap tanah tersebut, saudara HAMDAN WAHYUDI dan saudara MOEOH SUEHAMKA memperolehnya dengan cara mengganti ruginya kepada saudara M. HATTA (Alm) dengan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 28 Desember 1997 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Dayah Mon Ara (AHMAD DAUD) dan Kepala UPT Alue Kuta (Bustami AHMAD) serta disaksikan oleh perangkat Desa |