Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2022/PN Bir 1.Hafiz Afrizal,
2.Rahmawati Abdullah
1.Muslem.
2.Muhammad Isan Devi
3.Fadliwati.
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2022/PN Bir
Tanggal Surat Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hafiz Afrizal,
2Rahmawati Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H.Hafiz Afrizal,
2MUHAMMAD ARI SYAHPUTRA, S.H.Rahmawati Abdullah
Tergugat
NoNama
1Muslem.
2Muhammad Isan Devi
3Fadliwati.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Para Pelawan Eksekusi dalam hal ini memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang jujur.
  3. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah pemilik sebahagian dari tanah yang di atas berdiri sebuah bangunan yang terletak di Desa Geudong-Geudong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386 tertanggal 10 Oktober 2016 atas nama Fadliwati dengan batas –batas sebagai berikut :
  • Utara dengan tanah pekarangan
  • Selatan dengan Jalan Desa
  • Barat dengan Tanah perkarangan
  • Timur dengan Tanah Perkarangan Rahmawati
  1. Membatalkan sita eksekusi terhadap tanah yang diatas berdiri sebuah bangunan yang terletak di Desa Geudong - Geudong Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 386 tertanggal 10 Oktober 2016 atas nama Fadliwati
  2. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding dan ataupun kasasi.
  3. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  4. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi III untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak